Mewakili SMSI, ML Luis Lengkong Hadiri Kajian Hukum Gelaran Dewan Pers

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili oleh Sekretaris SMSI DKI Jakarta, ML Luis Lengkong hadir secara langsung dalam acara seminar dan diskusi terbuka yang digelar oleh Dewan Pers, Kamis (11/08/2022) di Hotel Mercure Sabang Jalan Agus Salim, Jakarta.

Selain dihadiri secara langsung oleh sejumlah undangan yang merupakan Konstituen Dewan Pers (dengan penerapan protokol kesehatan), disediakan juga link secara terbuka melalui aplikasi zoom. Diketahui, para peserta yang ada merupakan Organisasi Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan/Pers dan juga Pimpinan media massa.

Diskusi tersebut, dilaksanakan dengan maksud untuk membahas kajian hukum atas pedoman pemberitaan di media sosial.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan Proses APBD 2024

Acara bertujuan mengkaji status hukum media sosial dalam kaitan karya jurnalistik, merumuskan kriteria media sosial sebagai bagian karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan membuat pedoman media sosial dalam kaitan media konvergensi / multiplatform sebagai perlindungan hukum ketika terjadi sengketa karya jurnalistik.

Acara dibuka oleh Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, sekaligus juga menjadi narasumber dalam materi Identifikasi Jurnalisme dalam Multiplatform.

Hadir pula sebagai narasumber, Eko Septiaji Nugraha selaku Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), dengan membawa materi bertema Hoax Dalam Jurnalisme Multiplatform.

Baca Juga :  Diskusi Terbuka Memperingati Hari Pers Nasional dan HUT Kota Bekasi: Membahas Peran Media Massa dalam Pembangunan Kota

Selanjutnya, disambung oleh Yosi Mokalu Ketua Siberkreasi yang membawakan materi tentang Pandangan Masyarakat, terkait Pemberitaan Hoax di Media Sosial.

Diketahui, sasaran dari pelaksaan kegiatan ini yakni Pertama, adanya pedoman media sosial dalam kaitan karya jurnalistik. Kedua, meningkatnya pemahaman pemangku kepentingan mengenai media kovergensi / multiplatform untuk taat terhadap kode etik jurnalistik dan undang-
undang pers. Ketiga, terwujud perusahan pers dan wartawan profesional pedoman yang mengatur
jelas kriteria media sosial.

(***)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru