Wartawan Biro Minsel Laporkan Oknum JP yang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah wartawan Biro Minsel melaporkan oknum JP yang diduga melecehkan profesi Wartawan

Sejumlah wartawan Biro Minsel melaporkan oknum JP yang diduga melecehkan profesi Wartawan

MINSEL, TelusurNews,- Sejumlah Wartawan Biro Minahasa Selatan mendatangi Mapolres Minahasa Selatan guna membuat laporan resmi terkait dugaan pelecehan terhadap profesi Wartawan yang dilakukan oleh oknum JP suami Lurah Bitung Amurang di media sosial, dan dugaan pengancaman kepada Wartawan yang dilakukan oleh oknum yang sama.

Wartawan Biro Minahasa Selatan (Minsel) ketika mendatangi Mapolres Minsel didampingi oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Minahasa Selatan Maureen Winerungan.

Wartawan Biro Minsel melaporkan dugaan pelecehan terhadap profesi Wartawan

Laporan resmi tersebut ditujukan kepada Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, yang diterima langsung oleh piket SPKT Polres Minsel kemudian disampaikan secara langsung ke Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn.

Baca Juga :  Sejumlah Agenda Siap Digelar BPBN Bekasi, Dewan Penasehat M. Lengkong: Bravo, Semoga Bermanfaat Baik

Wartawan Biro Minsel sebagai mitra kerja mempercayakan Polres Minsel untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan terhadap profesi Wartawan yang merupakan Pilar Keempat demokrasi di NKRI yang dilindungi oleh undang-undang, dan meminta agar segera memproses secara hukum oknum JP tersebut.

Wartawan Biro Minsel bersama Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn.

Ketua PWI Minsel Maureen Winerungan saat berada di Mapolres Minsel sangat mengecam keras perbuatan oknum tersebut yang secara terang-terangan melecehkan profesi Wartawan di media sosial.

“Apalagi sudah mengancam dan mencaci maki para insan PERS, kami akan tempuh secara hukum agar oknum tersebut mendapat efek jerah,” tegas Ketua PWI, Senin (24/01/2022).

Baca Juga :  CATATAN AKHIR TAHUN 2022: Pergerakan SMSI Untuk PERS Indonesia 
Ketua PWI Minsel Maureen Winerungan saat diwawancarai oleh rekan-rekan wartawan

Terkait hal tersebut PERS Biro Minsel akan menggugat dengan jeratan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

(Toar Lengkong/red/***)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru