MINSEL, TelusurNews,- Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH (FDW) memimpin Sidang Panitia Perimbangan Landreform yang digelar di Ruang Rapat Bupati Minsel, Senin (06/12/2021).
Bupati FDW didampingi oleh Wakil Bupati Pdt. Petra Yanni Rembang, Mth, (PYR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minsel Deany Keintjem, Aptnh.
Dalam sidang tersebut, pada dasarnya semua berjalan sesuai rencana dan tahapannya, namun ada beberapa hal teknis di lapangan yang dijumpai. Salah satunya terkait pemetaan untuk Rumah Ibadah. Yang menurut Bupati FDW itu menjadi tugas dari kepala desa setempat.
“Jika sudah ada pemetaan untuk rumah ibadah atau lapangan bola baiknya diserahkan pada pemerintah desa,” ungkap FDW.
Senada, terkait adanya permintaan dari Dinas Pertanian untuk mengalokasikan lahan sebesar 50 hektar untuk pembangunan Balai Pertanian, Kepala BPN Minsel Deany Keintjem, Aptnh mengatakan, “Pertengahan Desember 2021 semua telah rampung dan siap dengan sertifikat tanah yang akan diberikan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Induk Program Landreform di Indonesia. Landreform diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah. Bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari obyek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dan dibagi dua, yaitu redistribusi tanah pertanian dan redistribusi tanah non-pertanian.
Subjek redistribusi tanah menurut Perpres 86 tahun 2018 Petani. Petani penggarap, buruh tani, nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudidaya ikan kecil, penggarap lahan budi daya, petambak garam kecil, penggarap tambak garam, guru honorer, pekerja harian lepas yang tidak memiliki tanah, buruh yang tidak memiliki tanah, pedagang informal yang tidak memiliki tanah, pekerja sektor informal yang tidak memiliki tanah, pegawai tidak tetap yang tidak memiliki tanah, pegawai swasta yang tidak memiliki tanah, PNS paling tinggi golongan III yang tidak memiliki tanah, TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letda/Ipda yang tidak memiliki tanah, dan penggarap tambak garam.
Untuk diketahui, daerah yang menjadi bagian dari retribusi kali ini adalah Desa Ongkaw Tiga, Desa Rap Rap, dan Desa Arakan.
Diakhir kegiatan Sidang Bupati Franky Donny Wongkar, SH kemudian meminta semua yang bertanggung jawab untuk saling bersinergi. “Karena apa yang kita kerjakan ini untuk kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan… saya meminta para kepala desa terus berkordinasi dengan pihak BPN Minsel tentunya,” tegas Bupati.
Turut hadiri dalam Sidang tersebut Asisten Bidang Pemerintahan Umum Dan Kesra Benny Lumingkewas, Kepala Dinas Pertanian Franki Pasla, SE.Msi, Kabid Aset Ischal Bangki, Bagian Hukum dan para Camat dan Hukum Tua yang menjadi sasaran program tersebut.
(Toar Lengkong)