PJ Bupati Bekasi Digugat Banteng muda Indonesia Ke Pengadilan

banner 468x60

BEKASI – Dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan digugat oleh Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh.

Digugat ke Pengadilan Negri (PN) Cikarang dengan Nomor Perkara: 76/pdt.6/2023/PN Ckr.

banner 336x280

PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, diketahui telah melakukan pengangkatan dan pelantikan pimpinan pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hal itu dianggap telah melawan hukum.

Anwar mengatakan, menurut pihaknya bahwa pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan promosi pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah melampaui waktu berlakunya pertimbangan teknis yang seharusnya sejak tanggal 7 Februari 2023 sampai tanggal 9 Maret 2023 Berdasarkan SK BKN No: 1373/B-AK.02.02/SD/K/2023.

“Pelantikan Pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi secara nyata adalah perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian terhadap penggugat sebagai LSM bergerak dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik di Kabupaten Bekasi,” ucap Anwar Soleh, Senin (20/03/2023), di PN Cikarang.

Menurut Anwar, selebihnya terkait perkara ini, pihaknya menyerahkan kepada Pengadilan Negri Cikarang yang menangani.

“Kami sebagai penggugat menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada pengadilan negeri Cikarang,” pungkas Anwar, usai mendaftarkan perkara. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *