Gunakan Akun Bodong, Dua Driver Ojol Bawa Kabur Laptop Seharga Rp 67 Juta

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pengiriman barang mengunakan akun driver ojek online (ojol) bodong.

Dalam hal ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial HS dan RF yang menggelapkan laptop Macbook Pro 16 inch seharga Rp 67 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban berinisial U P membeli barang melalui online shop di Tokopedia pada (12/11) yang lalu.

Dirasa barang tersebut tidak kunjung tiba, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak marketplace Tokopedia pada (20/11).

“Kejadian ini bermula saat korban membeli laptop Macbook Pro 16 inch seharga Rp 67 juta secara online melalui Tokopedia pada 12 November 2021. Kemudian dari Tokopedia mengirimkan barang pada korban (melalui online), yang ternyata disalahgunakan tersangka HS dan RF,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Tegaskan UMKM Kantin Pemkot Kumpulkan Minyak Jelantah Pekan Depan

Kabid Humas menyebut kedua pelaku ini adalah residivis dan saling mengenal, mereka bekerjasama melakukan kejahatan dengan modus mengunakan akun driver ojol bodong yang dibelinya.

“Pelaku HS meminta bantuan RF untuk mencari akun driver (Go-Jek) yang dijual. usai mendapatkan akun driver, pelaku HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal,” ujar Zulpan.

“Setelah mendapatkan pesanan, HS membawa barang tersebut.Namun barang pesanan tidak disampaikan ke pemesannya,” ungkapnya.

Barang tersebut, kata Zulpan tidak diantarkan ke penerima melainkan di bawa kabur oleh pelaku HS.

“Barang yang di oder sama HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima (pembeli), melainkan digelapkan,” katanya.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis menambahkan pelaku RF ditangkap di daearah Ciledug, sedangkan pelaku HS ditangkap di daerah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Metro Jelaskan Penangkapan Kapolsek dan Anggota Polsek Sepatan

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku sudah melakukan aksi penipuan sebanyak 15 kali,” paparnya.

Aulia menjelaskan, para pelaku membeli akun ojol tersebut berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta rupiah per akun.

“Mereka membeli akun gojek sebesar Rp 800 hingga Rp 1 juta. Hasil yang diraih selama melakukan aksi kejahatan masih dalam penghitungan,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ke-dua pelaku di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku akan di jerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45a ayat (1) UU ITE serta Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.*

 

 

 

 

 

Erzan

 

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru