PTSL Kota Bekasi Tahun 2022, Akademisi: Program Baik, Harus Tersosialisasi Secara Baik

- Jurnalis

Sabtu, 12 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Bhayangkara Jaya, Dr (c) Anggreany Putri., SH., MH

Akademisi Universitas Bhayangkara Jaya, Dr (c) Anggreany Putri., SH., MH

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), selama ini telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sejak tahun 2018.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Program ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.

Untuk Kota Bekasi, berdasarkan data yang diterima dari Kantor Pertanahan setempat, bahwa pada tahun 2022 ditargetkan PTSL 8000 Peta Bidang Tanah (PBT) dan 9940 Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tersebar di 19 Kelurahan.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima oleh Redaksi dari pihak BPN Kota Bekasi, bahwa pihaknya telah membentuk tiga tim yang bertugas terkait PTSL.

“Beranggotakan Ketua, Wakil Bidang Fisik, Wakil Bidang Yuridis, Sekretaris, Lurah, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis,” demikian di sampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Andi Bakti Djufri melalui aplikasi Whatsapp, Jumat (11/03/2022) pagi.

Terkait PTSL pada tahun 2021, pihak BPN Kota Bekasi menyatakan bahwa telah menyelesaikan sebanyak 21.423 sertifikat.

Baca Juga :  Aparatur Pemkot Bekasi Ikuti Sosialisasi Perda Kota Cerdas

Akademisi Universitas Bhayangkara Jaya, Dr (c) Anggreany Putri., SH., MH menyampaikan apresiasinya, serta sorotan dalam tanggapannya.

“Jika melihat Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilakukan oleh kementrian ATR/BPN yang diatur dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018, program ini sangatlah baik, karena dapat membantu masyarakat dalam hal kepengurusan hak kepemilikan atas tanah, yang mungkin sebelumnya belum dimiliki karena segala keterbatasan, baik dari segi pengetahuan dan sudah barang tentu materi. Karena kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah, dianggap membutuhkan banyak uang dalam proses penerbitannya,” disampaikan Anggreany melalui aplikasi Whatsapp, Sabtu (12/03/2022) pagi.

Dengan adanya program ini, menurut Anggreany, masyarakat dibantu dalam pengurusan sertifikat secara gratis.

“Namun, ada satu hal yang terkadang tidak tersosialisasi terhadap masyarakat, bahwasanya sertifikat tersebut tidak bisa dijadikan jaminan kepada lembaga pembiayaan secara langsung setelah sertifikat itu jadi. Karena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan salah satu jenis pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah belum dibayarkan, dimana seharusnya BPHTB dilakukan pembayaran pun seharusnya dibayarkan bersamaan pada saat penerbitan sertifikat. Sertifikat, baru dapat dijadikan jaminan pada lembaga pembiayaan manakala BPHTB telah dibayarkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Bamsoet Lantik Pengurus IMI DKI Jakarta 2021 - 2025

Hal ini yang masih belum tersosialisasi dengan baik, sambung Anggreany. Sehingga, menurutnya, masyarakat awam menganggap bahwa apabila sertifikat telah mereka dapatkan mereka dapat langsung menggunakannya, untuk memperoleh bantuan finansial di lembaga pembiayaan.

“Kendala lainnya, masih adanya oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri, dimana dalam kepengurusan yang secara tegas telah disampaikan secara GRATIS, masih ada yang menarik biaya kepengurusan meskipun jumlahnya tidak besar, namun ini jelas merupakan perbuatan Pidana yang menimbulkan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Jika ingin program ini berjalan baik, pungkas Anggreany, haruslah adanya sinergitas, antara para pihak yang terlibat mulai dari tingkat pusat, daerah bahkan sampai ke tingkat pemerintah terkecil, agar mensosialisasikan program ini dan jangan adalagi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan untuk diri sendiri.

“Karena jelas program PTSL ini adalah program pemerintah yang baik, guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyatnya secara adil dan merata,” tutup Anggreany.

(M-3L)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru