Pemkot Bekasi Gelar Halal Bi Halal bersama Tokoh Masyarakat dan Unsur Pendidikan

- Jurnalis

Selasa, 17 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto halal bi halal bersama unsur Forkopimda, Kasdim, Wakapolres, Tokoh masyarakat, di Gedung Balai Patriot Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (17/05).

Kegiatan diawali dengan doa yang dibacakan oleh Ketua MUI Kota Bekasi Kiyai H. Mir’an Syamsuri, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan ketua FKUB Kota Bekasi Abdul Manan.

Dalam sambutannya Ketua FKUB menyampaikan kebanggaan Abdul Manan selaku Ketua FKUB atas kepemimpinan Tri Adhianto dalam merangkul semua element, mempersatukan ormas-ormas, ulama, tokoh antar umat beragama, sehingga terciptanya keadaan yang kondusif di Kota Bekasi.

“Saya merasa bangga, saya salut atas kepemimpinan Tri Adhianto dari menjabat Wakil Wali Kota sekarang menjabat Plt. Walikota Bekasi, Beliau telah mampu merangkul semua element, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Kemasyarakatan dan TNI-Polri, sehingga dapat tercipta situasi dan keadaan yang kondusif seperti saat ini,” Ungkap Abdul Manan Ketua FKUB.

Baca Juga :  Mantan Kumtua Molinow Minsel Jawab Dugaan Ketahanan Pangan Hewani 10 Ekor Sapi TA 2023

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Tri Adhianto selaku PLT Wali Kota Bekasi, dalam sambutannya Tri menyatakan Kota Bekasi telah mendapat penghargaan peringkat ke 8 Kota yang toleran, predikat tersebut diraih atas kerjasama semua unsur element dalam menjaga kerukunan.

“Alhamdulillah, belum lama ini saya dipanggil oleh SETARA INSTITUT untuk menerima penghargaan Kota Toleran, dan Alhamdulillah Kota Bekasi mendapat peringkat ke 8, dan tentunya ini diraih atas dasar kerjasama warga masyarakat Kota Bekasi,” pungkas Tri Adhianto.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 5 Miliar Diklat ASN di Tahun 2024, Berikut Penjelasan BKPSDM

Selain itu Tri juga menyampaikan Pemerintah Kota Bekasi sudah harus mempersiapkan untuk kemajuan Kota, sebentar lagi akan diresmikan kereta cepat, Apartemen sudah berdiri dimana-mana, Kereta tujuan jarak jauh juga telah tersedia, lonjakan penduduk sudah pasti dapat diprediksikan.

“Pemerintah Kota Bekasi juga harus sudah mempersiapkan diri untuk kemajuan Kota Bekasi, sebentar lagi diresmikan kereta cepat, stasiun kereta kita juga sudah bisa tujuan jawa, Apartemen sudah berdiri dimana-mana, pembangunan perumahan kian meningkat sudah dapat diprediksikan jumlah pendudukpun akan meningkat,” pungkas Tri Adhianto.

Kegiatan ditutup dengan ucapan mohon maaf lahir batin dari Plt. Wali Kota Bekasi mewakili Pemerintah Kota Bekasi, sekaligus ditutup dengan foto bersama.

(HMS)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB