Dirlantas Polda Metro: PT Transjakarta Harus Mematuhi Jam Operasional Pengemudi

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, -Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, setiap perusahaan angkutan umum ataupun PT Transjakarta harus mematuhi jam operasional bagi pengemudi sesuai Pasal 9 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LAJ).

“Disebutkan dalam UU LAJ bahwa maksimal pengemudi itu mengemudi selama 8 jam sehari. dan dalam pasal 9 ayat 3 disebutkan setiap 4 jam harus istirahat minimal 30 menit,” katanya usai Audiensi dengan pihak PT Transjakarta di Polda Metro Jaya, Kamis 9 Desember 2021.

“Nah itu yang kami sampaikan ke manajemen (Transjakarta), dan manajemen tentu akan mengatur sift dari pengemudi tersebut sehingga pengemudi saat operasikan kendaraan bisa lebih fresh atau kelelahan,” ujar Sambodo.

Baca Juga :  Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas

“Nanti shiftnya akan diatur oleh pihak manajemen supaya ketentuan di dalam UU LAJ itu bisa dipatuhi,” imbuhnya.

Dirlantas  mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak ke Pool-pool Transjakarta untuk melihat ruang istirahat dan persiapan pengemudi sebelum berkendara.

“Kami akan sidak ke pool-pool, karena Transjakarta ada operatornya. kami akan sidak ke pool itu, ruang istirahat bagaimana, bagaimana persiapan pengemudi sebelum lakukan jam operasional. nanti kita akan evaluasi semuanya,” tandasnya.

Sambodo berharap agar pengemudi bus Transjakarta tidak sering melakukan pergantian koridor dan mengganti kendaraan.

“Sehingga dia lebih memahami karakter bus yang dia bawa. Karena bus mereka berbeda dan bahan bakar gas atau bensin itu pasti beda. Koridor juga berbeda jalurnya,” kata Sambodo.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Metro Jaya Menggelar Audiensi Dengan Pihak PT Transjakarta

“Semakin lama dia sering mengendarai bus yang sama, lewat jalur sama tentu akan lebih ahli dan paham. nah itu juga bagian dari perbaikan yang kita sampaikan ke pihak manajemen,” ujarnya.

Sambodo menambahkan, agar para pengemudi tidak seperti angkutan kota lainnya dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Kan sistem mereka gaji, bukan kayak angkot. mau penumpang 10 atau 20 bahkan 0 sekalipun mereka tetap digaji. jadi harusnya para driver lebih safety dalam berkendara,” pungkasnya.

 

 

 

 

Erzan

 

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB