TELUSUR NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Fintech atau pinjaman Online ilegal (Pinjol) di lima TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari lima TKP tersebut polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya berhasil menggerebek lima lokasi tersebut di antaranya di Ruko Kelapa Gading, Indotekno Nusantara, Ruko Karet Pasar Baru, di Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.
“Dari 5 TKP itu ada 105 Aplikasi ilegal pinjol (diungkap). Beberapa sudah kami rilis modus operandi pelaku,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 22 Oktober 2021.
“Dimana masyarakat banyak resah dengan adanya kegiatan pinjol (ilegal) yang berdampak sangat terasa ke masyarakat bahkan berujung kematian yang bunuh diri di beberapa tempat ,” sambungnya.
Dari 13 tersangka yang telah ditahan, kata Yusri merupakan karyawan pinjol ilegal, supervisor hingga direktur perusahaan.
Kabid Humas menjelaskan dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan empat sistem untuk mengancam dan memaksa para korban pinjaman online ilegal tersebut.
“Modus mereka di dalam Fintech atau pinjol ilegal ini ada empat sistem kegiatan yang dilakukan, salah satunya adalah di bagian desk collection atau DC, mereka lakukan penagihan ,” ujarnya.
“Jadi ada unit DC, mereka tagih modus lewat sms dan medsos para korban ,”kata Yusri.
Para DC ini, kata Yusri melakukan ancaman korban dengan foto yang di edit dan dijadikan satu gambar asusila untuk menekan para peminjam dana dengan ancaman-ancaman tertentu.
“Setelah dicrop (diedit), dia kirim ke seluruh keluarga peminjam (korban), kemudian ancaman yang bersangkutan ada kasus atau DPO dengan kami jadi segala macem, bahkan ada langsung ke pimpinan perusahaannya,” paparnya.
“Sehingga membuat para korban stres akibat perbuatannya, bahkan ada yang sakit dan bunuh diri ,” ujar Yusri.
Dalam hal ini, lanjut Yusri pihaknya tidak akan berhenti dan Polda Metro Jaya sudah membentuk tim untuk memburu segala bentuk kejahatan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Polda Metro Jaya gak akan berhenti, tim sudah dibentuk sejak awal. Kami akan terus susur di dunia maya dan kami harap ada laporan masyarakat,” katanya.
“Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut biar kami sikat tuntas sampai ke akar-akarnya kejahatan Fintech (pinjol) ilegal ,” tandas Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis diantaranya UU ITE, Perdagangan dan Penipuan.
“Kami terapkan beberapa undang-undang di antaranya UU ITE disana ada Pasal 28 Pasal 45 Pasal 27 Pasal 65 Pasal 115 dalam UU Perdagangan dan Penipuan Penggelapan (KUHP) jadi ada 3 UU ,” kata Yusri. *
Erzan