Divisi Penindakan Bawaslu Kota Bekasi Tindaklanjuti Laporan Kampanye diluar Jadwal

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI, saat acara Ngamen Solidaritas, akan ditindaklanjuti oleh Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi.

“Hari ini, akan kita tindaklanjuti laporan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur, soal dugaan tindak pidana yang dilakukan PSI Kota Bekasi,” kata Ali Mahyail Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Divisi Penindakan Pelanggaran, Jumat (24/03/23).

“Kita sedang melakukan kajian, berdasarkan laporan dari panwascam Bekasi Timur, apakah unsur peristiwa tersebut benar melakukan kampanye diluar jadwal yang dilarang sesuai undang-undang 7 Tahun 2017,” ucap Ali.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Karena menurutnya, Kampanye itu dimulai ketika Daftar Calon Tetap (DCT) sudah ditetapkan. Dan sekarang Panwascam Bekasi Timur menemukan peristiwa soal acara Ngamen Solidaritas Bersama Bro Giring yang diduga ada unsur kampanye diluar jadwal.

“Maka dari itu, kita akan kaji hasil dari rapat pleno Panwascam Bekasi Timur, yang menetapkan PSI sudah melakukan kampanye diluar jadwal. Bawaslu punya waktu 7 hari kerja, setelah terbukti baru kita putuskan,” ucap Ali Mahyail.

Baca Juga :  ‎GRIM Kecam Dugaan Pungli Oknum Dishub Kota Bekasi, Desak Sanksi Tegas dan Transparan

Seperti diketahui, ketentuan pidana terkait larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait Kampanye dimana sanksinya berupa teguran tertulis. (Yanso)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru