Polisi Kembali Tetapkan 5 Anggota Ormas PP Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TELUSUR NEWS,- Polisi kembali menetapkan lima anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali di Depan Gedung MPR/DPR pada Kamis (25/11) lalu.

Ke-lima pelaku berinisial AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MB (23), mereka terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anggota Kepolisian saat melakukan aksi demonstrasi.

“Ada penambahan (lima) tersangka yang berhasil kita ungkap. Berdasarkan hasil daripada CCTV yang membuktikan bahwa pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban AKBP Dermawan Karosekali ini lebih daripada satu orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga :  Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Kalimantan Tengah, Menteri AHY: Bagian dari Transformasi Digital

Kabid Humas menjelaskan, peran dari ke lima tersangka dalam aksi pengeroyokan perwira polisi tersebut berbeda-beda.

“Untuk tersangka AS berperan mengejar dan memukul korban, WH memprovokasi dan memukul korban, lalu DH mengejar dan menendang korba,” ujar Zulpan.

“Kemudian yang ke empat ACH, perannya memukul korban dengan menggunakan kayu. Dan yang kelima MB, berperan mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Zulpan pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam Pemuda Pancasila milik tersangka. Selain itu, ada gesper dan bambu yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

“Jadi terhadap mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berarti melengkapi daripada tersangka yang lain, jadi ini ada penambahan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.*

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru