H. Bambang Supriyadi: Perda Pesantren, Lansia Dan UMKM Diharapkan Menjadi Perda Unggulan Kota Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD.

Sedangkan Raperda DPRD yang muntah dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.

Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali Kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi.

Baca Juga :  Mentan Amran Kembali Copot Pejabat Kementan Gegara Minta Fee Proyek Rp 700 Juta

“Kota Bekasi sudah punya Perda Lansia dimana jumlah lansia di Kota Bekasi juga cukup banyak sekitar 4% atau kira-kira berjumlah 150.000 ribu jiwa. Lansia sendiri terbagi menjadi 2 kriteria yaitu potensi dan tidak potensi. Yang potensi bisa diberdayakan sesuai kemampuan, sementara yang tidak potensi bisa diarahkan pada kegiatan-kegiatan kerohanian. Dan dari hasil survey, banyak mereka yang tadinya sangat produktif dan sehat yang kemudian mengalami stress dan sakit pada masa tuanya karena tidak bisa lagi melakukan suatu pekerjaan sekuler dan banyak hal lain lagi. Oleh sebab itu DPRD mendorong Pemerintahan Kota Bekasi agar Perda Lansia segera bisa diwujudkan dan Bekasi menjadi Kota Ramah Lansia,” terang H. Bambang Supriyanto atau yang lebih akrab dipanggil H. Jibang kepada media, Jum’at(15.07/2022).

Lebih jauh H. Jibang juga memaparkan ada sekitar 7 SKPD yang akan menjadi pelaksana saat Perda Lansia ini, SKPD Tata Pemerintahan(TaPem) terkait tata kelola, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan, Dinas Perhubungan(DisHub) terkait fasilitas di jalan, Dinas Sosial(DinSos) terkait sarana pendukung, Dinas Kesehatan(Dinkes) terkait pelayanan kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(DisDukCaPil) terkait pendataan, Dinas Pendidikan(DisDik) mengenai pendidikan para Lansia terakhir Dinas Ketenagakerjaan(Disnaker) terkait pemberdayaan para Lansia sesuai keahlian, ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua Paguyuban PKL Kab Bekasi Cerita Dinamika Pedagang hingga Pemilu 2024

“Selain Perda Lansia, ada juga Perda Pesantren dan Perda UMKM yang nantinya juga diharapkan jadi Perda unggulan Kota Bekasi. Untuk Pesantren nanti akan mengikuti postur APBD sehingga diharapkan pendidikan Pesantren akan bisa sejajar dengan pendidikan negri maupun swasta, baik secara materi, sarana dan prasarana dan fokusnya adalah mencetak siswa/i handal baik dalam pendidikan sekuler sejalan dengan pendidikan rohaninya. Dan untuk UMKM, kita akan mewajibkan semua waralaba yang di Kota Bekasi wajib memiliki spot UMKM Kota Bekasi. Jadi UMKM kita bisa diharapkan juga bisa bersaing didearahnya sendiri yang kelak akan bersaing ditingkat nasional maupun dunia, sekedar info, ada beberapa UMKM kita yang sudah mendunia dan punya pangsa pasar diluar negeri,” pungkas Wakil Ketua Komisi III DPRD Fraksi PPP Kota Bekasi. (Mac/Adikarya Parlemen/Setwan)

Berita Terkait

‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 09:43 WIB

‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran

Senin, 11 Mei 2026 - 07:17 WIB

Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:54 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:21 WIB

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Berita Terbaru