Wartawan Biro Minsel Laporkan Oknum JP yang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah wartawan Biro Minsel melaporkan oknum JP yang diduga melecehkan profesi Wartawan

Sejumlah wartawan Biro Minsel melaporkan oknum JP yang diduga melecehkan profesi Wartawan

MINSEL, TelusurNews,- Sejumlah Wartawan Biro Minahasa Selatan mendatangi Mapolres Minahasa Selatan guna membuat laporan resmi terkait dugaan pelecehan terhadap profesi Wartawan yang dilakukan oleh oknum JP suami Lurah Bitung Amurang di media sosial, dan dugaan pengancaman kepada Wartawan yang dilakukan oleh oknum yang sama.

Wartawan Biro Minahasa Selatan (Minsel) ketika mendatangi Mapolres Minsel didampingi oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Minahasa Selatan Maureen Winerungan.

Wartawan Biro Minsel melaporkan dugaan pelecehan terhadap profesi Wartawan

Laporan resmi tersebut ditujukan kepada Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, yang diterima langsung oleh piket SPKT Polres Minsel kemudian disampaikan secara langsung ke Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn.

Baca Juga :  Trikom Deklarasi di Kota Bekasi

Wartawan Biro Minsel sebagai mitra kerja mempercayakan Polres Minsel untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan terhadap profesi Wartawan yang merupakan Pilar Keempat demokrasi di NKRI yang dilindungi oleh undang-undang, dan meminta agar segera memproses secara hukum oknum JP tersebut.

Wartawan Biro Minsel bersama Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn.

Ketua PWI Minsel Maureen Winerungan saat berada di Mapolres Minsel sangat mengecam keras perbuatan oknum tersebut yang secara terang-terangan melecehkan profesi Wartawan di media sosial.

“Apalagi sudah mengancam dan mencaci maki para insan PERS, kami akan tempuh secara hukum agar oknum tersebut mendapat efek jerah,” tegas Ketua PWI, Senin (24/01/2022).

Baca Juga :  Di Ambang Genosida, Tokoh Indonesia Serukan Aksi Nyata untuk Umat Kristen Nigeria
Ketua PWI Minsel Maureen Winerungan saat diwawancarai oleh rekan-rekan wartawan

Terkait hal tersebut PERS Biro Minsel akan menggugat dengan jeratan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

(Toar Lengkong/red/***)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB