Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Mutilasi Driver Ojol di Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, – Polisi berhasil menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) RR, kasus mutilasi driver ojek online (ojol) yang terjadi di Kampung Kedung Gede, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11) kemarin.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku berinisial MAP (29) dan FM, (20) kurang dari 1X 24 jam pada Minggu (28/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penangkapan pelaku ER yang sempat buron tersebut.

“Ya, tersangka ER (kasus mutilasi) ditangkap di daerah Tambun setelah sebelumnya sempat melarikan diri,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pesinetron Bobby Joseph Akibat Konsumsi Sabu

Kemudian, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Aris Timang menyebut bahwa ER berperan dalam membantu proses pembunuhan.

“Dia hanya ikut membantu memegang korban, termasuk saat proses eksekusi. Tapi setelah dibunuh, dia pergi dan tidak ikut proses pemotongan,” kata Aris saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, warga menemukan potongan tubuh manusia terbungkus kantong plastik di daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka dan mengamankan dua tersangka berinisial MAP dan FM.

Baca Juga :  Anggaran ATK Fantastis di Disdukcapil Minsel, Kadis Tuwo: Justru ATK Tidak Cukup

Dari pengakuan tersangka, motif pembunuhan disertai mutilasi karena sakit hati terhadap korban RS yang mencabuli salah satu istri pelaku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP, golok, tali rafia, kayu balok, jas hujan, karung, kantong plastik, dan mobil Toyota Agya.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 380 KUHP dengan ancaman pidananya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB