BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) diminta mengawasi lalu lalang truk tanah yang diduga telah melanggar rambu lalu lintas yakni larangan melintas pada jam 05.00 – 22.00 WIB di Jalan Raya Perjuangan Kebalen yang terpasang di perbatasan Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan dengan Kelurahan Teluk Pucung Bekasi Utara.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Ani Rukmini menanggapi masih banyaknya truk tanah yang melintas di Jalan Raya Perjuangan Kebalen kendati ada larangan melintas pada jam 05.00 – 22.00 WIB yang dipasang Dishub Kabupaten Bekasi beberapa tahun lalu.
Ani Rukmini mengaku dirinya tidak menampik banyaknya pembangunan di wilayah Utara Kabupaten Bekasi saat ini dan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan.
Untuk itu, katanya, diharapkan pemerintah harus betul betul fokus, bagaimana itu bisa berjalan baik dengan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat, anak-anak sekolah dan pengguna Jalan.
Selain itu, lanjutnya, tentunya harus koordinasi dan sinergi dengan pihak-pihak lainnya, karena mereka juga sama-sama bertanggungjawab, sehingga jam lintas truk-truk tanah tersebut bisa diatur dengan baik.
“Dalam kesempatan nanti di rapat banggar, hal ini akan saya sampaikan. Nanti saya akan suarakan itu,” ucapnya.
Soal adanya rambu melintas hanya pukul 05.00 – 22.00 Wib, menurut politisi PKS Kabupaten Bekasi, itu yang harus ditegakkan.
“Jadi, pemerintah kalau bikin aaturan, angan hangat-hangat tahi ayam. Harus ditegakkan, seperti itu. Bagaimana pengawasannya, tentunya harus melibatkan unsur-unsur pemerintah baik tingkat desa/Kelurahan maupun Kecamatan. Harusnya seperti itu,” tandasnya.
“Iya, nanti kita akan terus pantau dan kita sampaikan,” tambahnya seraya mengatakan, ini merupakan tanggung jawab Dishub, karena merupakan kewenangan mereka.
“Membuat keamanan dan kenyamanan akses jalan kepada masyarakat, itu kan menjadi tanggungjawab Dishub. Jadi itu yang harus terus dilakukan oleh Dishub Kabupaten Bekasi,” tegasnya. (*)