H. Bambang Supriyadi: Perda Pesantren, Lansia Dan UMKM Diharapkan Menjadi Perda Unggulan Kota Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD.

Sedangkan Raperda DPRD yang muntah dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.

Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali Kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi.

Baca Juga :  Evakuasi Warga, Kapolres Minsel Gerak Cepat Datangi Lokasi Abrasi Pantai Amurang

“Kota Bekasi sudah punya Perda Lansia dimana jumlah lansia di Kota Bekasi juga cukup banyak sekitar 4% atau kira-kira berjumlah 150.000 ribu jiwa. Lansia sendiri terbagi menjadi 2 kriteria yaitu potensi dan tidak potensi. Yang potensi bisa diberdayakan sesuai kemampuan, sementara yang tidak potensi bisa diarahkan pada kegiatan-kegiatan kerohanian. Dan dari hasil survey, banyak mereka yang tadinya sangat produktif dan sehat yang kemudian mengalami stress dan sakit pada masa tuanya karena tidak bisa lagi melakukan suatu pekerjaan sekuler dan banyak hal lain lagi. Oleh sebab itu DPRD mendorong Pemerintahan Kota Bekasi agar Perda Lansia segera bisa diwujudkan dan Bekasi menjadi Kota Ramah Lansia,” terang H. Bambang Supriyanto atau yang lebih akrab dipanggil H. Jibang kepada media, Jum’at(15.07/2022).

Lebih jauh H. Jibang juga memaparkan ada sekitar 7 SKPD yang akan menjadi pelaksana saat Perda Lansia ini, SKPD Tata Pemerintahan(TaPem) terkait tata kelola, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan, Dinas Perhubungan(DisHub) terkait fasilitas di jalan, Dinas Sosial(DinSos) terkait sarana pendukung, Dinas Kesehatan(Dinkes) terkait pelayanan kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(DisDukCaPil) terkait pendataan, Dinas Pendidikan(DisDik) mengenai pendidikan para Lansia terakhir Dinas Ketenagakerjaan(Disnaker) terkait pemberdayaan para Lansia sesuai keahlian, ungkapnya.

Baca Juga :  How To Handle Every Buzz Challenge With Ease Using These Tips

“Selain Perda Lansia, ada juga Perda Pesantren dan Perda UMKM yang nantinya juga diharapkan jadi Perda unggulan Kota Bekasi. Untuk Pesantren nanti akan mengikuti postur APBD sehingga diharapkan pendidikan Pesantren akan bisa sejajar dengan pendidikan negri maupun swasta, baik secara materi, sarana dan prasarana dan fokusnya adalah mencetak siswa/i handal baik dalam pendidikan sekuler sejalan dengan pendidikan rohaninya. Dan untuk UMKM, kita akan mewajibkan semua waralaba yang di Kota Bekasi wajib memiliki spot UMKM Kota Bekasi. Jadi UMKM kita bisa diharapkan juga bisa bersaing didearahnya sendiri yang kelak akan bersaing ditingkat nasional maupun dunia, sekedar info, ada beberapa UMKM kita yang sudah mendunia dan punya pangsa pasar diluar negeri,” pungkas Wakil Ketua Komisi III DPRD Fraksi PPP Kota Bekasi. (Mac/Adikarya Parlemen/Setwan)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru