Polisi Kembali Tetapkan 5 Anggota Ormas PP Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TELUSUR NEWS,- Polisi kembali menetapkan lima anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali di Depan Gedung MPR/DPR pada Kamis (25/11) lalu.

Ke-lima pelaku berinisial AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MB (23), mereka terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anggota Kepolisian saat melakukan aksi demonstrasi.

“Ada penambahan (lima) tersangka yang berhasil kita ungkap. Berdasarkan hasil daripada CCTV yang membuktikan bahwa pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban AKBP Dermawan Karosekali ini lebih daripada satu orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga :  Bubarkan Aksi Balap Liar, Briptu IL Dianiaya OTK di Pondok Indah

Kabid Humas menjelaskan, peran dari ke lima tersangka dalam aksi pengeroyokan perwira polisi tersebut berbeda-beda.

“Untuk tersangka AS berperan mengejar dan memukul korban, WH memprovokasi dan memukul korban, lalu DH mengejar dan menendang korba,” ujar Zulpan.

“Kemudian yang ke empat ACH, perannya memukul korban dengan menggunakan kayu. Dan yang kelima MB, berperan mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Zulpan pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam Pemuda Pancasila milik tersangka. Selain itu, ada gesper dan bambu yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan.

Baca Juga :  PWI Kota Bandung Bersama SMSI Jabar, Deklarasikan Labkum Pers

“Jadi terhadap mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berarti melengkapi daripada tersangka yang lain, jadi ini ada penambahan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.*

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
DKM Al Qolam PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi Program Sosial dengan Rumah Zakat
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:14 WIB

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Jumat, 11 September 2026 - 19:43 WIB

DKM Al Qolam PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi Program Sosial dengan Rumah Zakat

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terbaru