Agus Boyo S.E Bicara Pansus 28 Terkait Raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum

- Jurnalis

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Pansus 28 sudah bekerja maksimal dan melakukan study banding ke daerah yang sudah mempunyai Perda tersebut agar Kota Bekasi bisa mengabdosinya untuk penertiban hiburan-hiburan malam maupun reklame,” -Agus Boyo, Anggota Pansus 28 DPRD Kota Bekasi-

 

 

 

-Bekasi Kota-

 

Perlunya Perda Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat(Tibum) adalah agar bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan penataan dan pengelolaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum di Kota Bekasi. Dibentuklah Pansus 28 guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tibum) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Panitia Khusus 28 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi pun sudsh melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah seperti Kabupaten/Kota Serang juga Kota Surabaya yang sudah menerapkan Perda Tibum didaerahnya.

Baca Juga :  Ketum RKIH Usulkan Pj Gubernur DKI dari Kemendagri

 

Dalam agenda kunker yang dilakukan pada pada Hari Senin sampai Rabu, Tanggal 30, 31 mei sampai dengan 01 Juni 2022, Pansus 28 memilih DPRD Kabupaten dan Kota Serang, provinsi Banten sebagai tujuan kunkernya, karena didaerah tersebut sudah memiliki Perda Tibum.

 

“Pentingnya Perda Tibum ini adalah menjadi sebuah koridor hukum dalam penataan nya terhadap ketertiban dan ketentraman masyarakat Bekasi Kota baik dalam antisipasi maupun penindakan terhadap segala hal yang mengganggu ketertiban dan ketentraman tersebut. Tugas kami sebagai anggota DPRD dalam hal legislasi untuk membuat undang-undang tersebut sebagai payung hukum bekerja-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi beserta dinas terkait,” terang Bang Boyo(panggilan akrab) kepada media, Senin(25.07/2022).

Baca Juga :  Baksos Polri Presisi Polres Minsel 2025 Dihadiri Oleh Organisasi Mahasiswa dan LI-TIPIKOR

 

Tokoh PDI Perjuangan Kota Bekasi yang ditemui media diruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar ini juga menerangkan bahwa dengan adanya Perda Tibum maka pihak pengusaha hiburan malam maupun pimpinan perusahaan bisa mengetahui batasan-batasan dan mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Bekasi terkait hiburan malam maupun reklame.

 

 

“Sebagai Kota Dagang dan Jasa, tentunya Kota Bekasi menjadi daya tarik bagi para investor untuk berbisnis yang juga harus mendukung ketentraman dan ketertiban nya. Payung hukum sudah dibuat untuk dilaksanakan dan bila keluar dari koridor tersebut tentunya akan ada penindakan untuk menegakan Perda tersebut,” tegas Agus Boyo S.E. (Mac)

 

 

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB