Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Mutilasi Driver Ojol di Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, – Polisi berhasil menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) RR, kasus mutilasi driver ojek online (ojol) yang terjadi di Kampung Kedung Gede, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11) kemarin.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku berinisial MAP (29) dan FM, (20) kurang dari 1X 24 jam pada Minggu (28/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penangkapan pelaku ER yang sempat buron tersebut.

“Ya, tersangka ER (kasus mutilasi) ditangkap di daerah Tambun setelah sebelumnya sempat melarikan diri,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga :  Sofiyah Prilestari Resmi Dilantik Sebagai Ketua AWPI DPC Kabupaten Bekasi

Kemudian, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Aris Timang menyebut bahwa ER berperan dalam membantu proses pembunuhan.

“Dia hanya ikut membantu memegang korban, termasuk saat proses eksekusi. Tapi setelah dibunuh, dia pergi dan tidak ikut proses pemotongan,” kata Aris saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, warga menemukan potongan tubuh manusia terbungkus kantong plastik di daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka dan mengamankan dua tersangka berinisial MAP dan FM.

Baca Juga :  PELEPAH DAUN PISANG, Oleh Binsar.H.M.Jabang Setra Sihombing 1610.

Dari pengakuan tersangka, motif pembunuhan disertai mutilasi karena sakit hati terhadap korban RS yang mencabuli salah satu istri pelaku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP, golok, tali rafia, kayu balok, jas hujan, karung, kantong plastik, dan mobil Toyota Agya.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 380 KUHP dengan ancaman pidananya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Gebrak Pasar Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta, Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal
Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
DKM Al Qolam PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi Program Sosial dengan Rumah Zakat
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Gebrak Pasar Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta, Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal

Jumat, 18 September 2026 - 22:14 WIB

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Jumat, 11 September 2026 - 19:43 WIB

DKM Al Qolam PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi Program Sosial dengan Rumah Zakat

Berita Terbaru