LEBAK – DPRD Lebak mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin jika tidak sesuai tata ruang yang sudah disepakati antara DPRD dan eksekutif.
Melalui press rilis yang diterima wartawan, Jum’at (24/6/2022), Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Enden Mahyudin mengingatkan agar izin yang dikeluarkan harus sesuai dengan tata ruang.
Selain itu, DPRD juga meminta para investor jangan memaksakan kehendak dengan memgintervensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perizinan dengan menggunakan kelompok apapun jika tidak sesuai tata ruang.
“DPRD Lebak sangat menghormati semua investor yang akan berinvestasi di kabupaten Lebak, tapi harus taat azas, DPRD menjamin investasi akan kondusif dan memberikn kepastian hukum untuk semua,” demikian bagian awal dari rilis Komisi 1 DPRD tersebut.
DPRD Lebak juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang giat dan membantu pemda ikut menarik investasi ke Lebak sekaligus menciptakan lingkungan kondusif yang aman dan nyaman bagi bara investor dalam menjalankan usahanya.
Pada tahun 2021, Pemkab dan DPRD Lebak sepakat membahas Perda Revisi RTRW Kabupaten Lebak yang salah satunya adalah memanfaatkan program startegis nasional jalan tol serpan untuk menetapkan beberapa kawasan industri di sepanjang jalan tol, antara lain di Cimarga, Cikulur, Cileles dan Sebagian kecil Banjarsari.
Khusus di Cileles, pemda menetapkan kawasan industri terpadu seluas 3.190 Ha yang juga telah disupport menteri investasi dengan beberapa kali mengnjungi rencana lokasi dan tahun ini membuat pra masterplan untuk kawasan tersebut.
Yang sudah diploting jadi kawasan industri tersebut adalah desa Pasindangan, Cipadang, Prabugantungan, Margamulya, Cikareo dan Mekarjaya.
Masih dalam rilis itu disampaikan DPRD, investor agar mengajukan jenis usaha yang relevan dengan kawasan industri, bukan sektor usaha yang tidak relevan bahkan akan merusak skenario pengembangan kawasan industri dimaksud.
Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosep M Holis saat dikonfirmasi mengatakan, sebagai pihak yang melayani penerbitan perijinan, DPMPTSP Lebak sering menyampaikan kepada para pengusaha terkait rencana ini agar bisa mendukung kawasan ini karena ke depan akan ada pusat pertumbuhan yang bisa mensejahterakan masyarakat Lebak.
Untuk wilayah Kecamatan Cileles yang sudah diploting jadi kawasan industri tersebut adalah desa Pasindangan, Cipadang, Prabugantungan, Margamulya, Cikareo dan Mekarjaya.
Dia mempersilahkan investor mengajukan jenis usaha yang relevan dengan kawasan industri, bukan sektor usaha yg tidak relevan bahkan akan merusak skenario pengembangan kawasan industri dimaksud.
“Kami yakin kawasan industri itu secara otomatis dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan,” kata Yosef menjelaskan.
Dia mengatakan keunggulan Kabupaten Lebak itu sangat strategis karena wilayahnya berdekatan dengan pusat Ibu kota Negara juga terdapat prasarana transportasi di antaranya jalan kereta api, Pelabuhan Cilegon dan bandara Soekarno-Hatta. (*)