Polisi Kembali Tetapkan 5 Anggota Ormas PP Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TELUSUR NEWS,- Polisi kembali menetapkan lima anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali di Depan Gedung MPR/DPR pada Kamis (25/11) lalu.

Ke-lima pelaku berinisial AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MB (23), mereka terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anggota Kepolisian saat melakukan aksi demonstrasi.

“Ada penambahan (lima) tersangka yang berhasil kita ungkap. Berdasarkan hasil daripada CCTV yang membuktikan bahwa pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban AKBP Dermawan Karosekali ini lebih daripada satu orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga :  TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Kabid Humas menjelaskan, peran dari ke lima tersangka dalam aksi pengeroyokan perwira polisi tersebut berbeda-beda.

“Untuk tersangka AS berperan mengejar dan memukul korban, WH memprovokasi dan memukul korban, lalu DH mengejar dan menendang korba,” ujar Zulpan.

“Kemudian yang ke empat ACH, perannya memukul korban dengan menggunakan kayu. Dan yang kelima MB, berperan mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Zulpan pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam Pemuda Pancasila milik tersangka. Selain itu, ada gesper dan bambu yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan.

Baca Juga :  Disdagperin Kota Bekasi Gelar Kejuaraan Catur Antar OPD

“Jadi terhadap mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berarti melengkapi daripada tersangka yang lain, jadi ini ada penambahan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.*

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru