Polda Metro Jaya Sejalan Dengan Pedoman Jaksa Agung, Pengguna Narkotika Tak di Penjara

- Jurnalis

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Polda Metro Jaya sejalan dengan pedoman Jaksa Agung, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tak di penjara melainkan dilakukan rehabilitasi.

Aturan itu dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya mengikuti aturan yang dikeluarkan Jaksa Agung RI tentang pedoman tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Kami (Polda Metro Jaya) sejalan dengan kebijakan dari Jaksa Agung,” kata Mukti kepada wartawan Senin 8 November 2021.

Namun, kata Mukti, terdapat sejumlah syarat untuk tersangka narkotika yang bisa menjalani masa hukuman lewat rehabilitasi.

“Syaratnya, tersangka narkotika untuk direhabilitasi harus minim barang bukti ketika dilakukan penangkapan. Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai edaran Mahkamah Agung, seperti contoh sabu satu gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Ngabuburit Dengan Komunitas Otomotif, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial

Selain itu, lanjut Mukti, tersangka narkoba juga tak boleh terkait dengan peredaran narkotika.

“Pengguna pun harus dinyatakan lolos dari hasil tes assessment terpadu. Pengguna bukan pengedar atau bandar, serta lolos hasil TAT (tes assessment terpadu),” paparnya.

Mukti menjelaskan, dalam pedoman tersebut dijelaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba tidak lagi dihukum di penjara, melainkan hanya akan direhabilitasi.

“Melalui pedoman tersebut, penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan dikeluarkannya pedoman tersebut dikarenakan jumlah penghuni lembaga permasyarakatan melebihi kapasitas atau overcrowding.

“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Leonard, Minggu (7/11).

Leonard menegaskan, jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.

Baca Juga :  Diskusi Publik di Kecamatan Jatisampurna, Bertema: UMKM, Perijinan dan Akses Permodalan

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif,” ujarnya.

Sejak diberlakukannya pedoman tersebut pada 1 November 2021, maka penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.

“Jaksa Agung RI berharap Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa agar dilaksanakan oleh penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Leonard.

 

Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, diteken oleh Jaksa Agung, terdiri atas 9 bab yang mengatur prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.*

 

 

 

 

Erzan/red

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB