Pentingnya Perlindungan Hukum WNI di Luar Negeri: Kasus Dugaan Malpraktek dan Peran Ideal Pemerintah

- Jurnalis

Kamis, 17 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andreas Sapta Finady., S.H., C.Med.

Andreas Sapta Finady., S.H., C.Med.

Catatan kecil Dalam Rangka 78 Tahun Indonesia Merdeka Perihal Peran Ideal Pemerintah Atas Kasus Dugaan Malpraktek Terhadap Warga Negara Indonesia di Luar Negeri

Konsekuensi diakomodirnya asas negara hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, memunculkan kewajiban yuridis bagi Negara cq Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara yang mengalami permasalahan hukum, bukan hanya yang ada di Indonesia, namun termasuk setiap kerugian yang muncul di luar negeri.

Tetapi Pemerintah dalam hal ini masih menutup mata dalam kasus-kasus warga negaranya di luar negeri, salah satu contohnya adalah kasus dugaan malpraktek dengan korban Ruppanlangi Sari Dewi Kalawa (selanjutnya disebut Sari Dewi) di Malaysia. Sari Dewi telah melakukan berbagai upaya hukum samun sampai saat ini belum ada penyelesaiannya (Kompasiana.com Mar 11, 2013; Bisnisjakarta.co.id, Mar 20, 2020).

Sari Dewi hanyalah satu dari ribuan Warga Negara Indonesia yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan merumuskan ketentuan-ketentuan yang menjadi parameter dan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai korban dugaan malpraktek yang terjadi di Luar Negeri.

Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini untuk mengajukan permasalahan mengenai “Bagaimanakah peran ideal DPR RI atas peristiwa yang dialami korban Malpraktek Ruppanlangi Sari Dewi Kalawa di luar negeri yaitu Malaysia?”. Metode penelitian ini menggunakan metode observasi dan cross sectional dengan jenis Penelitian Hukum Komparatif (Comparative Approach).

Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada terobosan atas peristiwa ini di Indonesia. Seluruh KBRI harus memiliki ahli hukum dalam mengatasi WNI yang bermasalah di luar negeri dan Pemerintah seharusnya bukan hanya melakukan kerjasama dalam hal bisnis, tetapi juga perlu ada kesepakatan untuk penyelesaian kasus-kasus hukum WNI di luar negeri.

Pada dasarnya setiap manusia memiliki keinginan untuk hidup sejahtera dan aman dari segala bentuk tindakan yang merugikan dirinya. Keinginan tersebut menjadi cita-cita bersama seluruh manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai landasan dalam menjalankan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara. Kranenburg berpendapat bahwa untuk menciptakan kesejahteraan dan keamanan sebagai keinginan bersama tersebut diperlukan suatu aturan yang menimbulkan akibat bahwa manusia yang pada awalnya merupakan makhluk yang bebas harus mau untuk dibatasi tindakannya oleh hukum yang berlaku dan mengikat demi tercapainya keinginan bersama.
Perlindungan bagi setiap warga negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu negara.

Begitu juga negara Indonesia yang wajib melindungi setiap warga negaranya dimanapun berada. Hal ini sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) Alinea ke 4 (empat). Lebih lanjut perlindungan negara terhadap warga negaranya berlaku dimanapun dia berada di seluruh penjuru dunia karena perlindungan yang diberikan merupakan salah satu hak warga negara yang di jewantahkan dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945. Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Oleh karena itu dengan adanya perlindungan WNI di manapun dia berada, negara bukan hanya memenuhi kewajibannya namun juga telah memenuhi hak asasi manusia warga negara tersebut. Pada dasarnya seseorang yang berada di dalam wilayah suatu negara secara otomatis harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam wilayah negara tersebut. Namun, meskipun warga negara asing harus tunduk pada ketentuan yang berlaku di negara tempat ia berada, mereka tetap berada dalam perlindungan negara asalnya.

Baca Juga :  DIRKUMAD Pimpin Sertijab Ketua STHM

Ketika warga negara dari suatu negara berada di dalam wilayah yang termasuk ke dalam wilayah negara lain, negara asal dari orang tersebut tentunya tidak dapat dengan mudah memberikan perlindungan kepada warga negaranya. Negara asalnya itu tentunya tidak dapat sekehendak hatinya dalam berinteraksi dengan warga negaranya tersebut. Hal ini disebabkan adanya kedaulatan dari negara lain itu yang tidak boleh dilanggar oleh negara asal orang tersebut, meskipun hal itu dalam rangka memberikan perlindungan bagi warga negaranya. Berdasarkan data statistik dari Kementerian Luar Negeri terdapat 4.227.883 WNI yang berada di luar negeri. Dari jumlah tersebut, lebih dari setengahnya adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yaitu sebesar 60%, selebihnya adalah pelajar, profesional, Anak Buah Kapal (ABK) dan WNI lainnya. Penyebaran WNI tersebut, terkonsentrasi paling banyak di wilayah Asia yaitu sebesar 60.80%, lalu berturutturut di wilayah Timur Tengah, Amerika, Pasifik, Eropa dan Afrika.

Keberadaan WNI di luar negeri mengharuskan mendorong mereka untuk berinteraksi aktif dengan masyarakat setempat dan terlibat dalam semua aspek kehidupan sosial, ekonomi dan hukum.

Malpraktek adalah terjemahan dari malpractice, Mal berarti salah atau jelek, practice berarti praktek. Dengan demikian secara sederhana dapat diatikan malpraktek adalah praktek yang jelek atau praktek yang salah.

