Ditlantas Polda Metro Terapkan CFN Pada Malam Tahun Baru di 11 Kawasan

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Ditlantas Polda Metro Jaya bersama pihak terkait akan menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) saat malam pergantian tahun. Kebijakan ini akan dilaksanakan selama dua hari, dari hari Jumat (31/12/2021) pukul 22.00 WIB hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 04:00 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, keputusan itu diambil usai pihaknya menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah instansi, seperti TNI, Pemprov, dan Kadishub DKI Jakarta di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Maka diputuskan untuk melaksanakan Crowd Free Night (CFN) selama dua hari, mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 30 Desember 2021.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Bersama Pemkab Sukabumi Tandatangani Kesepakatan Bersama Peningkatan Pelayanan Publik dan Pengembangan Perekonomian

“Kalau tidak kita lakukan penutupan dikhawatirkan akan terjadi kerumunan,” sambungnya.

Dirlantas menyebut, pihaknya akan memberlakukan CFN di 11 titik kawasan di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Selain itu, Sambodo mengingatkan agar masyarakat merayakan tahun baru di rumah masing-masing, mengingatkan Covid-19 varian Omicron yang telah masuk di Indonesia.

Penularan varian Omicron, kata Sambodo, telah menjadi transmisi lokal. Artinya penularan juga terjadi kepada orang yang tidak dari luar negeri.

“Kemarin ada pasien yang terpapar tanpa dia ke luar negeri, artinya ada transmisi lokal. Sehingga kemudian kita putuskan untuk memperketat pengamanan pada pergantian tahun dari 2021 ke 2022,” terangnya.

Kadishub DKI Syahril Lukito menambahkan, pemerintah saat ini masih melakukan pengetatan untuk mengurangi kerumunan. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar merayakan malam tahun baru di rumah.

Baca Juga :  Meringankan Beban Warga, Satgas Pamtas Yonif 126/KC Bantu Proses Pemakaman

“Tetap berada di rumah rayakan tahun baru bersama keluarga dan tidak bermobilitas sejalan dengan masuknya varian baru (Omicron) di Indonesia,” katanya.

Adapun 11 kawasan yang akan diberlakukan Crowd Free Night di Jakarta antara lain:

 

1. Jalan Asia Afrika

 

2. Jalan Gunawarman – Senopati (SCBD)

 

3. Thamrin – Sudirman

 

4. Kota Tua

 

5. Seputar Monas

 

6. Kebayoran

 

7. Kemayoran

 

8. Pantai Indah Kapuk 2

 

9. Kemang

 

10. Banjir Kanal Timur

 

11. Kawasan Danau Sunter.*

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB