TELUSUR NEWS ,- Polisi menetapkan aktor dan model Rizky Nazar (25) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Rizky sebelumnya ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan di jalan Munggang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari Senin (13/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pada saat diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara yang bersangkutan ini memesan atau membeli (ganja) dari sesorang bernama ipang, ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu 15 Desember 2021.
Dari pengakuan Rizky, kata Zulpan, ia mengkonsumsi ganja untuk konsumsi sendiri karena mengalami sukar tidur.
“Yang bersangkutan menggunakan (ganja) ini, dari hasil pengakuan dan pemeriksaan yang kita lakukan, untuk konsumsi sendiri. alasannya untuk membuat atau membantu mudah tidur ,” ujarnya.
“RN mengalami kesulitan untuk tidur dan ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantu untuk tidur,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, Rizky akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 thn penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, pihak keluarga Rizky telah mengajukan untuk direhabilitasi.
“Saat ini penyidik sedang melakukan asesmen terkait dengan permohonan rehabilitasi itu,” kata Zulpan.
“Apabila nanti ini dikabulkan oleh penyidik atau dipenuhi tentunya nanti akan kita arahkan untuk rehabilitasi,” pungkasnya.
Erzan