Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Bekasi Terbatas pada Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, Puskesmas di Kota Bekasi telah menyediakan layanan 24 jam. Namun, warga perlu memahami bahwa layanan ini terbatas pada Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED), seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati melalui Staf Khusus dr Sudirman, Senin (29/05/2023) pagi di Plaza Pemkot Bekasi.

dr. Sudirman, Staf Khusus dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, menjelaskan bahwa Puskesmas PONED fokus pada penanganan kegawatdaruratan dalam bidang kebidanan. Namun, untuk kebutuhan layanan kesehatan lainnya, Puskesmas tersebut belum memiliki fasilitas rawat inap. Hal ini berarti bahwa pelayanan yang tidak tergolong sebagai PONED akan diarahkan ke rumah sakit terdekat jika membutuhkan perawatan lebih lanjut.

Baca Juga :  BAZNAS Kota Bekasi Sosialisasikan Zakat Fitrah kepada OPD, UPZ, BUMD/BUMN, dan UPP

Dalam kondisi-kondisi darurat yang mengancam nyawa, puskesmas akan mengambil tindakan sejauh kompetensinya dan kemampuan fasilitas yang tersedia. Namun, jika kondisinya membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit, ungkap dr Sudirman.

Dalam hal layanan kesehatan, warga Kota Bekasi dapat juga menghubungi Unit Reaksi Cepat (URC) 119 atau menggunakan layanan Public Service Command (PSC) yang telah disediakan oleh pemerintah setempat. Kedua layanan tersebut dapat memberikan bantuan dan informasi dalam situasi darurat kesehatan.

Baca Juga :  Patroli Malam Polsek Muara Tembesi Sisir Lokasi Rawan untuk Ciptakan Rasa Aman Warga

Meskipun layanan 24 jam di puskesmas masih terbatas pada Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED), upaya ini merupakan langkah awal yang penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan memanfaatkan layanan darurat yang telah disediakan untuk mendapatkan bantuan medis segera saat dibutuhkan. (LK/Red)

Berita Terkait

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terbaru