Terkait Jam Lintas Truk Tanah di Kebalen, Anggota DPRD Kab Bekasi Ini Minta Dishub Tegas

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) diminta mengawasi lalu lalang truk tanah yang diduga telah melanggar rambu lalu lintas yakni larangan melintas pada jam 05.00 – 22.00 WIB di Jalan Raya Perjuangan Kebalen yang terpasang di perbatasan Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan dengan Kelurahan Teluk Pucung Bekasi Utara.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Ani Rukmini menanggapi masih banyaknya truk tanah yang melintas di Jalan Raya Perjuangan Kebalen kendati ada larangan melintas pada jam 05.00 – 22.00 WIB yang dipasang Dishub Kabupaten Bekasi beberapa tahun lalu.

Baca Juga :  LPJ Tidak Kunjung Selesai, Anggaran Dandes Pinamorongan Minsel Diduga Bermasalah

Ani Rukmini mengaku dirinya tidak menampik banyaknya pembangunan di wilayah Utara Kabupaten Bekasi saat ini dan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan.

Untuk itu, katanya, diharapkan pemerintah harus betul betul fokus, bagaimana itu bisa berjalan baik dengan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat, anak-anak sekolah dan pengguna Jalan.

Selain itu, lanjutnya, tentunya harus koordinasi dan sinergi dengan pihak-pihak lainnya, karena mereka juga sama-sama bertanggungjawab, sehingga jam lintas truk-truk tanah tersebut bisa diatur dengan baik.

“Dalam kesempatan nanti di rapat banggar, hal ini akan saya sampaikan. Nanti saya akan suarakan itu,” ucapnya.

Soal adanya rambu melintas hanya pukul 05.00 – 22.00 Wib, menurut politisi PKS Kabupaten Bekasi, itu yang harus ditegakkan.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Metro: Alasan Rizky Nazar Konsumsi Ganja Sulit Tidur

“Jadi, pemerintah kalau bikin aaturan, angan hangat-hangat tahi ayam. Harus ditegakkan, seperti itu. Bagaimana pengawasannya, tentunya harus melibatkan unsur-unsur pemerintah baik tingkat desa/Kelurahan maupun Kecamatan. Harusnya seperti itu,” tandasnya.

“Iya, nanti kita akan terus pantau dan kita sampaikan,” tambahnya seraya mengatakan, ini merupakan tanggung jawab Dishub, karena merupakan kewenangan mereka.

“Membuat keamanan dan kenyamanan akses jalan kepada masyarakat, itu kan menjadi tanggungjawab Dishub. Jadi itu yang harus terus dilakukan oleh Dishub Kabupaten Bekasi,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru