Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan Dua Wartawan di Exit Tol Bintaro

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Polisi akhirnya menetapkan Ipda OS anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus penembakan dua wartawan di exit Tol Bintaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat (26/11) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan, penyidik yang melibatkan Div Propam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya menemukan pelanggaran yang dilakukan Ipda OS.

“Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Di Bekasi, Cinta Ditolak Nyawa Melayang

Kabid Humas menjelaskan, dalam kendaraan mobil Ayla yang dikendarai korban terdapat 4 orang berprofesi sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi.

Saat itu korban membuntuti mobil dinas berplat RFJ yang diduga milik salah satu pejabat yang menurunkan penumpang wanita di hotel Sentul, Jawa Barat.

Merasa terancam dibuntuti, saksi O kemudian melapor ke Ipda OS anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas di Unit 4 PJR.

Di depan Kantor PJR 4, korban PP dan MA ditembak oleh Ipda OS. korban kemudian dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga :  Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU

“Dalam mobil Alya ada 4 orang wartawan yang melakukan investigasi, 2 orang ditembak dan 2 lagi yang berinisial IM dan PCM alias C tidak ditembak,” ujar Zulpan.

Diketahui satu korban bernama Poltak Pasaribu meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Akibat kejadian itu, Polda Metro Jaya bersama Bid Propam dan Div Propam Polri menetapkan Ipda OS sebagai tersangka, dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

 

 

 

 

 

Erzan

 

 

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Polri
Gelory to Gelory Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Perkuat Kesatuan Gereja di Kabupaten Bekasi
Gebrak Pasar Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta, Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal
Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:05 WIB

PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Gelory to Gelory Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Perkuat Kesatuan Gereja di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Gebrak Pasar Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta, Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal

Jumat, 18 September 2026 - 22:14 WIB

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Berita Terbaru