Dirlantas Polda Metro: PT Transjakarta Harus Mematuhi Jam Operasional Pengemudi

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, -Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, setiap perusahaan angkutan umum ataupun PT Transjakarta harus mematuhi jam operasional bagi pengemudi sesuai Pasal 9 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LAJ).

“Disebutkan dalam UU LAJ bahwa maksimal pengemudi itu mengemudi selama 8 jam sehari. dan dalam pasal 9 ayat 3 disebutkan setiap 4 jam harus istirahat minimal 30 menit,” katanya usai Audiensi dengan pihak PT Transjakarta di Polda Metro Jaya, Kamis 9 Desember 2021.

“Nah itu yang kami sampaikan ke manajemen (Transjakarta), dan manajemen tentu akan mengatur sift dari pengemudi tersebut sehingga pengemudi saat operasikan kendaraan bisa lebih fresh atau kelelahan,” ujar Sambodo.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Metro Jaya Tegaskan Operasi Lilin Jaya 2021 Tak Ada Penyekatan

“Nanti shiftnya akan diatur oleh pihak manajemen supaya ketentuan di dalam UU LAJ itu bisa dipatuhi,” imbuhnya.

Dirlantas  mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak ke Pool-pool Transjakarta untuk melihat ruang istirahat dan persiapan pengemudi sebelum berkendara.

“Kami akan sidak ke pool-pool, karena Transjakarta ada operatornya. kami akan sidak ke pool itu, ruang istirahat bagaimana, bagaimana persiapan pengemudi sebelum lakukan jam operasional. nanti kita akan evaluasi semuanya,” tandasnya.

Sambodo berharap agar pengemudi bus Transjakarta tidak sering melakukan pergantian koridor dan mengganti kendaraan.

“Sehingga dia lebih memahami karakter bus yang dia bawa. Karena bus mereka berbeda dan bahan bakar gas atau bensin itu pasti beda. Koridor juga berbeda jalurnya,” kata Sambodo.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Metro Jaya Menggelar Audiensi Dengan Pihak PT Transjakarta

“Semakin lama dia sering mengendarai bus yang sama, lewat jalur sama tentu akan lebih ahli dan paham. nah itu juga bagian dari perbaikan yang kita sampaikan ke pihak manajemen,” ujarnya.

Sambodo menambahkan, agar para pengemudi tidak seperti angkutan kota lainnya dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Kan sistem mereka gaji, bukan kayak angkot. mau penumpang 10 atau 20 bahkan 0 sekalipun mereka tetap digaji. jadi harusnya para driver lebih safety dalam berkendara,” pungkasnya.

 

 

 

 

Erzan

 

Berita Terkait

‎Akselerasi Bansos Tepat Sasaran, Pemkot Bekasi Gencarkan Program Perlindungan Sosial Digital
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Wali Kota Bekasi Kirim Rp2,1 Miliar Bantuan Kemanusiaan untuk NTT, Bangun Rumah Sakit Bernama Rumah Kasih
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Polri
Gelory to Gelory Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Perkuat Kesatuan Gereja di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:01 WIB

‎Akselerasi Bansos Tepat Sasaran, Pemkot Bekasi Gencarkan Program Perlindungan Sosial Digital

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Rp2,1 Miliar Bantuan Kemanusiaan untuk NTT, Bangun Rumah Sakit Bernama Rumah Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru