Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan Dua Wartawan di Exit Tol Bintaro

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Polisi akhirnya menetapkan Ipda OS anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus penembakan dua wartawan di exit Tol Bintaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat (26/11) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan, penyidik yang melibatkan Div Propam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya menemukan pelanggaran yang dilakukan Ipda OS.

“Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga :  Polisi Imbau PT Transjakarta Berikan Edukasi Berlalu lintas yang Baik Kepada Pengemudi

Kabid Humas menjelaskan, dalam kendaraan mobil Ayla yang dikendarai korban terdapat 4 orang berprofesi sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi.

Saat itu korban membuntuti mobil dinas berplat RFJ yang diduga milik salah satu pejabat yang menurunkan penumpang wanita di hotel Sentul, Jawa Barat.

Merasa terancam dibuntuti, saksi O kemudian melapor ke Ipda OS anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas di Unit 4 PJR.

Di depan Kantor PJR 4, korban PP dan MA ditembak oleh Ipda OS. korban kemudian dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Kemayoran

“Dalam mobil Alya ada 4 orang wartawan yang melakukan investigasi, 2 orang ditembak dan 2 lagi yang berinisial IM dan PCM alias C tidak ditembak,” ujar Zulpan.

Diketahui satu korban bernama Poltak Pasaribu meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Akibat kejadian itu, Polda Metro Jaya bersama Bid Propam dan Div Propam Polri menetapkan Ipda OS sebagai tersangka, dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

 

 

 

 

 

Erzan

 

 

Berita Terkait

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa
SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:30 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:25 WIB

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB