Mewakili SMSI, ML Luis Lengkong Hadiri Kajian Hukum Gelaran Dewan Pers

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili oleh Sekretaris SMSI DKI Jakarta, ML Luis Lengkong hadir secara langsung dalam acara seminar dan diskusi terbuka yang digelar oleh Dewan Pers, Kamis (11/08/2022) di Hotel Mercure Sabang Jalan Agus Salim, Jakarta.

Selain dihadiri secara langsung oleh sejumlah undangan yang merupakan Konstituen Dewan Pers (dengan penerapan protokol kesehatan), disediakan juga link secara terbuka melalui aplikasi zoom. Diketahui, para peserta yang ada merupakan Organisasi Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan/Pers dan juga Pimpinan media massa.

Diskusi tersebut, dilaksanakan dengan maksud untuk membahas kajian hukum atas pedoman pemberitaan di media sosial.

Baca Juga :  Kasad dan Commanding General USARPAC Sebagai Irup pada Pembukaan Latma Garuda Shield Ke-15

Acara bertujuan mengkaji status hukum media sosial dalam kaitan karya jurnalistik, merumuskan kriteria media sosial sebagai bagian karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan membuat pedoman media sosial dalam kaitan media konvergensi / multiplatform sebagai perlindungan hukum ketika terjadi sengketa karya jurnalistik.

Acara dibuka oleh Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, sekaligus juga menjadi narasumber dalam materi Identifikasi Jurnalisme dalam Multiplatform.

Hadir pula sebagai narasumber, Eko Septiaji Nugraha selaku Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), dengan membawa materi bertema Hoax Dalam Jurnalisme Multiplatform.

Baca Juga :  Hadir di Rakorda Dekranasda Jabar, Ketua Dekranasda Kota Bekasi Sampaikan ini

Selanjutnya, disambung oleh Yosi Mokalu Ketua Siberkreasi yang membawakan materi tentang Pandangan Masyarakat, terkait Pemberitaan Hoax di Media Sosial.

Diketahui, sasaran dari pelaksaan kegiatan ini yakni Pertama, adanya pedoman media sosial dalam kaitan karya jurnalistik. Kedua, meningkatnya pemahaman pemangku kepentingan mengenai media kovergensi / multiplatform untuk taat terhadap kode etik jurnalistik dan undang-
undang pers. Ketiga, terwujud perusahan pers dan wartawan profesional pedoman yang mengatur
jelas kriteria media sosial.

(***)

Berita Terkait

Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Soal Wacana Pembatasan Medsos, MCM: Keberbihakan Pemerintah pada Anak-anak Bangsa
Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api
Polres Minsel Gelar Acara Penjemputan Kapolres Minsel Baru AKBP David Candra Babega Bersama Ibu
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025
Kapolsek Jatisampurna Bagikan Ikan Lele Hasil Panen, Wujudkan Ketahanan Pangan di Bekasi
Pelarangan Peliputan, Ketua PWI Bekasi: Berpotensi Melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:43 WIB

Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:08 WIB

Soal Wacana Pembatasan Medsos, MCM: Keberbihakan Pemerintah pada Anak-anak Bangsa

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:41 WIB

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:01 WIB

Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:44 WIB

Polres Minsel Gelar Acara Penjemputan Kapolres Minsel Baru AKBP David Candra Babega Bersama Ibu

Berita Terbaru