MINSEL, TelusurNews,- Sejumlah Wartawan Biro Minahasa Selatan mendatangi Mapolres Minahasa Selatan guna membuat laporan resmi terkait dugaan pelecehan terhadap profesi Wartawan yang dilakukan oleh oknum JP suami Lurah Bitung Amurang di media sosial, dan dugaan pengancaman kepada Wartawan yang dilakukan oleh oknum yang sama.
Wartawan Biro Minahasa Selatan (Minsel) ketika mendatangi Mapolres Minsel didampingi oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Minahasa Selatan Maureen Winerungan.
![](https://telusurnews.com/wp-content/uploads/2022/01/DSC_0129_copy_800x450.jpg)
Laporan resmi tersebut ditujukan kepada Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, yang diterima langsung oleh piket SPKT Polres Minsel kemudian disampaikan secara langsung ke Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn.
Wartawan Biro Minsel sebagai mitra kerja mempercayakan Polres Minsel untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan terhadap profesi Wartawan yang merupakan Pilar Keempat demokrasi di NKRI yang dilindungi oleh undang-undang, dan meminta agar segera memproses secara hukum oknum JP tersebut.
![](https://telusurnews.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220124-WA0024_copy_800x600.jpg)
Ketua PWI Minsel Maureen Winerungan saat berada di Mapolres Minsel sangat mengecam keras perbuatan oknum tersebut yang secara terang-terangan melecehkan profesi Wartawan di media sosial.
“Apalagi sudah mengancam dan mencaci maki para insan PERS, kami akan tempuh secara hukum agar oknum tersebut mendapat efek jerah,” tegas Ketua PWI, Senin (24/01/2022).
![](https://telusurnews.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220124-WA0028_copy_800x600.jpg)
Terkait hal tersebut PERS Biro Minsel akan menggugat dengan jeratan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
(Toar Lengkong/red/***)