Diduga Intimidasi Tugas Wartawan, Pers Minsel Minta Bupati Evaluasi Lurah Bitung Amurang

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Bitung Kecamatan Amurang, Yanti Sumual

Lurah Bitung Kecamatan Amurang, Yanti Sumual

MINSEL, TelusurNews,- Di saat Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar, SH bersama Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th tengah berupaya membawa kabupaten ini menuju Minsel Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera, upaya tersebut justru dicoreng dengan tindakan-tindakan tak terpuji oleh oknum bawahan yang mengaburkan citra Pimpinan yang sudah baik.

Seperti hal yang sebelumnya telah diberitakan oleh beberapa media lokal maupun nasional sebelumnya, terkait ulah JP suaminya Lurah Bitung yang diduga melakukan pelecehan terhadap profesi Jurnalis (wartawan) sebagai Pilar Keempat Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dugaan pelecehan profesi tersebut telah dilaporkan di Polres Minsel.

Kronologi

Sebelumnya telah diberitakan bahwa suami Lurah Bitung Kecamatan Amurang diduga telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan, dengan cara melakukan pelecehan lewat postingan di media sosial Facebook. Tidak hanya itu, oknum suami Lurah Bitung inisial JP juga diduga melakukan pelecehan lewat telepon suara secara langsung terhadap salah seorang wartawan di Biro Minsel.

Bukan hanya itu, tidak puas dengan ulahnya sebelumnya, oknum JP kemudian diduga melakukan penghadangan terhadap seorang wartawan di jalan dan melakukan intimidasi dan pelecehan dengan cara menghina secara verbal tugas profesi wartawan, langsung kepada wartawan tersebut di pinggir jalan. Dan mirisnya, oknum Lurah Bitung Yanti Sumual, SH diduga turut melancarkan aksi suaminya dan bahkan turut mengintimidasi wartawan tersebut.

Dugaan Pelanggaran

Sebelumnya juga, oknum Lurah Bitung Yanti Sumual, SH diketahui pernah diwawancarai oleh seorang wartawan Minsel terkait dugaan maladministrasi pergantian aparat kelurahan. Dalam wawancara tersebut, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, wartawan tersebut melakukan wawancara disertai dengan rekaman suara (audio recording) untuk kepentingan produk berita. Namun mirisnya, setelah beberapa hari kemudian oknum Lurah Yanti Sumual ternyata keberatan atas wawancara yang disertai rekaman suara, yang mana hal tersebut sudah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga :  Pulau Ilik Mutiara Madina Butuh Polesan Pembangunan

“Padahal saya sudah minta ijin wawancara resmi, sebagai publik figur seharusnya dia sudah paham itu,” kata wartawan tersebut.

Oknum Lurah Bitung Yanti Sumual kemudian diduga ikut memanasi suaminya JP yang diketahui kasusnya sedang berproses di Polres Minsel terkait persoalan yang sama. Kemudian terjadilah penghadangan yang dilakukan oleh Lurah Bitung dan suaminya JP terhadap seorang wartawan Minsel, yang diduga terjadi intimidasi profesi wartawan saat penghadangan tersebut.

Menurut Undang-undang Pers perbuatan tersebut sudah masuk kategori menghalang-halangi tugas wartawan (Pers).

“Untung saja tidak terjadi perampasan alat tugas Pers, si JP kelihatannya sangat gusar waktu itu,”

“Saya pikir saya mau diapa-apain, untung saja saya langsung menghindar kalau tidak mungkin sudah terjadi sesuatu sama saya,” ujar wartawan korban intimidasi Lurah dan suaminya, pada Rabu (09/03/2022).

Terkait hal tersebut, komunitas wartawan Biro Minahasa Selatan kemudian mengadukan oknum Lurah Bitung tersebut kepada Bupati Minahasa Selatan lewat Assisten 1 Setdakab Minsel Benny Lumingkewas. Kemudian seperti diketahui, sesuai tupoksi Camat Amurang ditugaskan untuk menangani persoalan tersebut.

“Pak camat sudah tindaklanjuti, msh menunggu laporan camat,” ungkap Lumingkewas, Jumat (18/02/2022).

Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada titik terang tinduklanjut terhadap oknum Lurah Bitung tersebut. Beberapa perwakilan wartawan Minsel dan Camat Amurang Rommy Rumagit telah melakukan pertemuan untuk klarifikasi, (Senin (07/03/2022), namun sayangnya Lurah Bitung Yanti Sumual, SH belum dihadirkan dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  "Profesi Jurnalis di Mata Hukum dan Pemerintah” Jadi Tema Perdana di Ruang Diskusi ‘Kajian Kita'

Para Insan Pers di Minahasa Selatan kemudian kecewa dan menyayangkan tidak dihadirkannya Lurah Yanti Sumual dalam pertemuan tersebut.

“Kami sangat kecewa, sebab persoalan ini bukan hal biasa, ini sudah melecehkan kami sebagai Pilar Keempat,” ujar Anas Abdul Salam, salah seorang wartawan Minsel.

Komunitas wartawan di Minahasa Selatan kemudian meminta Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang, M.Th untuk mengevaluasi kinerja oknum Lurah Bitung.

“Kalau begini caranya, jangan cuma evaluasi Lurah, tapi kalau boleh dinonaktifkan,” ujar salah satu wartawan Biro Minsel.

Dasar Hukum

Untuk diketahui, wartawan dilindungi dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 1 ayat 1
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Red)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru