Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan Dua Wartawan di Exit Tol Bintaro

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Polisi akhirnya menetapkan Ipda OS anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus penembakan dua wartawan di exit Tol Bintaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat (26/11) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan, penyidik yang melibatkan Div Propam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya menemukan pelanggaran yang dilakukan Ipda OS.

“Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga :  Penyidik Tetapkan Joseph Suryadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Kabid Humas menjelaskan, dalam kendaraan mobil Ayla yang dikendarai korban terdapat 4 orang berprofesi sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi.

Saat itu korban membuntuti mobil dinas berplat RFJ yang diduga milik salah satu pejabat yang menurunkan penumpang wanita di hotel Sentul, Jawa Barat.

Merasa terancam dibuntuti, saksi O kemudian melapor ke Ipda OS anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas di Unit 4 PJR.

Di depan Kantor PJR 4, korban PP dan MA ditembak oleh Ipda OS. korban kemudian dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap 6 Pelaku Penganiaya Briptu IL

“Dalam mobil Alya ada 4 orang wartawan yang melakukan investigasi, 2 orang ditembak dan 2 lagi yang berinisial IM dan PCM alias C tidak ditembak,” ujar Zulpan.

Diketahui satu korban bernama Poltak Pasaribu meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Akibat kejadian itu, Polda Metro Jaya bersama Bid Propam dan Div Propam Polri menetapkan Ipda OS sebagai tersangka, dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

 

 

 

 

 

Erzan

 

 

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru