Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pinjol Ilegal di 5 TKP, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Fintech atau pinjaman Online ilegal (Pinjol) di lima TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari lima TKP tersebut polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya berhasil menggerebek lima lokasi tersebut di antaranya di Ruko Kelapa Gading, Indotekno Nusantara, Ruko Karet Pasar Baru, di Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.

“Dari 5 TKP itu ada 105 Aplikasi ilegal pinjol (diungkap). Beberapa sudah kami rilis modus operandi pelaku,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 22 Oktober 2021.

“Dimana masyarakat banyak resah dengan adanya kegiatan pinjol (ilegal) yang berdampak sangat terasa ke masyarakat bahkan berujung kematian yang bunuh diri di beberapa tempat ,” sambungnya.

Dari 13 tersangka yang telah ditahan, kata Yusri merupakan karyawan pinjol ilegal, supervisor hingga direktur perusahaan.

Baca Juga :  Antisipasi Aksi Reuni 212, Polisi Tutup Kawasan Monas dan Sekitarnya Mulai Pukul 00.00 WIB

Kabid Humas menjelaskan dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan empat sistem untuk mengancam dan memaksa para korban pinjaman online ilegal tersebut.

“Modus mereka di dalam Fintech atau pinjol ilegal ini ada empat sistem kegiatan yang dilakukan, salah satunya adalah di bagian desk collection atau DC, mereka lakukan penagihan ,” ujarnya.

“Jadi ada unit DC, mereka tagih modus lewat sms dan medsos para korban ,”kata Yusri.

Para DC ini, kata Yusri melakukan ancaman korban dengan foto yang di edit dan dijadikan satu gambar asusila untuk menekan para peminjam dana dengan ancaman-ancaman tertentu.

“Setelah dicrop (diedit), dia kirim ke seluruh keluarga peminjam (korban), kemudian ancaman yang bersangkutan ada kasus atau DPO dengan kami jadi segala macem, bahkan ada langsung ke pimpinan perusahaannya,” paparnya.

“Sehingga membuat para korban stres akibat perbuatannya, bahkan ada yang sakit dan bunuh diri ,” ujar Yusri.

Baca Juga :  Lahan Parkir RSUD CAM Kota Bekasi Jadi Fokus Komisi IV DPRD Kota Bekasi Dalam Pembahasan Rapat LKPJ Tahun 2024

Dalam hal ini, lanjut Yusri pihaknya tidak akan berhenti dan Polda Metro Jaya sudah membentuk tim untuk memburu segala bentuk kejahatan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Polda Metro Jaya gak akan berhenti, tim sudah dibentuk sejak awal. Kami akan terus susur di dunia maya dan kami harap ada laporan masyarakat,” katanya.

“Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut biar kami sikat tuntas sampai ke akar-akarnya kejahatan Fintech (pinjol) ilegal ,” tandas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis diantaranya UU ITE, Perdagangan dan Penipuan.

“Kami terapkan beberapa undang-undang di antaranya UU ITE disana ada Pasal 28 Pasal 45 Pasal 27 Pasal 65 Pasal 115 dalam UU Perdagangan dan Penipuan Penggelapan (KUHP) jadi ada 3 UU ,” kata Yusri. *

 

 

 

 

Erzan

 

Berita Terkait

Bea Cukai Watch (BCW): Jangan Berhenti pada Pertukaran Data, Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak
‎Wujudkan Pangan Higienis dan Sehat, Puskesmas Jatimakmur Gelar Edukasi serta Cek Kesehatan Gratis Petugas SPPG
‎SIBESTI: Inovasi Scan Barcode Puskesmas Jatimakmur untuk Skrining TBC Mandiri dan Cepat
‎Semarak HUT RI ke-81, RSUD CAM Kota Bekasi Raih Dua Penghargaan dalam Fun Games Pemkot Bekasi
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Bea Cukai Watch (BCW): Jangan Berhenti pada Pertukaran Data, Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:56 WIB

‎Wujudkan Pangan Higienis dan Sehat, Puskesmas Jatimakmur Gelar Edukasi serta Cek Kesehatan Gratis Petugas SPPG

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:14 WIB

‎Semarak HUT RI ke-81, RSUD CAM Kota Bekasi Raih Dua Penghargaan dalam Fun Games Pemkot Bekasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB