TELUSUR NEWS,- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan driver Ojek Online (Ojol) berinisial IA di jalan Letjen Suprapto, depan hotel Oyo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (8/12) yang lalu.
Polisi berhasil menangkap FS (42) pelaku penusukan terhadap pengemudi ojol yang menyebabkan meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban melintas namun sepeda motornya terhalang kendaraan lain. Korban berhenti di dekat tersangka dan dua rekannya yang sedang mabuk.
“Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, tersangka langsung menusukan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Desember 2021.
“Kemudian oleh masyarakat dilarikan ke RS Islam Cempaka Putih dengan Bajaj, namun meninggal dunia,” sambungnya.
Tersangka, kata Zulpan merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2017 silam dan selalu membawa senjata tajam kemana-mana.
“Jadi memang pisau ada di pinggangnya dan memang kebiasaan tersangka selalu bawa pisau. Tersangka juga merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2017, kemudian dengan kasus kedua ini mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, sepeda motor milik tersangka dan rekaman CCTV milik hotel.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal di 15 tahun penjara,” ujar Zulpan.
Erzan