Divisi Penindakan Bawaslu Kota Bekasi Tindaklanjuti Laporan Kampanye diluar Jadwal

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI, saat acara Ngamen Solidaritas, akan ditindaklanjuti oleh Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi.

“Hari ini, akan kita tindaklanjuti laporan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur, soal dugaan tindak pidana yang dilakukan PSI Kota Bekasi,” kata Ali Mahyail Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Divisi Penindakan Pelanggaran, Jumat (24/03/23).

“Kita sedang melakukan kajian, berdasarkan laporan dari panwascam Bekasi Timur, apakah unsur peristiwa tersebut benar melakukan kampanye diluar jadwal yang dilarang sesuai undang-undang 7 Tahun 2017,” ucap Ali.

Baca Juga :  ETOS Institute: Survey Pilkada Kota Bekasi, Pasangan HerShol 01 Ungguli Paslon Lain

Karena menurutnya, Kampanye itu dimulai ketika Daftar Calon Tetap (DCT) sudah ditetapkan. Dan sekarang Panwascam Bekasi Timur menemukan peristiwa soal acara Ngamen Solidaritas Bersama Bro Giring yang diduga ada unsur kampanye diluar jadwal.

“Maka dari itu, kita akan kaji hasil dari rapat pleno Panwascam Bekasi Timur, yang menetapkan PSI sudah melakukan kampanye diluar jadwal. Bawaslu punya waktu 7 hari kerja, setelah terbukti baru kita putuskan,” ucap Ali Mahyail.

Baca Juga :  PWI Bekasi Hadiri Undangan Bawaslu Kota Bekasi Rakor Persiapan Pengawasan Masa Tenang

Seperti diketahui, ketentuan pidana terkait larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait Kampanye dimana sanksinya berupa teguran tertulis. (Yanso)

Berita Terkait

Warga Soroti Beberapa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang Libatkan Rony Lengkey
‎PWI Jabar Gelar UKW, Yomanius Untung Tegaskan Kredibilitas dan Integritas Wartawan adalah Harga Mati
Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:41 WIB

Warga Soroti Beberapa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang Libatkan Rony Lengkey

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:12 WIB

‎PWI Jabar Gelar UKW, Yomanius Untung Tegaskan Kredibilitas dan Integritas Wartawan adalah Harga Mati

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:23 WIB

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Berita Terbaru