Mewakili SMSI, ML Luis Lengkong Hadiri Kajian Hukum Gelaran Dewan Pers

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili oleh Sekretaris SMSI DKI Jakarta, ML Luis Lengkong hadir secara langsung dalam acara seminar dan diskusi terbuka yang digelar oleh Dewan Pers, Kamis (11/08/2022) di Hotel Mercure Sabang Jalan Agus Salim, Jakarta.

Selain dihadiri secara langsung oleh sejumlah undangan yang merupakan Konstituen Dewan Pers (dengan penerapan protokol kesehatan), disediakan juga link secara terbuka melalui aplikasi zoom. Diketahui, para peserta yang ada merupakan Organisasi Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan/Pers dan juga Pimpinan media massa.

Diskusi tersebut, dilaksanakan dengan maksud untuk membahas kajian hukum atas pedoman pemberitaan di media sosial.

Baca Juga :  Kasad : Ubah Lahan Tidur Jadi Lahan Produktif!

Acara bertujuan mengkaji status hukum media sosial dalam kaitan karya jurnalistik, merumuskan kriteria media sosial sebagai bagian karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan membuat pedoman media sosial dalam kaitan media konvergensi / multiplatform sebagai perlindungan hukum ketika terjadi sengketa karya jurnalistik.

Acara dibuka oleh Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, sekaligus juga menjadi narasumber dalam materi Identifikasi Jurnalisme dalam Multiplatform.

Hadir pula sebagai narasumber, Eko Septiaji Nugraha selaku Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), dengan membawa materi bertema Hoax Dalam Jurnalisme Multiplatform.

Baca Juga :  PWI Minsel Audiensi Dengan Kapolres Minsel, Bahas Berbagai Hal Penting

Selanjutnya, disambung oleh Yosi Mokalu Ketua Siberkreasi yang membawakan materi tentang Pandangan Masyarakat, terkait Pemberitaan Hoax di Media Sosial.

Diketahui, sasaran dari pelaksaan kegiatan ini yakni Pertama, adanya pedoman media sosial dalam kaitan karya jurnalistik. Kedua, meningkatnya pemahaman pemangku kepentingan mengenai media kovergensi / multiplatform untuk taat terhadap kode etik jurnalistik dan undang-
undang pers. Ketiga, terwujud perusahan pers dan wartawan profesional pedoman yang mengatur
jelas kriteria media sosial.

(***)

Berita Terkait

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan ke Presiden

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi

Berita Terbaru

PWI

Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:39 WIB