Konsumen Pertanyakan Pelayanan Grapari Amurang Minsel yang Diduga Abaikan Hak Pelanggan

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grapari Telkomsel Amurang Minahasa Selatan diduga abaikan hak pelanggan

Grapari Telkomsel Amurang Minahasa Selatan diduga abaikan hak pelanggan

MINSEL, TelusurNews,- Pelanggan Telkomsel mempertanyakan pelayanan yang ada di Grapari Amurang Minahasa Selatan. Pelanggan diduga dipersulit dan dirugikan terkait pelayanan ‘ganti kartu rusak’ oleh Grapari Telkomsel Amurang yang terkesan masa bodoh dan tidak profesional.

Pasalnya, salah seorang pelanggan yang namanya tidak ingin dipublikasikan hendak memperbaiki unit kartu yang rusak meminta hak sebagai pelanggan yang sudah berlangganan bertahun-tahun untuk mengganti atau memperbaiki kartunya yang rusak sementara pakai.

“Mau perbaiki kartu yang rusak tapi sudah lupa daftar pake KTP mana, tapi kan biasanya bisa cek lokasi terkini saat terakhir dipakai dan hp saat terakhir digunakan pada saat kartu rusak, dulu pernah seperti itu,” ucap pelanggan, (19/01/2022).

Baca Juga :  Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun 2021

Namun sayangnya, pihak Grapari Amurang diduga tidak mampu untuk memberikan solusi. “Kan kami juga pelanggan, ada hak-hak untuk pelanggan juga, jangan hanya bisa jual produk tapi tidak bisa lindungi hak pelanggan, sudah banyak biaya yang kami keluarkan lewat pemakaian kartu itu, kalau dinominalkan sudah ada jutaan rupiah,” tandasnya.

Pelanggan tersebut mengeluhkan sebab kartu miliknya dipakai untuk daftar akun-akun penting yang berkaitan dengan keuangan dan privasi pelanggan. “Apalagi lewat kartu itu ada hal-hal penting yang digunakan lewat kartu itu, kartu itu saya pakai untuk daftar M-banking dan akun-akun penting lainnya, belum lagi ada data-data penting,” ungkapnya.

Baca Juga :  Saling Klaim, Girik vs SHM di Pantai Makmur Terus Bergulir

Pelanggan tersebut kemudian mempertanyakan kualitas pelayanan yang ada di Grapari Amurang Minahasa Selatan yang diduga abaikan hak pelanggan. Pimpinan Grapari Telkomsel Amurang hingga berita ini tayang tidak dapat dihubungi.

Untuk diketahui, pelanggan atau konsumen dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 4 tentang hak Konsumen, ayat 8 mengatakan: Pelanggan mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. (syrl/***)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru