TELUSUR NEWS – Sejumlah Penggiat/Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di wilayah Jakarta Barat mendatangi Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (16/10).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berada di Jakarta Barat di undang untuk datang ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Kedatangannya tersebut dalam rangka memberikan edukasi, salah satunya adalah membahas mengenai peraturan dan perijinan UMKM ,” kata Ady dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 16 Oktober 2021.
Kapolres menjelaskan kegiatan edukasi tersebut dalam upaya mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Terlebih saat pandemi Covid-19 ini telah memberikan dampak buruk terhadap pemilik UMKM.
“Sesuai rilis Katadata Insight Center (KIC), mayoritas UMKM (82,9%) merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya sebagian kecil (5,9%) yang mengalami pertumbuhan positif,” ujar Ady.
“Kita edukasi kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) guna mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono melalui Bidang Humas menayangkan Video hasil gelar edukasi yang disampaikan oleh para penggiat UMKM di wilayah Jakarta Barat.
“Kami berikan edukasi secara bertahap kepada pelaku usaha ,” kata Joko.
“Hingga saat ini sebanyak 25 pelaku usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) telah memenuhi undangan kami untuk datang ke Polres Metro Jakarta Barat,” sambungnya.
Kasatreskrim menambahkan, langkah ini di ambil guna melindungi hak masyarakat sebagai konsumen tidak terjadi akibat buruk terkait dengan kelayakan produk yang beredar dan di konsumsi oleh masyarakat (konsumen).
“Dalam kegiatan edukasi yang diberikan berupa pemahaman tentang aturan, dimana aturan tersebut juga untuk melindungi para konsumen terkait bahan makanan dan minuman yang diperjual-belikan dan layak untuk dikonsumsi ,” paparnya.
Selain itu, lanjut Joko, yang lebih penting para pelaku usaha UMKM tersebut di pandu pihak kepolisian bagaimana memperoleh ijin yang diperlukan.
“Untuk UMKM sendiri pemerintah telah mempermudah dengan mengurus ijin PIRT (Perijinan Industri Rumah Tangga) melalui Dinas Kesehatan setempat,” jelasnya.
Menurutnya, dalam hal ini pemerintah sudah mengakomodasi dan mempermudah dalam hal perijinan tersebut dalam rangka menggiatkan kembali usaha mikro yang sempat terpuruk selama pandemi ini serta pemulihan ekonomi nasional.
“Ini juga bagian tugas Polri untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen,” kata Joko.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Barat juga akan melakukan jemput bola sebagai bentuk pelayanan Polri yaitu memberikan edukasi dengan mendatangi para pelaku usaha UMKM.
Sehingga, kata Joko, para pelaku usaha tetap bisa melakukan kegiatan perekonomian nya tanpa harus datang ke Polres.
“Tidak ada penindakan disini, tapi lebih kepada edukasi dan memudahkan para pelaku UMKM bisa berkembang dengan baik,” ujarnya.*
Erzan