Hari ini, merupakan agenda Sidang ke 4 (empat) Praperadilan terkait perkara investasi robot trading Net89 tersangka berinisial DI, ESI, FI dan AR. Demikian disampaikan Elia Dwi Arjuan NGK SH, tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HRY & Partners (Herry Yap SH,CCL, Elia Dwi Arjuan NGK SH dan Friend Kasih SH) saat konferensi pers, Selasa (12/09/2023), usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Elia Dwi Arjuna NGK SH mengatakan bahwa pada agenda sidang praperadilan hari ini, termohon memberikan jawaban kepada pihak pemohon dan pihak pemohon memberikan bukti.
“Jadi pada sidang praperadilan hari ini adalah termohon memberikan jawaban kepada kami, dan kami pun memberikan bukti-bukti. Jadi tersangka yang kami praperadilan kan itu kami berikan bukti-bukti,” ujar Elia Dwi Arjuan NGK SH kepada awak media.
Pihaknya menjelaskan, dari beberapa bukti yang diberikan dipersidangan ada beberapa hal yang menurutnya ketersangkaan klien nya itu tidak berjalan sesuai prosedural. Ia berharap adanya keterbukaan dan menyerahkan kepada undang-undang yang berlaku.
“Bahwa ada beberapa hal yang mungkin ketersangkaan nya itu tidak berjalan sesuai prosedural, dari hal ini kita berharap keterbukaan atau transparan Kalau memang benar secara prosedural, oke kita serahkan, yang penting semuanya ini kita serahkan kepada undang-undang yang berlaku. Kita tidak berharap banyak tapi kita berusaha untuk klien kita,” ungkapnya.
Selain itu, Elia juga menegaskan bahwa kliennya adalah korban yang dikarenakan uangnya masih tersangkut di akunnya dan tidak bisa ditarik hingga saat ini. Oleh karenanya Ia mempertanyakan saja kepada pihak kepolisian dalam memperapitkan 4 (empat) kliennya itu.
“Untuk sidang berikutnya, mungkin besok adalah sidang saksi, nanti kita mungkin menghadirkan saksi ahli pidana dan mungkin mereka juga besok menghadirkan bukti bukti mereka, nanti jawaban kita sepakat oleh pihak termohon dan majelis hakim bahwa semua nanti akan disimpulkan, kita masuk kesimpulan dan setelah itu putusan, makanya sidang dipercepat,” lanjutnya.
Inti sidang ini, kata Elia, adalah pihak termohon menolak permohonan si pemohon kepada majelis hakim dan mereka akan membuktikan bahwa yang dimohonkan oleh pihak pemohon seharusnya tidak dilakukan.
“Intinya adalah pihak termohon itu menolak permohonan kami. Intinya termohon itu menolak semuanya permohonan kami dan mereka akan membuktikan bahwa yang kita mohonkan itu harusnya tidak dilakukan, seperti itu,” tegas Elia.
Friend Kasih SH yang juga bagian dari pengacara Kantor Hukum HRY & Partners menambahkan, dirinya sangat optimis untuk membela hak kliennya, namun hal itu, kata Friend, harus dikembalikan lagi kepada majelis hakim karena semua ada ditangannya.
“Kita pasti optimis namanya kita membela hak klien tapi kita kembalikan lagi semua ada ditangan majelis hakim. Kita tidak bisa memprediksikan seberapa berapa tapi kita punya keyakinan itu sebagai kuasa hukum,” pungkasnya. (Red).
















