Terkait Jam Lintas Truk Tanah di Kebalen, Anggota DPRD Kab Bekasi Ini Minta Dishub Tegas

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) diminta mengawasi lalu lalang truk tanah yang diduga telah melanggar rambu lalu lintas yakni larangan melintas pada jam 05.00 – 22.00 WIB di Jalan Raya Perjuangan Kebalen yang terpasang di perbatasan Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan dengan Kelurahan Teluk Pucung Bekasi Utara.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Ani Rukmini menanggapi masih banyaknya truk tanah yang melintas di Jalan Raya Perjuangan Kebalen kendati ada larangan melintas pada jam 05.00 – 22.00 WIB yang dipasang Dishub Kabupaten Bekasi beberapa tahun lalu.

Baca Juga :  BPBN KoKab Bekasi Kolaborasi Dengan Karang Taruna Dan Institut STIAMI Kota Bekasi Dalam Program Beasiswa

Ani Rukmini mengaku dirinya tidak menampik banyaknya pembangunan di wilayah Utara Kabupaten Bekasi saat ini dan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan.

Untuk itu, katanya, diharapkan pemerintah harus betul betul fokus, bagaimana itu bisa berjalan baik dengan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat, anak-anak sekolah dan pengguna Jalan.

Selain itu, lanjutnya, tentunya harus koordinasi dan sinergi dengan pihak-pihak lainnya, karena mereka juga sama-sama bertanggungjawab, sehingga jam lintas truk-truk tanah tersebut bisa diatur dengan baik.

“Dalam kesempatan nanti di rapat banggar, hal ini akan saya sampaikan. Nanti saya akan suarakan itu,” ucapnya.

Soal adanya rambu melintas hanya pukul 05.00 – 22.00 Wib, menurut politisi PKS Kabupaten Bekasi, itu yang harus ditegakkan.

Baca Juga :  Ketua Komisi IX Felly Runtuwene Gelar Reses di Minsel

“Jadi, pemerintah kalau bikin aaturan, angan hangat-hangat tahi ayam. Harus ditegakkan, seperti itu. Bagaimana pengawasannya, tentunya harus melibatkan unsur-unsur pemerintah baik tingkat desa/Kelurahan maupun Kecamatan. Harusnya seperti itu,” tandasnya.

“Iya, nanti kita akan terus pantau dan kita sampaikan,” tambahnya seraya mengatakan, ini merupakan tanggung jawab Dishub, karena merupakan kewenangan mereka.

“Membuat keamanan dan kenyamanan akses jalan kepada masyarakat, itu kan menjadi tanggungjawab Dishub. Jadi itu yang harus terus dilakukan oleh Dishub Kabupaten Bekasi,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap
PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:01 WIB

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Berita Terbaru