TELUSUR NEWS,- Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus mutilasi yang potongan jasadnya ditemukan di Kampung Kedung Gede, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11) kemarin.
Polisi menangkap dua pelaku berinisial MAP (29) dan FM, (20), RR (DPO) yang keji memutilasi korbannya menjadi 10 bagian.
“Berdasarkan sidik jari, diketahui identitas korban mutilasi berinisial RS kelahiran 1992,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Minggu 28 November 2021.
Kabid Humas menjelaskan motif pelaku menghabisi korban dengan cara memutilasi diduga lantaran sakit hati.
“Motif pelaku mutilasi karena sakit hati. FM sakit hati karena istrinya pernah dihina oleh korban,”ujarnya.
Zulpan menambahkan, korban RS diketahui berprofesi sebagai ojek online (ojol) kerap menghina para pelaku, ia juga diduga pernah mencabuli istri salah satu pelaku.
“Motif yang melatarbelakangi terjadinya kasus mutilasi ini adalah para pelaku sakit hati dengan korban berinisial RS,” jelasnya.
“Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban, karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban,” kata Zulpan.
Selanjutnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan kasus mutilasi ini berhasil diungkap Reskrim Polres Metro Bekasi kurang dari 1×24 jam.
“Ke-dua pelaku mutilasi ditangkap dalam waktu 8 jam. Sementara 1 pelaku lagi berinisial RR masuk dalam pencarian orang (DPO),” katanya.
Hendra mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal, sebelum melakukan aksi biadabnya para pelaku mengajak korban untuk mengkonsumsi narkoba.
“Pelaku dengan sadis memotong tubuh korban saat tertidur. Pelaku sebelumnya mengajak korban mengkonsumsi narkoba, kemudian saat korban tertidur baru dilakukan pembunuhan,” ungkapnya.
Jasad korban, kata Hendra kemudian di potong-potong menjadi 10 bagian dan di buang di tiga tempat berbeda.
“Lokasi ditemukan potongan tubuh itu masih di kecamatan Kedungwaringin, perbatasan dengan kota Bekasi. Eksekusinya dilakukan di tempat parkir mereka bekerja,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP, golok, tali rafia, kayu balok, jas hujan, karung, kantong plastik, dan mobil Toyota Agya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 380 KUHP dengan ancaman pidananya 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Erzan