Konsumen Pertanyakan Pelayanan Grapari Amurang Minsel yang Diduga Abaikan Hak Pelanggan

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grapari Telkomsel Amurang Minahasa Selatan diduga abaikan hak pelanggan

Grapari Telkomsel Amurang Minahasa Selatan diduga abaikan hak pelanggan

MINSEL, TelusurNews,- Pelanggan Telkomsel mempertanyakan pelayanan yang ada di Grapari Amurang Minahasa Selatan. Pelanggan diduga dipersulit dan dirugikan terkait pelayanan ‘ganti kartu rusak’ oleh Grapari Telkomsel Amurang yang terkesan masa bodoh dan tidak profesional.

Pasalnya, salah seorang pelanggan yang namanya tidak ingin dipublikasikan hendak memperbaiki unit kartu yang rusak meminta hak sebagai pelanggan yang sudah berlangganan bertahun-tahun untuk mengganti atau memperbaiki kartunya yang rusak sementara pakai.

“Mau perbaiki kartu yang rusak tapi sudah lupa daftar pake KTP mana, tapi kan biasanya bisa cek lokasi terkini saat terakhir dipakai dan hp saat terakhir digunakan pada saat kartu rusak, dulu pernah seperti itu,” ucap pelanggan, (19/01/2022).

Baca Juga :  Kasdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Tingkat Panda Pontianak Penerimaan Caba PK Keahlian Pria dan Reguler Wanita

Namun sayangnya, pihak Grapari Amurang diduga tidak mampu untuk memberikan solusi. “Kan kami juga pelanggan, ada hak-hak untuk pelanggan juga, jangan hanya bisa jual produk tapi tidak bisa lindungi hak pelanggan, sudah banyak biaya yang kami keluarkan lewat pemakaian kartu itu, kalau dinominalkan sudah ada jutaan rupiah,” tandasnya.

Pelanggan tersebut mengeluhkan sebab kartu miliknya dipakai untuk daftar akun-akun penting yang berkaitan dengan keuangan dan privasi pelanggan. “Apalagi lewat kartu itu ada hal-hal penting yang digunakan lewat kartu itu, kartu itu saya pakai untuk daftar M-banking dan akun-akun penting lainnya, belum lagi ada data-data penting,” ungkapnya.

Baca Juga :  Program Koteka, Silaturahmi dengan Tokoh pemuda Kampung Kimak

Pelanggan tersebut kemudian mempertanyakan kualitas pelayanan yang ada di Grapari Amurang Minahasa Selatan yang diduga abaikan hak pelanggan. Pimpinan Grapari Telkomsel Amurang hingga berita ini tayang tidak dapat dihubungi.

Untuk diketahui, pelanggan atau konsumen dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 4 tentang hak Konsumen, ayat 8 mengatakan: Pelanggan mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. (syrl/***)

Berita Terkait

LSM INAKOR Laporkan Dugaan Kerugian Negara Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah Pemprov Sulut TA 2018
Pemdes Popontolen Salurkan Bibit Ikan Nila dan Pakan Ketahanan Pangan DD 2024
Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Warga Eks Timor Timur Petik Hasil Kesetiaan kepada NKRI Setelah 25 Tahun
Pemilihan Pengurus Baru Punguan Pomparan Tuan Sihuring Simanjuntak Se Jabodetabek 2024-2027: Mengedepankan Silahturahmi
Atlet Kabupaten Bekasi Sumbangkan 47 Medali di Ajang PON XXI Aceh – Sumut
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Sambut Silaturahmi PWI Bekasi Raya
Bangun Sinergitas, PWI Bekasi Raya Kunjungi Satuan Intelkam Polres Metro Bekasi Kota
Jadi Pembicara pada Konferensi Internasional UNAIR, Menteri AHY Jelaskan Kontribusi Program Reforma Agraria dalam Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 14:27 WIB

LSM INAKOR Laporkan Dugaan Kerugian Negara Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah Pemprov Sulut TA 2018

Minggu, 15 September 2024 - 14:07 WIB

Pemdes Popontolen Salurkan Bibit Ikan Nila dan Pakan Ketahanan Pangan DD 2024

Minggu, 15 September 2024 - 11:55 WIB

Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Warga Eks Timor Timur Petik Hasil Kesetiaan kepada NKRI Setelah 25 Tahun

Sabtu, 14 September 2024 - 20:10 WIB

Pemilihan Pengurus Baru Punguan Pomparan Tuan Sihuring Simanjuntak Se Jabodetabek 2024-2027: Mengedepankan Silahturahmi

Jumat, 13 September 2024 - 15:18 WIB

Atlet Kabupaten Bekasi Sumbangkan 47 Medali di Ajang PON XXI Aceh – Sumut

Berita Terbaru