Bupati Franky Wongkar Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Kejari Minsel

- Jurnalis

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Minsel Franky Wongkar menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice Kejari Minsel

Bupati Minsel Franky Wongkar menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice Kejari Minsel

MINSEL, TelusurNews,- Bupati Minahasa selatan Franky Donny Wongkar, SH menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Minahasa selatan di Aula Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Selasa (12/04/2022).

Rumah Restorative Justice tersebut diresmikan oleh Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Edy Birton, SH MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Fredy Runtu, SH untuk Kota Manado dan secara Virtual untuk Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kabupaten Minut (Minut) dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Bupati Franky Wongkar bersama Forkopimda Minsel

Turut hadir bersama Bupati Minahasa Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan Budi Hartono, S.H pada Peresmian Rumah Restorative Justice adalah Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapt. Inf. Ramli Hamanja., Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd, Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat.

Baca Juga :  Maya Rumantir Terima SHIELD of First Excellence dari Konsorsium Firsts Union dan PPWI

Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah : Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, dan Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Kemudian Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Baca Juga :  Gandeng PMI Kab Bekasi, FJSB Bakal Gelar Sunatan Massal Berkonsep Penta-Helix di Kecamatan Babelan
Bupati Franky Wongkar didampingi jajaran terkait

Dalam Interaksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH MH dan Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH memgapresiasi adanya peluncuran Rumah Restorative Justice, Bupati pun berpesan untuk menjaga keamanan bersama, Hindari konflik hukum dan perselisihan karna tidak ada permasalahan yang tidak bisa dibicarakan. (Toar Lengkong/***)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB