Dukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Polres Jakbar Mengundang Beberapa Penggiat UMKM

- Jurnalis

Minggu, 17 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS – Sejumlah Penggiat/Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di wilayah Jakarta Barat mendatangi Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (16/10).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berada di Jakarta Barat di undang untuk datang ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Kedatangannya tersebut dalam rangka memberikan edukasi, salah satunya adalah membahas mengenai peraturan dan perijinan UMKM ,” kata Ady dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 16 Oktober 2021.

Kapolres menjelaskan kegiatan edukasi tersebut dalam upaya mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Terlebih saat pandemi Covid-19 ini telah memberikan dampak buruk terhadap pemilik UMKM.

“Sesuai rilis Katadata Insight Center (KIC), mayoritas UMKM (82,9%) merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya sebagian kecil (5,9%) yang mengalami pertumbuhan positif,” ujar Ady.

“Kita edukasi kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) guna mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Franky Wongkar Hadiri Pelaksanaan Diseminasi KPJU Unggulan UMKM Sulut

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono melalui Bidang Humas menayangkan Video hasil gelar edukasi yang disampaikan oleh para penggiat UMKM di wilayah Jakarta Barat.

“Kami berikan edukasi secara bertahap kepada pelaku usaha ,” kata Joko.

“Hingga saat ini sebanyak 25 pelaku usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) telah memenuhi undangan kami untuk datang ke Polres Metro Jakarta Barat,” sambungnya.

Kasatreskrim menambahkan, langkah ini di ambil guna melindungi hak masyarakat sebagai konsumen tidak terjadi akibat buruk terkait dengan kelayakan produk yang beredar dan di konsumsi oleh masyarakat (konsumen).

“Dalam kegiatan edukasi yang diberikan berupa pemahaman tentang aturan, dimana aturan tersebut juga untuk melindungi para konsumen terkait bahan makanan dan minuman yang diperjual-belikan dan layak untuk dikonsumsi ,” paparnya.

Selain itu, lanjut Joko, yang lebih penting para pelaku usaha UMKM tersebut di pandu pihak kepolisian bagaimana memperoleh ijin yang diperlukan.

Baca Juga :  BPBN KoKab Bekasi Kolaborasi Dengan Karang Taruna Dan Institut STIAMI Kota Bekasi Dalam Program Beasiswa

“Untuk UMKM sendiri pemerintah telah mempermudah dengan mengurus ijin PIRT (Perijinan Industri Rumah Tangga) melalui Dinas Kesehatan setempat,” jelasnya.

Menurutnya, dalam hal ini pemerintah sudah mengakomodasi dan mempermudah dalam hal perijinan tersebut dalam rangka menggiatkan kembali usaha mikro yang sempat terpuruk selama pandemi ini serta pemulihan ekonomi nasional.

“Ini juga bagian tugas Polri untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen,” kata Joko.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Barat juga akan melakukan jemput bola sebagai bentuk pelayanan Polri yaitu memberikan edukasi dengan mendatangi para pelaku usaha UMKM.

Sehingga, kata Joko, para pelaku usaha tetap bisa melakukan kegiatan perekonomian nya tanpa harus datang ke Polres.

“Tidak ada penindakan disini, tapi lebih kepada edukasi dan memudahkan para pelaku UMKM bisa berkembang dengan baik,” ujarnya.*

 

 

Erzan

 

Berita Terkait

Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Soal Wacana Pembatasan Medsos, MCM: Keberbihakan Pemerintah pada Anak-anak Bangsa
Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api
Polres Minsel Gelar Acara Penjemputan Kapolres Minsel Baru AKBP David Candra Babega Bersama Ibu
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025
Kapolsek Jatisampurna Bagikan Ikan Lele Hasil Panen, Wujudkan Ketahanan Pangan di Bekasi
Pelarangan Peliputan, Ketua PWI Bekasi: Berpotensi Melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:43 WIB

Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:08 WIB

Soal Wacana Pembatasan Medsos, MCM: Keberbihakan Pemerintah pada Anak-anak Bangsa

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:41 WIB

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:01 WIB

Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:44 WIB

Polres Minsel Gelar Acara Penjemputan Kapolres Minsel Baru AKBP David Candra Babega Bersama Ibu

Berita Terbaru