Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun 2021

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2021 dilaksanakan secara khidmat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Bekasi. Kamis,(28/4/22).

Rapat LKPJ yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaullah dan di hadiri oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Anggota DPRD Kota Bekasi, Pejabat Eselon II,III,IV, Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bekasi.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam sambutannya penyampaian Rekomendasi atas LKPJ tahun 2021 adalah merupakan amanat peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 pasal 19 ayat (3) disebutkan bahwa berdasarkan gasil pembahasan sebagaimana dimaksud pda ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kerja daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

Baca Juga :  Penerapan Aplikasi PeduliLindugi di Kota Bekasi, Diperluas

“Dikesempatan ini Atas nama Pemerintah Kota Bekasi saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi yang telah melakukan pembahasan LKPJ yang pada akhirnya menghasilkan sejumlah Rekomendasi dan catatan strategis sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kota Bekasi pasa masa yang akan datang.” Tutur Tri.

Tri juga berpesan dalam capaian terhadap salah satu indikator kinerja utama Pemerintah Daerah atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang sudah kita pertahankan sebanyak enam kali berturut-turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2022 ini kita harus lebih besar hati menerima Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI sekaligus juga sebagai cambuk penyemangat dalam pengelolaan keuangan Daerah di tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Metro Terapkan CFN Pada Malam Tahun Baru di 11 Kawasan

“Terus semangat dalam meraih kembali apa yang menjadi target di 2022 ini untuk bisa kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kerja keras terus berkontribusi dalam upaya Perwujudan Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan Ihsan.” Tutup Tri. (*/HUM)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel
Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan
Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 03:07 WIB

Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 15:28 WIB

Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 April 2026 - 20:42 WIB

Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 14:27 WIB

PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita Terbaru