Divisi Penindakan Bawaslu Kota Bekasi Tindaklanjuti Laporan Kampanye diluar Jadwal

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI, saat acara Ngamen Solidaritas, akan ditindaklanjuti oleh Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi.

“Hari ini, akan kita tindaklanjuti laporan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur, soal dugaan tindak pidana yang dilakukan PSI Kota Bekasi,” kata Ali Mahyail Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Divisi Penindakan Pelanggaran, Jumat (24/03/23).

“Kita sedang melakukan kajian, berdasarkan laporan dari panwascam Bekasi Timur, apakah unsur peristiwa tersebut benar melakukan kampanye diluar jadwal yang dilarang sesuai undang-undang 7 Tahun 2017,” ucap Ali.

Baca Juga :  SMSI DKI Jakarta: Program Jangka Pendek, Penataan Pendataan dan Pendaftaran Anggota

Karena menurutnya, Kampanye itu dimulai ketika Daftar Calon Tetap (DCT) sudah ditetapkan. Dan sekarang Panwascam Bekasi Timur menemukan peristiwa soal acara Ngamen Solidaritas Bersama Bro Giring yang diduga ada unsur kampanye diluar jadwal.

“Maka dari itu, kita akan kaji hasil dari rapat pleno Panwascam Bekasi Timur, yang menetapkan PSI sudah melakukan kampanye diluar jadwal. Bawaslu punya waktu 7 hari kerja, setelah terbukti baru kita putuskan,” ucap Ali Mahyail.

Baca Juga :  Momen Bersejarah di PWI Bekasi Raya, Panitia Pelaksana: Upacara Perdana di Gedung Biru

Seperti diketahui, ketentuan pidana terkait larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait Kampanye dimana sanksinya berupa teguran tertulis. (Yanso)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru