Polisi Kembali Tetapkan 5 Anggota Ormas PP Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TELUSUR NEWS,- Polisi kembali menetapkan lima anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali di Depan Gedung MPR/DPR pada Kamis (25/11) lalu.

Ke-lima pelaku berinisial AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MB (23), mereka terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anggota Kepolisian saat melakukan aksi demonstrasi.

“Ada penambahan (lima) tersangka yang berhasil kita ungkap. Berdasarkan hasil daripada CCTV yang membuktikan bahwa pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban AKBP Dermawan Karosekali ini lebih daripada satu orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 1,7 Ton

Kabid Humas menjelaskan, peran dari ke lima tersangka dalam aksi pengeroyokan perwira polisi tersebut berbeda-beda.

“Untuk tersangka AS berperan mengejar dan memukul korban, WH memprovokasi dan memukul korban, lalu DH mengejar dan menendang korba,” ujar Zulpan.

“Kemudian yang ke empat ACH, perannya memukul korban dengan menggunakan kayu. Dan yang kelima MB, berperan mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Zulpan pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam Pemuda Pancasila milik tersangka. Selain itu, ada gesper dan bambu yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Parang di Pondang Amurang

“Jadi terhadap mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berarti melengkapi daripada tersangka yang lain, jadi ini ada penambahan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.*

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan
Kasus Kejahatan ITE Pelaku Cinta dan Nabila Digelar dan Periksa Ahli, Profesionalisme Penyidik Diuji: Propam Polres Minsel Siap Kawal
PLN Sambungkan Daya 250 MVA untuk PT IKPP Karawang, Terbesar di Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Rabu, 15 April 2026 - 15:21 WIB

‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat

Senin, 13 April 2026 - 17:10 WIB

Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa

Berita Terbaru