Konsumen Pertanyakan Pelayanan Grapari Amurang Minsel yang Diduga Abaikan Hak Pelanggan

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grapari Telkomsel Amurang Minahasa Selatan diduga abaikan hak pelanggan

Grapari Telkomsel Amurang Minahasa Selatan diduga abaikan hak pelanggan

MINSEL, TelusurNews,- Pelanggan Telkomsel mempertanyakan pelayanan yang ada di Grapari Amurang Minahasa Selatan. Pelanggan diduga dipersulit dan dirugikan terkait pelayanan ‘ganti kartu rusak’ oleh Grapari Telkomsel Amurang yang terkesan masa bodoh dan tidak profesional.

Pasalnya, salah seorang pelanggan yang namanya tidak ingin dipublikasikan hendak memperbaiki unit kartu yang rusak meminta hak sebagai pelanggan yang sudah berlangganan bertahun-tahun untuk mengganti atau memperbaiki kartunya yang rusak sementara pakai.

“Mau perbaiki kartu yang rusak tapi sudah lupa daftar pake KTP mana, tapi kan biasanya bisa cek lokasi terkini saat terakhir dipakai dan hp saat terakhir digunakan pada saat kartu rusak, dulu pernah seperti itu,” ucap pelanggan, (19/01/2022).

Baca Juga :  ‎Kemeriahan Peringatan Hari Anak Nasional Kota Bekasi: Hadirkan Edukasi Interaktif hingga Apresiasi dari Wali Kota

Namun sayangnya, pihak Grapari Amurang diduga tidak mampu untuk memberikan solusi. “Kan kami juga pelanggan, ada hak-hak untuk pelanggan juga, jangan hanya bisa jual produk tapi tidak bisa lindungi hak pelanggan, sudah banyak biaya yang kami keluarkan lewat pemakaian kartu itu, kalau dinominalkan sudah ada jutaan rupiah,” tandasnya.

Pelanggan tersebut mengeluhkan sebab kartu miliknya dipakai untuk daftar akun-akun penting yang berkaitan dengan keuangan dan privasi pelanggan. “Apalagi lewat kartu itu ada hal-hal penting yang digunakan lewat kartu itu, kartu itu saya pakai untuk daftar M-banking dan akun-akun penting lainnya, belum lagi ada data-data penting,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terima SK DPP, Gus Shol Agendakan Pembentukan PAC 12 Kecamatan Kota Bekasi

Pelanggan tersebut kemudian mempertanyakan kualitas pelayanan yang ada di Grapari Amurang Minahasa Selatan yang diduga abaikan hak pelanggan. Pimpinan Grapari Telkomsel Amurang hingga berita ini tayang tidak dapat dihubungi.

Untuk diketahui, pelanggan atau konsumen dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 4 tentang hak Konsumen, ayat 8 mengatakan: Pelanggan mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. (syrl/***)

Berita Terkait

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Minggu, 6 September 2026 - 17:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terbaru

PWI

Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:39 WIB