Konsumen Pertanyakan Pelayanan Grapari Amurang Minsel yang Diduga Abaikan Hak Pelanggan

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grapari Telkomsel Amurang Minahasa Selatan diduga abaikan hak pelanggan

Grapari Telkomsel Amurang Minahasa Selatan diduga abaikan hak pelanggan

MINSEL, TelusurNews,- Pelanggan Telkomsel mempertanyakan pelayanan yang ada di Grapari Amurang Minahasa Selatan. Pelanggan diduga dipersulit dan dirugikan terkait pelayanan ‘ganti kartu rusak’ oleh Grapari Telkomsel Amurang yang terkesan masa bodoh dan tidak profesional.

Pasalnya, salah seorang pelanggan yang namanya tidak ingin dipublikasikan hendak memperbaiki unit kartu yang rusak meminta hak sebagai pelanggan yang sudah berlangganan bertahun-tahun untuk mengganti atau memperbaiki kartunya yang rusak sementara pakai.

“Mau perbaiki kartu yang rusak tapi sudah lupa daftar pake KTP mana, tapi kan biasanya bisa cek lokasi terkini saat terakhir dipakai dan hp saat terakhir digunakan pada saat kartu rusak, dulu pernah seperti itu,” ucap pelanggan, (19/01/2022).

Baca Juga :  Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Pj Wali Kota Bekasi Ajak Sinergi Berantas Korupsi

Namun sayangnya, pihak Grapari Amurang diduga tidak mampu untuk memberikan solusi. “Kan kami juga pelanggan, ada hak-hak untuk pelanggan juga, jangan hanya bisa jual produk tapi tidak bisa lindungi hak pelanggan, sudah banyak biaya yang kami keluarkan lewat pemakaian kartu itu, kalau dinominalkan sudah ada jutaan rupiah,” tandasnya.

Pelanggan tersebut mengeluhkan sebab kartu miliknya dipakai untuk daftar akun-akun penting yang berkaitan dengan keuangan dan privasi pelanggan. “Apalagi lewat kartu itu ada hal-hal penting yang digunakan lewat kartu itu, kartu itu saya pakai untuk daftar M-banking dan akun-akun penting lainnya, belum lagi ada data-data penting,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bakamla RI Gagalkan Transhipment Kapal Super Tanker di ZEE Indonesia – Malaysia

Pelanggan tersebut kemudian mempertanyakan kualitas pelayanan yang ada di Grapari Amurang Minahasa Selatan yang diduga abaikan hak pelanggan. Pimpinan Grapari Telkomsel Amurang hingga berita ini tayang tidak dapat dihubungi.

Untuk diketahui, pelanggan atau konsumen dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 4 tentang hak Konsumen, ayat 8 mengatakan: Pelanggan mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. (syrl/***)

Berita Terkait

‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.
Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri
Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah
LI-TIPIKOR Akan Laporkan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pinabetengan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:50 WIB

‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:01 WIB

‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu

Senin, 8 Juni 2026 - 19:44 WIB

Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Senin, 8 Juni 2026 - 10:16 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:38 WIB

Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP

Berita Terbaru

Berita

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Senin, 8 Jun 2026 - 10:16 WIB