MINSEL, TelusurNews,- Bupati Minahasa selatan Franky Donny Wongkar, SH menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Minahasa selatan di Aula Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Selasa (12/04/2022).
Rumah Restorative Justice tersebut diresmikan oleh Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Edy Birton, SH MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Fredy Runtu, SH untuk Kota Manado dan secara Virtual untuk Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kabupaten Minut (Minut) dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Turut hadir bersama Bupati Minahasa Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan Budi Hartono, S.H pada Peresmian Rumah Restorative Justice adalah Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapt. Inf. Ramli Hamanja., Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd, Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat.
Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah : Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, dan Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Kemudian Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Dalam Interaksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH MH dan Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH memgapresiasi adanya peluncuran Rumah Restorative Justice, Bupati pun berpesan untuk menjaga keamanan bersama, Hindari konflik hukum dan perselisihan karna tidak ada permasalahan yang tidak bisa dibicarakan. (Toar Lengkong/***)