Kabid Humas Polda Metro: Alasan Rizky Nazar Konsumsi Ganja Sulit Tidur

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS ,- Polisi menetapkan aktor dan model Rizky Nazar (25) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Rizky sebelumnya ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan di jalan Munggang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari Senin (13/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pada saat diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara yang bersangkutan ini memesan atau membeli (ganja) dari sesorang bernama ipang, ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga :  Ada Lomba Baca Al Barzanji dan Beauty Class P2LIPI Festival

Dari pengakuan Rizky, kata Zulpan, ia mengkonsumsi ganja untuk konsumsi sendiri karena mengalami sukar tidur.

“Yang bersangkutan menggunakan (ganja) ini, dari hasil pengakuan dan pemeriksaan yang kita lakukan, untuk konsumsi sendiri. alasannya untuk membuat atau membantu mudah tidur ,” ujarnya.

“RN mengalami kesulitan untuk tidur dan ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantu untuk tidur,” sambungnya.

Baca Juga :  Tambah Wawasan Anggota Satgas Binmas Noken, Tim Supervisi dan Asistensi Satgas Binmas Noken Sambangi Peternak Babi

Akibat perbuatannya, Rizky akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 thn penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, pihak keluarga Rizky telah mengajukan untuk direhabilitasi.

“Saat ini penyidik sedang melakukan asesmen terkait dengan permohonan rehabilitasi itu,” kata Zulpan.

“Apabila nanti ini dikabulkan oleh penyidik atau dipenuhi tentunya nanti akan kita arahkan untuk rehabilitasi,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terbaru