Agus Boyo S.E Bicara Pansus 28 Terkait Raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum

- Jurnalis

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Pansus 28 sudah bekerja maksimal dan melakukan study banding ke daerah yang sudah mempunyai Perda tersebut agar Kota Bekasi bisa mengabdosinya untuk penertiban hiburan-hiburan malam maupun reklame,” -Agus Boyo, Anggota Pansus 28 DPRD Kota Bekasi-

 

 

 

-Bekasi Kota-

 

Perlunya Perda Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat(Tibum) adalah agar bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan penataan dan pengelolaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum di Kota Bekasi. Dibentuklah Pansus 28 guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tibum) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Panitia Khusus 28 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi pun sudsh melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah seperti Kabupaten/Kota Serang juga Kota Surabaya yang sudah menerapkan Perda Tibum didaerahnya.

Baca Juga :  GPN 08 Kota Bekasi Wajib Lapor Domisili ke Kesbangpol Sesuai Arahan 'Satu Komando

 

Dalam agenda kunker yang dilakukan pada pada Hari Senin sampai Rabu, Tanggal 30, 31 mei sampai dengan 01 Juni 2022, Pansus 28 memilih DPRD Kabupaten dan Kota Serang, provinsi Banten sebagai tujuan kunkernya, karena didaerah tersebut sudah memiliki Perda Tibum.

 

“Pentingnya Perda Tibum ini adalah menjadi sebuah koridor hukum dalam penataan nya terhadap ketertiban dan ketentraman masyarakat Bekasi Kota baik dalam antisipasi maupun penindakan terhadap segala hal yang mengganggu ketertiban dan ketentraman tersebut. Tugas kami sebagai anggota DPRD dalam hal legislasi untuk membuat undang-undang tersebut sebagai payung hukum bekerja-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi beserta dinas terkait,” terang Bang Boyo(panggilan akrab) kepada media, Senin(25.07/2022).

Baca Juga :  Surprise Istimewa dari Danramil dan Camat Bekasi Barat Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 di Polsek Bekasi Barat

 

Tokoh PDI Perjuangan Kota Bekasi yang ditemui media diruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar ini juga menerangkan bahwa dengan adanya Perda Tibum maka pihak pengusaha hiburan malam maupun pimpinan perusahaan bisa mengetahui batasan-batasan dan mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Bekasi terkait hiburan malam maupun reklame.

 

 

“Sebagai Kota Dagang dan Jasa, tentunya Kota Bekasi menjadi daya tarik bagi para investor untuk berbisnis yang juga harus mendukung ketentraman dan ketertiban nya. Payung hukum sudah dibuat untuk dilaksanakan dan bila keluar dari koridor tersebut tentunya akan ada penindakan untuk menegakan Perda tersebut,” tegas Agus Boyo S.E. (Mac)

 

 

Berita Terkait

Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:06 WIB

Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 

Jumat, 17 April 2026 - 15:44 WIB

Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Berita Terbaru