Menurut Black’s Law Dictionary mendefinisikan malpraktik sebagai “professional misconduct or unreasonable lack of skill” atau “failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those services or to those entitled to rely upon them”.

Pengertian malpraktik diatas bukanlah monopoli bagi profesi medis, melainkan juga berlaku bagi profesi hukum (misalnya mafia peradilan), akuntan, perbankan, dan lain-lain. Selain pengertian diatas definisi lain dari malparaktik adalah setiap kesalahan profesional yang diperbuat oleh dokter pada waktu melakukan pekerjaan profesionalnya, tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau meninggalkan hal-hal yang diperiksa, dinilai, diperbuat atau dilakukan oleh dokter pada umumnya didalam situasi dan kondisi yang sama (Berkhouwer & Vorsman, 1950), selain itu menurut Hoekema, 1981 malpraktik adalah setiap kesalahan yang diperbuat oleh dokter karena melakukan pekerjaan kedokteran dibawah standar yang sebenarnya secara rata-rata dan masuk akal, dapat dilakukan oleh setiap dokter dalam situasi atau tempat yang sama, dan masih banyak lagi definisi tentang malparaktik yang telah dipublikasikan.

Hasil akhir suatu pengobatan atau tindakan medik sangat tergantung dari banyak faktor, sebab, salah satu tindakan medik yang mengakibatkan kematian atau cacat berat disebabkan oleh adanya dugaan malpraktek yang harus diselesaikan melalui pengadilan dengan menggunakan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang yang mengatur masalah malpraktek.

Seorang profesi dokter harus menjunjung nilai nilai Kode Etik Kedokteran, senyatanya harus ikhlas, menjunjung tinggi, menghayati serta mengamalkan sumpah dokter serta senantiasa melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. Dengan kepatuhan dan ketaatan mengamalkannya diharapkan dokter dapat melaksanakan profesinya dengan semaksimal mungkin. Seorang dokter dalam menjalankan praktek kedokterannya senantiasa harus mematuhi dan menjalankan nilai-nilai Kode Etik Kedokteran, karena dengan menjalankannya maka resiko terjadinya malpraktek medis dapat dihindari dan sangat diharapkan memberi hasil kesembuhan yang maksimal.

Baca Juga :  Yasonna H Laoly: Anak Kolong Menjemput Mimpi

Dokter/tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diatur di semua negara di dunia. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran (medical liability), dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi.

Dasar Pertanggungjawaban Tenaga Kesehatan (dokter, rumah sakit, dan tenaga kesehatan lainnya) yaitu Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), dokter telah berbuat melawan hukum karena tindakannya bertentangan dengan azaz kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang diharapkan dari padanya dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat (tanggungjawab berdasarkan undang-undang). Malpraktek telah dikenal dari dahulu, perkembangan kasus demi kasus pun semakin banyak dan variatif seiring derasnya arus globalisasi yang melanda dunia.

Adanya suatu patokan apakah benar dokter melakukan kesalahan dalam arti telah terjadi tindakan pengobatan yang menyimpang atau tidak sesuai dengan standar profesi kedokteran. Dengan adanya standar profesi kedokteran tersebut akan memberikan jawaban yang pasti dan mendasar.

Pada berbagai temu ilmiah ataupun dalam tulisan-tulisan yang membahas masalah malapraktik, maka perihal standar profesi kedokteran telah menjadi salah satu ukuran yang sementara ini diakui dalam hal menentukan terjadinya malpraktik.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai standar profesi kedokteran ini, maka disertakan pula pengertian atau rumusan yang ada, sebagaimana yang dikemukakan oleh Fred Ameln yang mengatakan bahwa: “Berbuat secara teliti atau seksama menurut standar medik, sebagai seorang dokter yang memiliki kemampuan rata-rata (Average) dibandingkan dengan dokter-dokter dari kategori keahlian medik yang sama, dalam situasi yang sama dengan sarana upaya yang sebanding atau proporsional dengan tujuan yang konkrit tindakan atau perbuatan medik tersebut”

Indonesia sebagai negara hukum, harus memberi kepastian hukum bagi warganya; oleh karena itu untuk memperkecil problema yang dihadapi para tenaga kerja di luar negeri, selain melindungi harkat dan martabat tenaga kerja tersebut dengan pengaturan tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 sebagai jalan keluar; maka pemerintah harus membuat kerjasama kesepakatan untuk penyelesaian kasus-kasus hukum WNI di luar negeri. Sehingga tidak ada korban seperti Sari Dewi yang lain di masa mendatang.

Perjuangan belum berakhir, namun sesuai kalimat yang diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM), fiat justitia ruat caelum  berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Ungkapan ini juga menegaskan bahwa dalam kondisi segawat apapun hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahkan.

Tulisan oleh:

Andreas Sapta Finady., S.H., C.Med.
Jayapura, 17 Agustus 2023

Berita Terkait

Ketika Siber Menggusur Budaya Lama Bermedia
Blackpink, Kaum Muda dan Nasionalisme

Berita Terkait

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:06 WIB

Ketika Siber Menggusur Budaya Lama Bermedia

Kamis, 17 Agustus 2023 - 09:45 WIB

Pentingnya Perlindungan Hukum WNI di Luar Negeri: Kasus Dugaan Malpraktek dan Peran Ideal Pemerintah

Sabtu, 11 Maret 2023 - 21:16 WIB

Blackpink, Kaum Muda dan Nasionalisme

Berita Terbaru