Divisi Penindakan Bawaslu Kota Bekasi Tindaklanjuti Laporan Kampanye diluar Jadwal

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI, saat acara Ngamen Solidaritas, akan ditindaklanjuti oleh Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi.

“Hari ini, akan kita tindaklanjuti laporan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur, soal dugaan tindak pidana yang dilakukan PSI Kota Bekasi,” kata Ali Mahyail Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Divisi Penindakan Pelanggaran, Jumat (24/03/23).

“Kita sedang melakukan kajian, berdasarkan laporan dari panwascam Bekasi Timur, apakah unsur peristiwa tersebut benar melakukan kampanye diluar jadwal yang dilarang sesuai undang-undang 7 Tahun 2017,” ucap Ali.

Baca Juga :  Berikut Data Ritel Modern yang Jual Minyak Goreng Satu Harga di Kota Bekasi

Karena menurutnya, Kampanye itu dimulai ketika Daftar Calon Tetap (DCT) sudah ditetapkan. Dan sekarang Panwascam Bekasi Timur menemukan peristiwa soal acara Ngamen Solidaritas Bersama Bro Giring yang diduga ada unsur kampanye diluar jadwal.

“Maka dari itu, kita akan kaji hasil dari rapat pleno Panwascam Bekasi Timur, yang menetapkan PSI sudah melakukan kampanye diluar jadwal. Bawaslu punya waktu 7 hari kerja, setelah terbukti baru kita putuskan,” ucap Ali Mahyail.

Baca Juga :  Ketua DPRD Minsel Didampingi Sekwan Bawa Aspirasi LSM dan Ormas Ke DPR RI

Seperti diketahui, ketentuan pidana terkait larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait Kampanye dimana sanksinya berupa teguran tertulis. (Yanso)

Berita Terkait

Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:28 WIB

Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 April 2026 - 20:42 WIB

Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 14:27 WIB

PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Sabtu, 18 April 2026 - 11:25 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Jumat, 17 April 2026 - 22:06 WIB

Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 

Berita Terbaru