Polisi Tangkap Dua Pelaku Mutilasi di Kabupaten Bekasi, Satu DPO

- Jurnalis

Minggu, 28 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus mutilasi yang potongan jasadnya ditemukan di Kampung Kedung Gede, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11) kemarin.

Polisi menangkap dua pelaku berinisial MAP (29) dan FM, (20), RR (DPO) yang keji memutilasi korbannya menjadi 10 bagian.

“Berdasarkan sidik jari, diketahui identitas korban mutilasi berinisial RS kelahiran 1992,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Minggu 28 November 2021.

Kabid Humas menjelaskan motif pelaku menghabisi korban dengan cara memutilasi diduga lantaran sakit hati.

“Motif pelaku mutilasi karena sakit hati. FM sakit hati karena istrinya pernah dihina oleh korban,”ujarnya.

Zulpan menambahkan, korban RS diketahui berprofesi sebagai ojek online (ojol) kerap menghina para pelaku, ia juga diduga pernah mencabuli istri salah satu pelaku.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pinjol Ilegal di 5 TKP, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

“Motif yang melatarbelakangi terjadinya kasus mutilasi ini adalah para pelaku sakit hati dengan korban berinisial RS,” jelasnya.

“Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban, karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban,” kata Zulpan.

Selanjutnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan kasus mutilasi ini berhasil diungkap Reskrim Polres Metro Bekasi kurang dari 1×24 jam.

“Ke-dua pelaku mutilasi ditangkap dalam waktu 8 jam. Sementara 1 pelaku lagi berinisial RR masuk dalam pencarian orang (DPO),” katanya.

Hendra mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal, sebelum melakukan aksi biadabnya para pelaku mengajak korban untuk mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencurian dan Pemalsuan Data Untuk Belanja Online

“Pelaku dengan sadis memotong tubuh korban saat tertidur. Pelaku sebelumnya mengajak korban mengkonsumsi narkoba, kemudian saat korban tertidur baru dilakukan pembunuhan,” ungkapnya.

Jasad korban, kata Hendra kemudian di potong-potong menjadi 10 bagian dan di buang di tiga tempat berbeda.

“Lokasi ditemukan potongan tubuh itu masih di kecamatan Kedungwaringin, perbatasan dengan kota Bekasi. Eksekusinya dilakukan di tempat parkir mereka bekerja,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP, golok, tali rafia, kayu balok, jas hujan, karung, kantong plastik, dan mobil Toyota Agya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 380 KUHP dengan ancaman pidananya 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

 

 

 

Erzan

 

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru