PTSL Kota Bekasi Tahun 2022, Akademisi: Program Baik, Harus Tersosialisasi Secara Baik

- Jurnalis

Sabtu, 12 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Bhayangkara Jaya, Dr (c) Anggreany Putri., SH., MH

Akademisi Universitas Bhayangkara Jaya, Dr (c) Anggreany Putri., SH., MH

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), selama ini telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sejak tahun 2018.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Program ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.

Untuk Kota Bekasi, berdasarkan data yang diterima dari Kantor Pertanahan setempat, bahwa pada tahun 2022 ditargetkan PTSL 8000 Peta Bidang Tanah (PBT) dan 9940 Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tersebar di 19 Kelurahan.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima oleh Redaksi dari pihak BPN Kota Bekasi, bahwa pihaknya telah membentuk tiga tim yang bertugas terkait PTSL.

“Beranggotakan Ketua, Wakil Bidang Fisik, Wakil Bidang Yuridis, Sekretaris, Lurah, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis,” demikian di sampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Andi Bakti Djufri melalui aplikasi Whatsapp, Jumat (11/03/2022) pagi.

Terkait PTSL pada tahun 2021, pihak BPN Kota Bekasi menyatakan bahwa telah menyelesaikan sebanyak 21.423 sertifikat.

Baca Juga :  Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Perkuat Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

Akademisi Universitas Bhayangkara Jaya, Dr (c) Anggreany Putri., SH., MH menyampaikan apresiasinya, serta sorotan dalam tanggapannya.

“Jika melihat Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilakukan oleh kementrian ATR/BPN yang diatur dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018, program ini sangatlah baik, karena dapat membantu masyarakat dalam hal kepengurusan hak kepemilikan atas tanah, yang mungkin sebelumnya belum dimiliki karena segala keterbatasan, baik dari segi pengetahuan dan sudah barang tentu materi. Karena kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah, dianggap membutuhkan banyak uang dalam proses penerbitannya,” disampaikan Anggreany melalui aplikasi Whatsapp, Sabtu (12/03/2022) pagi.

Dengan adanya program ini, menurut Anggreany, masyarakat dibantu dalam pengurusan sertifikat secara gratis.

“Namun, ada satu hal yang terkadang tidak tersosialisasi terhadap masyarakat, bahwasanya sertifikat tersebut tidak bisa dijadikan jaminan kepada lembaga pembiayaan secara langsung setelah sertifikat itu jadi. Karena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan salah satu jenis pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah belum dibayarkan, dimana seharusnya BPHTB dilakukan pembayaran pun seharusnya dibayarkan bersamaan pada saat penerbitan sertifikat. Sertifikat, baru dapat dijadikan jaminan pada lembaga pembiayaan manakala BPHTB telah dibayarkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Swasembada Pangan, Komitmen Pemerintah Menuju Kemandirian Pangan Nasional

Hal ini yang masih belum tersosialisasi dengan baik, sambung Anggreany. Sehingga, menurutnya, masyarakat awam menganggap bahwa apabila sertifikat telah mereka dapatkan mereka dapat langsung menggunakannya, untuk memperoleh bantuan finansial di lembaga pembiayaan.

“Kendala lainnya, masih adanya oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri, dimana dalam kepengurusan yang secara tegas telah disampaikan secara GRATIS, masih ada yang menarik biaya kepengurusan meskipun jumlahnya tidak besar, namun ini jelas merupakan perbuatan Pidana yang menimbulkan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Jika ingin program ini berjalan baik, pungkas Anggreany, haruslah adanya sinergitas, antara para pihak yang terlibat mulai dari tingkat pusat, daerah bahkan sampai ke tingkat pemerintah terkecil, agar mensosialisasikan program ini dan jangan adalagi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan untuk diri sendiri.

“Karena jelas program PTSL ini adalah program pemerintah yang baik, guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyatnya secara adil dan merata,” tutup Anggreany.

(M-3L)

Berita Terkait

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi
ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:06 WIB

ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah

Berita Terbaru