TELUSUR NEWS, – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pengiriman barang mengunakan akun driver ojek online (ojol) bodong.
Dalam hal ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial HS dan RF yang menggelapkan laptop Macbook Pro 16 inch seharga Rp 67 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban berinisial U P membeli barang melalui online shop di Tokopedia pada (12/11) yang lalu.
Dirasa barang tersebut tidak kunjung tiba, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak marketplace Tokopedia pada (20/11).
“Kejadian ini bermula saat korban membeli laptop Macbook Pro 16 inch seharga Rp 67 juta secara online melalui Tokopedia pada 12 November 2021. Kemudian dari Tokopedia mengirimkan barang pada korban (melalui online), yang ternyata disalahgunakan tersangka HS dan RF,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 24 November 2021.
Kabid Humas menyebut kedua pelaku ini adalah residivis dan saling mengenal, mereka bekerjasama melakukan kejahatan dengan modus mengunakan akun driver ojol bodong yang dibelinya.
“Pelaku HS meminta bantuan RF untuk mencari akun driver (Go-Jek) yang dijual. usai mendapatkan akun driver, pelaku HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal,” ujar Zulpan.
“Setelah mendapatkan pesanan, HS membawa barang tersebut.Namun barang pesanan tidak disampaikan ke pemesannya,” ungkapnya.
Barang tersebut, kata Zulpan tidak diantarkan ke penerima melainkan di bawa kabur oleh pelaku HS.
“Barang yang di oder sama HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima (pembeli), melainkan digelapkan,” katanya.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis menambahkan pelaku RF ditangkap di daearah Ciledug, sedangkan pelaku HS ditangkap di daerah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku sudah melakukan aksi penipuan sebanyak 15 kali,” paparnya.
Aulia menjelaskan, para pelaku membeli akun ojol tersebut berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta rupiah per akun.
“Mereka membeli akun gojek sebesar Rp 800 hingga Rp 1 juta. Hasil yang diraih selama melakukan aksi kejahatan masih dalam penghitungan,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ke-dua pelaku di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku akan di jerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45a ayat (1) UU ITE serta Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.*
Erzan