Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Mutilasi Driver Ojol di Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, – Polisi berhasil menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) RR, kasus mutilasi driver ojek online (ojol) yang terjadi di Kampung Kedung Gede, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11) kemarin.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku berinisial MAP (29) dan FM, (20) kurang dari 1X 24 jam pada Minggu (28/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penangkapan pelaku ER yang sempat buron tersebut.

“Ya, tersangka ER (kasus mutilasi) ditangkap di daerah Tambun setelah sebelumnya sempat melarikan diri,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga :  Gugatan Benny Alamsyah ke PTUN, Kabid Humas Zulpan: Polda Metro Jaya Menyikapi Biasa Saja

Kemudian, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Aris Timang menyebut bahwa ER berperan dalam membantu proses pembunuhan.

“Dia hanya ikut membantu memegang korban, termasuk saat proses eksekusi. Tapi setelah dibunuh, dia pergi dan tidak ikut proses pemotongan,” kata Aris saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, warga menemukan potongan tubuh manusia terbungkus kantong plastik di daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka dan mengamankan dua tersangka berinisial MAP dan FM.

Baca Juga :  Antisipasi Aksi Reuni 212, Polisi Tutup Kawasan Monas dan Sekitarnya Mulai Pukul 00.00 WIB

Dari pengakuan tersangka, motif pembunuhan disertai mutilasi karena sakit hati terhadap korban RS yang mencabuli salah satu istri pelaku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP, golok, tali rafia, kayu balok, jas hujan, karung, kantong plastik, dan mobil Toyota Agya.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 380 KUHP dengan ancaman pidananya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi
ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:06 WIB

ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah

Berita Terbaru