Polisi Kembali Tetapkan 5 Anggota Ormas PP Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TELUSUR NEWS,- Polisi kembali menetapkan lima anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali di Depan Gedung MPR/DPR pada Kamis (25/11) lalu.

Ke-lima pelaku berinisial AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MB (23), mereka terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anggota Kepolisian saat melakukan aksi demonstrasi.

“Ada penambahan (lima) tersangka yang berhasil kita ungkap. Berdasarkan hasil daripada CCTV yang membuktikan bahwa pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban AKBP Dermawan Karosekali ini lebih daripada satu orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga :  Jenderal TNI Agus Subiyanto Resmi Dilantik sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia

Kabid Humas menjelaskan, peran dari ke lima tersangka dalam aksi pengeroyokan perwira polisi tersebut berbeda-beda.

“Untuk tersangka AS berperan mengejar dan memukul korban, WH memprovokasi dan memukul korban, lalu DH mengejar dan menendang korba,” ujar Zulpan.

“Kemudian yang ke empat ACH, perannya memukul korban dengan menggunakan kayu. Dan yang kelima MB, berperan mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Zulpan pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam Pemuda Pancasila milik tersangka. Selain itu, ada gesper dan bambu yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan.

Baca Juga :  LI-TIPIKOR Minta Inspektorat Minsel, Periksa Anggaran Media di Diskominfo

“Jadi terhadap mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berarti melengkapi daripada tersangka yang lain, jadi ini ada penambahan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.*

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Pj Kumtua Paslaten Satu Disinyalir Terlibat Politik Praktis, Warga Menanti Tidakan Tegas Pjs Bupati Evans Liow
Dukung Pemenangan, Relawan Sedulur Heri – Sholihin Dideklarasikan
Poli PDP HIV Poli Gardenia Ciketingudik Bantar Gebang 
Beberapa ASN Pemkab Minsel dan Prades Disinyalir Terlibat Praktek Politik Praktis, Diantaranya Pj Kumtua Tambelang Maesaan
Puskesmas Ciketingudik Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia Melalui Sekolah Lansia Bageur Kencana
Bawaslu Minsel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024, Keintjem: Ada Sanksi Pidana
Sebelumnya Gonjang-ganjing ‘Paripurna Bodong’, Kini Lakukan Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Minsel, Sekwan: Biasa Itu Deal-deal Yang Penting Sesuai Aturan
Antisipasi Kebakaran, Swiss Belinn Karawang Gelar Simulasi Fire Drill

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 23:07 WIB

Pj Kumtua Paslaten Satu Disinyalir Terlibat Politik Praktis, Warga Menanti Tidakan Tegas Pjs Bupati Evans Liow

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Dukung Pemenangan, Relawan Sedulur Heri – Sholihin Dideklarasikan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Poli PDP HIV Poli Gardenia Ciketingudik Bantar Gebang 

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:22 WIB

Beberapa ASN Pemkab Minsel dan Prades Disinyalir Terlibat Praktek Politik Praktis, Diantaranya Pj Kumtua Tambelang Maesaan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puskesmas Ciketingudik Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia Melalui Sekolah Lansia Bageur Kencana

Berita Terbaru