TELUSUR NEWS ,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Joseph terbukti melakukan dugaan penistaan agama di media sosial Twitter.
“Penyidik telah menetapkan tersangka yang memposting (Penistaan Agama) atas nama Joseph Suryadi,” kata Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 15 Desember 2021.
Zulpan menjelaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan Joseph Suryadi sebagai tersangka.
“Antara lain 1 bundel screenshot percakapan berisi penistaan agama, 1 buah flashdisk dan 1 unit handphone,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Zulpan, penyidik langsung menahan Joseph Suryadi di Rutan Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan berlanjut ke pengadilan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Joseph Suryadi akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat salah satu akun Twitter bernama @mylovelyb1e mengunggah satu foto diduga terkait penistaan agama yang dilakukan Joseph.
Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut meminta Divisi Humas Polri untuk mengusut kasus tersebut.
Buntut dari cuitan tersebut, muncul satu tagar berbunyi #TangkapJosephSuryadi yang akhirnya viral di media sosial Twitter.
“Sore min @DivHumas_Polri tolong bantu tangkap penghina ini dong. Terima kasih sebelumnya atas perhatiannya min #TangkapJosephSuryadi.*
Erzan