Tidak Ada Alasan Anggaran Tunda Pilhut 125 Desa di Minsel, Ada Silpa APBD Rp 41 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Silpa 41 miliar, tidak ada alasan untuk tunda Pilhut di 125 desa/ gambar ilustrasi

Ada Silpa 41 miliar, tidak ada alasan untuk tunda Pilhut di 125 desa/ gambar ilustrasi

MINSEL, TelusurNews,- Pada 12 Oktober 2022 nanti Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan menggelar Pemilihan Hukum Tua (Pilhut).

Namun sangat disayangkan, hanya akan digelar di 42 desa di 14 Kecamatan. Dan masih ada 125 desa yang masih tertunda hingga 2025, usai Pilkada 2024.

Alasanya, anggaran Pilhut tidak memadahi.

Namun, belakangan terkuak, ada pembelian Kendaraan Dinas (kendis) untuk Bupati dan Wakil Bupati berharga miliaran. Justru dilakukan saat ada Refocusing Anggaran, dan pengurangan anggaran sosial bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 2021 lalu.

Terkini, alasan lainnya terkuak adalah alasan keamanan pasca bencana abrasi.

Bandingkan, saat lagi tinggi-tingginya tingkat penularan Covid-19 di 2021 lalu.

Pemkab Minsel justru bisa membeli kendis harga fantastis Rp 3.058.000.000 (tiga miliar lima puluh delapan juta rupiah), di saat rakyat harus menderita karena pemotongan anggaran kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tegaskan Pelayanan Sertifikasi Guru Gratis, Peringatan Keras untuk Pungli!

Jika berbicara anggaran, seharusnya untuk masalah anggaran bisa teratasi. Pasalnya pada APBD 2021, memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 41 miliar. Anggaran tersebut untuk penggunaannya ditata pada APBD Perubahan 2022.

Informasi diperoleh saat pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2021 yang digelar secara terbuka pada waktu lalu. Tercantum SILPA sebesar Rp 41 miliar.

Tidak hanya itu, anggaran penyelenggaran Pilhut juga dapat diambil sebagian di APBDes, dan hampir semua desa diketahui menganggarkannya.

Dengan semua anggaran itu, seharusnya dapat dipakai untuk menutup defisit penyelenggaraan Pilhut. Sehingga 125 desa tidak perlu menanti hingga 2025.

Baca Juga :  ‎‎Kejari Kota Bekasi Paparkan Capaian Kinerja 2025: Selamatkan Keuangan Negara Miliar Rupiah

Kalaupun tidak dapat dilaksanaaan bersamaan di 12 Oktober, masih dapat digelar pada bulan November atau Desember 2022.

Disamping itu, warga masyarakat Minsel sudah jenuh dipimpin oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status pelaksana tugas (Plt) Hukum Tua.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Minsel Orwin Tengor kepada media.

“Waktu itu kita sudah sampaikan Pilhut seharusnya tidak ada masalah dengan anggaran. Toh anggaran Rp 2,3 miliar yang sudah ditata masih dapat ditata. Seperti dikatakan tadi SILPA yang anggarannya masih cukup besar. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak ada alasan anggaran hingga Pilhut di 125 desa harus ditunda 2025,” katanya. (tl)

Berita Terkait

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov
Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:17 WIB

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik

Berita Terbaru