Rapat Paripurna Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Kota Bekasi 

- Jurnalis

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur tentang Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022. Kamis,(1/9/22).

Rapat Paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD III Tahapan Bambang Sutopo juga di Hadiri Ketua DPRD Kota Bekasi, Anggota DPRD Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Pejabat Eselon II, III, Camat se-Kota Bekasi dan Lurah se-Kota Bekasi turut mengikuti rapat paripurna pembahasaan kesepakatan perubahan KUA DAN PPAS.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Siap Sukseskan Ekspedisi Toba

Tri Adhianto Plt Wali Kota Bekasi dalam sambutannya, menyampaikan dengan adanya perubahan kondisi yang terjadi sampai dengan semester pertama tahun berjalan dan mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi sampai dengan akhir tahun anggaran 2022, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Pemerintah Kota Bekasi telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022 kepada DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna DPRD pada tanggal 15 Agustus 2022.

Pokok perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022 yang telah disepakati, dapat disampaikan yakni ;
1. Kebijakan pendapatan daerah
2. Kebijakan belanja daerah
3. Kebijakan pembiayaan daerah

Baca Juga :  Lahirkan Pemimpin Terbaik, BRI Jadi Indonesia Best Companies in Creating Leaders from Within Awards 2022

Perubahan KUA dan PPAS yang telah di sepakati bersama menjadi pedoman bagi kepala perangkat daerah dalam penyusunan perubahan RKA-SKPD.

“Kita berharap pelaksanaan perubahan APBD Kota Bekasi tahun 2022 dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan perencanaan daerah, sehingga daya ungkit APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta pelayan publik dapat meningkat.” Tutup Tri.

(Hms)

Berita Terkait

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎Lakukan Pengamanan Aset TKD 371 Hektar di Kabupaten Bekasi, Kepala BPKAD Kota Bekasi Buka Suara
Kabag Prokopim Kota Bekasi Dicecar Pertanyaan Wartawan Terkait Transparansi Agenda Kepala Daerah dan Fasilitas Pressroom ‎
‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:55 WIB

‎Lakukan Pengamanan Aset TKD 371 Hektar di Kabupaten Bekasi, Kepala BPKAD Kota Bekasi Buka Suara

Senin, 28 September 2026 - 10:15 WIB

Kabag Prokopim Kota Bekasi Dicecar Pertanyaan Wartawan Terkait Transparansi Agenda Kepala Daerah dan Fasilitas Pressroom ‎

Rabu, 23 September 2026 - 21:41 WIB

‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Berita Terbaru