Dirlantas Polda Metro: PT Transjakarta Harus Mematuhi Jam Operasional Pengemudi

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, -Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, setiap perusahaan angkutan umum ataupun PT Transjakarta harus mematuhi jam operasional bagi pengemudi sesuai Pasal 9 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LAJ).

“Disebutkan dalam UU LAJ bahwa maksimal pengemudi itu mengemudi selama 8 jam sehari. dan dalam pasal 9 ayat 3 disebutkan setiap 4 jam harus istirahat minimal 30 menit,” katanya usai Audiensi dengan pihak PT Transjakarta di Polda Metro Jaya, Kamis 9 Desember 2021.

“Nah itu yang kami sampaikan ke manajemen (Transjakarta), dan manajemen tentu akan mengatur sift dari pengemudi tersebut sehingga pengemudi saat operasikan kendaraan bisa lebih fresh atau kelelahan,” ujar Sambodo.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Metro Jaya Menggelar Audiensi Dengan Pihak PT Transjakarta

“Nanti shiftnya akan diatur oleh pihak manajemen supaya ketentuan di dalam UU LAJ itu bisa dipatuhi,” imbuhnya.

Dirlantas  mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak ke Pool-pool Transjakarta untuk melihat ruang istirahat dan persiapan pengemudi sebelum berkendara.

“Kami akan sidak ke pool-pool, karena Transjakarta ada operatornya. kami akan sidak ke pool itu, ruang istirahat bagaimana, bagaimana persiapan pengemudi sebelum lakukan jam operasional. nanti kita akan evaluasi semuanya,” tandasnya.

Sambodo berharap agar pengemudi bus Transjakarta tidak sering melakukan pergantian koridor dan mengganti kendaraan.

“Sehingga dia lebih memahami karakter bus yang dia bawa. Karena bus mereka berbeda dan bahan bakar gas atau bensin itu pasti beda. Koridor juga berbeda jalurnya,” kata Sambodo.

Baca Juga :  Penindakan Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta Ditunda, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

“Semakin lama dia sering mengendarai bus yang sama, lewat jalur sama tentu akan lebih ahli dan paham. nah itu juga bagian dari perbaikan yang kita sampaikan ke pihak manajemen,” ujarnya.

Sambodo menambahkan, agar para pengemudi tidak seperti angkutan kota lainnya dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Kan sistem mereka gaji, bukan kayak angkot. mau penumpang 10 atau 20 bahkan 0 sekalipun mereka tetap digaji. jadi harusnya para driver lebih safety dalam berkendara,” pungkasnya.

 

 

 

 

Erzan

 

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru