Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan Dua Wartawan di Exit Tol Bintaro

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Polisi akhirnya menetapkan Ipda OS anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus penembakan dua wartawan di exit Tol Bintaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat (26/11) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan, penyidik yang melibatkan Div Propam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya menemukan pelanggaran yang dilakukan Ipda OS.

“Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga :  Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Anggota Sat PJR Polda Metro Jaya

Kabid Humas menjelaskan, dalam kendaraan mobil Ayla yang dikendarai korban terdapat 4 orang berprofesi sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi.

Saat itu korban membuntuti mobil dinas berplat RFJ yang diduga milik salah satu pejabat yang menurunkan penumpang wanita di hotel Sentul, Jawa Barat.

Merasa terancam dibuntuti, saksi O kemudian melapor ke Ipda OS anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas di Unit 4 PJR.

Di depan Kantor PJR 4, korban PP dan MA ditembak oleh Ipda OS. korban kemudian dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga :  Tewasnya Tahanan di Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya Akan Periksa Anggotanya

“Dalam mobil Alya ada 4 orang wartawan yang melakukan investigasi, 2 orang ditembak dan 2 lagi yang berinisial IM dan PCM alias C tidak ditembak,” ujar Zulpan.

Diketahui satu korban bernama Poltak Pasaribu meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Akibat kejadian itu, Polda Metro Jaya bersama Bid Propam dan Div Propam Polri menetapkan Ipda OS sebagai tersangka, dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

 

 

 

 

 

Erzan

 

 

Berita Terkait

Penyerahan Laporan Kinerja Tahun 2023 KI DKI Jakarta Disambut Positif Komisi A DPRD DKI Jakarta
BPN Kota Bekasi Jalin Kerjasama dengan Pemkot: Pensertifikatan Aset dan Penyelesaian Permasalahan Tanah
Liburan ke Transera Waterpark, Nikmati Harga Promo Up To 50 Persen
326 Petugas PLN UID Jabar All Out Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur
Ketoprak Retno Kencana Pukau Penonton di Teater Besar TIM
LI-TIPIKOR Dukung Kepolisian Untuk Tuntaskan Dugaan Kasus Insentif Dana Fiskal Minsel 2023
Pemkab Minsel Ditengarai Koleksi Puluhan Pejabat Berpotensi Jadi Tahanan Korupsi, Mirisnya Terjadi di Era Bupati FDW
Mal Pelayan Publik Kota Bekasi Pindah ke Gedung Baru di Jalan Ahmad Yani

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:58 WIB

Penyerahan Laporan Kinerja Tahun 2023 KI DKI Jakarta Disambut Positif Komisi A DPRD DKI Jakarta

Senin, 9 Desember 2024 - 10:51 WIB

BPN Kota Bekasi Jalin Kerjasama dengan Pemkot: Pensertifikatan Aset dan Penyelesaian Permasalahan Tanah

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:09 WIB

Liburan ke Transera Waterpark, Nikmati Harga Promo Up To 50 Persen

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:41 WIB

326 Petugas PLN UID Jabar All Out Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:07 WIB

Ketoprak Retno Kencana Pukau Penonton di Teater Besar TIM

Berita Terbaru