Agus Boyo S.E Bicara Pansus 28 Terkait Raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum

- Jurnalis

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Pansus 28 sudah bekerja maksimal dan melakukan study banding ke daerah yang sudah mempunyai Perda tersebut agar Kota Bekasi bisa mengabdosinya untuk penertiban hiburan-hiburan malam maupun reklame,” -Agus Boyo, Anggota Pansus 28 DPRD Kota Bekasi-

 

 

 

-Bekasi Kota-

 

Perlunya Perda Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat(Tibum) adalah agar bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan penataan dan pengelolaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum di Kota Bekasi. Dibentuklah Pansus 28 guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tibum) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Panitia Khusus 28 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi pun sudsh melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah seperti Kabupaten/Kota Serang juga Kota Surabaya yang sudah menerapkan Perda Tibum didaerahnya.

Baca Juga :  Fraksi PAN Dukung kedekatan Jenderal Dudung dengan Umat Islam dan Sowan ke Ulama

 

Dalam agenda kunker yang dilakukan pada pada Hari Senin sampai Rabu, Tanggal 30, 31 mei sampai dengan 01 Juni 2022, Pansus 28 memilih DPRD Kabupaten dan Kota Serang, provinsi Banten sebagai tujuan kunkernya, karena didaerah tersebut sudah memiliki Perda Tibum.

 

“Pentingnya Perda Tibum ini adalah menjadi sebuah koridor hukum dalam penataan nya terhadap ketertiban dan ketentraman masyarakat Bekasi Kota baik dalam antisipasi maupun penindakan terhadap segala hal yang mengganggu ketertiban dan ketentraman tersebut. Tugas kami sebagai anggota DPRD dalam hal legislasi untuk membuat undang-undang tersebut sebagai payung hukum bekerja-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi beserta dinas terkait,” terang Bang Boyo(panggilan akrab) kepada media, Senin(25.07/2022).

Baca Juga :  Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

 

Tokoh PDI Perjuangan Kota Bekasi yang ditemui media diruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar ini juga menerangkan bahwa dengan adanya Perda Tibum maka pihak pengusaha hiburan malam maupun pimpinan perusahaan bisa mengetahui batasan-batasan dan mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Bekasi terkait hiburan malam maupun reklame.

 

 

“Sebagai Kota Dagang dan Jasa, tentunya Kota Bekasi menjadi daya tarik bagi para investor untuk berbisnis yang juga harus mendukung ketentraman dan ketertiban nya. Payung hukum sudah dibuat untuk dilaksanakan dan bila keluar dari koridor tersebut tentunya akan ada penindakan untuk menegakan Perda tersebut,” tegas Agus Boyo S.E. (Mac)

 

 

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan
Lakukan Penandatanganan Bersama, Pemkot Bekasi dan BPN Kota Bekasi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Integrasi Data
Wali Kota Tri Adhianto Lakukan Penandatanganan Terkait Pertanahan, Bersama Kepala BPN Kota Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru