Judi Togel Masih Resahkan Minsel, Warga Minta Polisi Tangkap Bandar Besar

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

MINSEL, TelusurNews – Praktek ilegal yang melanggar Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Judi Toto Gelap (Togel) semakin meresahkan di kalangan warga Minahasa Selatan akhir-akhir ini. Bahkan secara terang-terangan praktek haram tersebut menggeliat di masyarakat. Mirisnya, para bandar Judi Togel tersebut melenggang bebas dan belum tersentuh hukum.

Sebut saja seorang warga Kota Amurang inisial AW, yang diduga sebagai bandar besar Judi Togel di Minahasa Selatan, hingga kini ditengarai masih melancarkan praktek Judi Togel Sio Angka di berbagai tempat di Minahasa Selatan. Bahkan diduga ada banyak kurir dan pengecer yang bekerja kepadanya membuka meja Judi Togel yang laris manis.

Warga kemudian mengeluhkan, terkait praktek haram tersebut yang dapat merusak tatanan kehidupan beragama dan bermasyarakat di Sulawesi Utara khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bekasi Apresiasi Kegiatan Bulan PMI Kota Bekasi

Diduga oknum AW tersebut sudah lama membangun jaringan peredaran praktek ‘Sampah Masyarakat’ tersebut di Minahasa Selatan (Minsel).

Saking rapih terorganisirnya praktek 303 tersebut, konon banyak kabar beredar bahwa Oknum AW beserta praktek haram tersebut ditengarai dibekingi (di-backup) oleh oknum Aparat.

Pasalnya, hingga kini belum ada tindakan hukum yang dilakukan terhadap oknum AW yang diduga sebagai bandar besar tersebut, padahal nama Oknum AW sudah cukup dikenal oleh sebagian kalangan sebagai bandar besar.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Deiby Lihawa ketika dihubungi media ini, Senin (13/06/2022) mengatakan, terkait praktek melawan hukum KUHP Pasal 303 Judi Togel tersebut, Polres Minsel sementara mengupayakan penanganan hukum.

“Sekarang masih proses penanganan 303 togel,” kata Iptu Lihawa.

Baca Juga :  Ingin Wujudkan Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat, FPKA Susun Panitia Pemekaran Kota Amurang

Iptu Lihawa bahkan mengatakan, dalam upaya penanganan penegakan hukum, Polres Minsel sebelumnya telah melakukan penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku Judi Togel.

“Kita sedang menangani kasus togel, masih proses berjalan bulah Maret sudah tahap 2 dan sekarang masih proses penanganan,” ungkap Iptu Lihawa, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Hal tersebut membuktikan Polres Minsel serius untuk memberantas praktek ilegal Judi Togel di Minahasa Selatan.

Namun, melakukan penindakan terhadap pengecer menurut beberapa pihak belum sepenuhnya dianggap maksimal. Sebab menurut warga, Polisi seharusnya menangkap Bandar Besar praktek haram tersebut yang melenggang bebas di luar.

“Kalau mau berantas tuntas Judi Togel, harus tangkap bandar besarnya, jangan hanya pengecernya, percuma,” kata John Wowor, Humas LI-TIPIKOR Indonesia Timur. (red)

Berita Terkait

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov
Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:17 WIB

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik

Berita Terbaru