MINSEL, TelusurNews,- Di saat Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar, SH bersama Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th tengah berupaya membawa kabupaten ini menuju Minsel Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera, upaya tersebut justru dicoreng dengan tindakan-tindakan tak terpuji oleh oknum bawahan yang mengaburkan citra Pimpinan yang sudah baik.
Seperti hal yang sebelumnya telah diberitakan oleh beberapa media lokal maupun nasional sebelumnya, terkait ulah JP suaminya Lurah Bitung yang diduga melakukan pelecehan terhadap profesi Jurnalis (wartawan) sebagai Pilar Keempat Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dugaan pelecehan profesi tersebut telah dilaporkan di Polres Minsel.
Kronologi
Sebelumnya telah diberitakan bahwa suami Lurah Bitung Kecamatan Amurang diduga telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan, dengan cara melakukan pelecehan lewat postingan di media sosial Facebook. Tidak hanya itu, oknum suami Lurah Bitung inisial JP juga diduga melakukan pelecehan lewat telepon suara secara langsung terhadap salah seorang wartawan di Biro Minsel.
Bukan hanya itu, tidak puas dengan ulahnya sebelumnya, oknum JP kemudian diduga melakukan penghadangan terhadap seorang wartawan di jalan dan melakukan intimidasi dan pelecehan dengan cara menghina secara verbal tugas profesi wartawan, langsung kepada wartawan tersebut di pinggir jalan. Dan mirisnya, oknum Lurah Bitung Yanti Sumual, SH diduga turut melancarkan aksi suaminya dan bahkan turut mengintimidasi wartawan tersebut.
Dugaan Pelanggaran
Sebelumnya juga, oknum Lurah Bitung Yanti Sumual, SH diketahui pernah diwawancarai oleh seorang wartawan Minsel terkait dugaan maladministrasi pergantian aparat kelurahan. Dalam wawancara tersebut, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, wartawan tersebut melakukan wawancara disertai dengan rekaman suara (audio recording) untuk kepentingan produk berita. Namun mirisnya, setelah beberapa hari kemudian oknum Lurah Yanti Sumual ternyata keberatan atas wawancara yang disertai rekaman suara, yang mana hal tersebut sudah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Padahal saya sudah minta ijin wawancara resmi, sebagai publik figur seharusnya dia sudah paham itu,” kata wartawan tersebut.
Oknum Lurah Bitung Yanti Sumual kemudian diduga ikut memanasi suaminya JP yang diketahui kasusnya sedang berproses di Polres Minsel terkait persoalan yang sama. Kemudian terjadilah penghadangan yang dilakukan oleh Lurah Bitung dan suaminya JP terhadap seorang wartawan Minsel, yang diduga terjadi intimidasi profesi wartawan saat penghadangan tersebut.
Menurut Undang-undang Pers perbuatan tersebut sudah masuk kategori menghalang-halangi tugas wartawan (Pers).
“Untung saja tidak terjadi perampasan alat tugas Pers, si JP kelihatannya sangat gusar waktu itu,”
“Saya pikir saya mau diapa-apain, untung saja saya langsung menghindar kalau tidak mungkin sudah terjadi sesuatu sama saya,” ujar wartawan korban intimidasi Lurah dan suaminya, pada Rabu (09/03/2022).
Terkait hal tersebut, komunitas wartawan Biro Minahasa Selatan kemudian mengadukan oknum Lurah Bitung tersebut kepada Bupati Minahasa Selatan lewat Assisten 1 Setdakab Minsel Benny Lumingkewas. Kemudian seperti diketahui, sesuai tupoksi Camat Amurang ditugaskan untuk menangani persoalan tersebut.
“Pak camat sudah tindaklanjuti, msh menunggu laporan camat,” ungkap Lumingkewas, Jumat (18/02/2022).
Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada titik terang tinduklanjut terhadap oknum Lurah Bitung tersebut. Beberapa perwakilan wartawan Minsel dan Camat Amurang Rommy Rumagit telah melakukan pertemuan untuk klarifikasi, (Senin (07/03/2022), namun sayangnya Lurah Bitung Yanti Sumual, SH belum dihadirkan dalam pertemuan tersebut.
Para Insan Pers di Minahasa Selatan kemudian kecewa dan menyayangkan tidak dihadirkannya Lurah Yanti Sumual dalam pertemuan tersebut.
“Kami sangat kecewa, sebab persoalan ini bukan hal biasa, ini sudah melecehkan kami sebagai Pilar Keempat,” ujar Anas Abdul Salam, salah seorang wartawan Minsel.
Komunitas wartawan di Minahasa Selatan kemudian meminta Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang, M.Th untuk mengevaluasi kinerja oknum Lurah Bitung.
“Kalau begini caranya, jangan cuma evaluasi Lurah, tapi kalau boleh dinonaktifkan,” ujar salah satu wartawan Biro Minsel.
Dasar Hukum
Untuk diketahui, wartawan dilindungi dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 1 ayat 1
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Red)