Divisi Penindakan Bawaslu Kota Bekasi Tindaklanjuti Laporan Kampanye diluar Jadwal

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI, saat acara Ngamen Solidaritas, akan ditindaklanjuti oleh Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi.

“Hari ini, akan kita tindaklanjuti laporan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur, soal dugaan tindak pidana yang dilakukan PSI Kota Bekasi,” kata Ali Mahyail Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Divisi Penindakan Pelanggaran, Jumat (24/03/23).

“Kita sedang melakukan kajian, berdasarkan laporan dari panwascam Bekasi Timur, apakah unsur peristiwa tersebut benar melakukan kampanye diluar jadwal yang dilarang sesuai undang-undang 7 Tahun 2017,” ucap Ali.

Baca Juga :  Sekda Kota Bekasi Dampingi Pangdam Jaya Tinjau Vaksinasi Lansia

Karena menurutnya, Kampanye itu dimulai ketika Daftar Calon Tetap (DCT) sudah ditetapkan. Dan sekarang Panwascam Bekasi Timur menemukan peristiwa soal acara Ngamen Solidaritas Bersama Bro Giring yang diduga ada unsur kampanye diluar jadwal.

“Maka dari itu, kita akan kaji hasil dari rapat pleno Panwascam Bekasi Timur, yang menetapkan PSI sudah melakukan kampanye diluar jadwal. Bawaslu punya waktu 7 hari kerja, setelah terbukti baru kita putuskan,” ucap Ali Mahyail.

Baca Juga :  Alunan Musik Kolintang Sambut Presiden Jokowi di Pantai Malalayang

Seperti diketahui, ketentuan pidana terkait larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait Kampanye dimana sanksinya berupa teguran tertulis. (Yanso)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru