Hadiri HUT ke-12 Kompas TV, Ketua MPR RI Bamsoet Kembali Ingatkan Pentingnya ini

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali mengingatkan UUD NRI 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali, masih menyisakan ‘ruang kosong’ yang belum diatur dalam konstitusi. Salah satunya, konstitusi tidak memberikan ‘pintu darurat’ saat terjadi kedaruratan politik ataupun kebuntuan konstitusi.

Semisal, tidak ada ketentuan dalam konstitusi tentang tata cara pengisian jabatan publik yang pengisian jabatannya dilakukan melalui Pemilu, apabila Pemilu tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Seperti, jabatan presiden dan wakil presiden, anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat diminta menyampaikan mimpi nya atas masa depan Indonesia. Selain mengingatkan pentingnya Konstitusi Indonesia kembali memiliki pintu darurat, juga mimpi Indonesia bebas Kemiskinan, kebodohan dan ketidak adilan serta pemilu 2024 yang jurdir, damai, aman, tertib, lancar yang menghasilkan presiden dan wakil presiden tanpa isu-isu cebong-kampret.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 431 disebutkan, Pemilu bisa ditunda karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan,” ujar Bamsoet saat menghadiri perayaan HUT ke-12 Kompas TV, di Jakarta, Senin malam (11/9/23).

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Berikan Makanan Tambahan Bagi Balita dan Tablet Fe Bagi Ibu Hamil

Turut hadir antara lain Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono serta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini memaparkan, apabila pemilu tidak dapat diselenggarakan tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi, maka secara hukum tidak ada anggota legislatif dari tingkat pusat hingga daerah maupun presiden dan wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Menteri pun berakhir masa jabatannya karena mengikuti masa jabatan presiden.

“Berdasarkan konstitusi anggota DPR RI hasil Pemilu akan dilantik dan bersidang pada tanggal 1 Oktober. Sementara MPR akan mengangkat presiden dan wakil presiden hasil Pemilu pada tanggal 20 Oktober. Kalau Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai waktu, maka seluruh jabatan hasil Pemilu tidak ada. DPR tidak ada, DPD tidak ada, MPR tidak ada, presiden pun tidak bisa dilantik. Tersisa hanya Panglima TNI dan Kapolri. Karenanya perlu dipikirkan adanya ‘pintu darurat’ guna mengantisipasi kedaruratan politik atau konstitusi di masa mendatang,” urai Bamsoet.

Baca Juga :  Dirut PT. Bisma Nusantara Properti Mengharapkan Keadilan dalam Kasus Transaksi Jual Beli Rumah

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini juga mengajak kalangan media massa untuk menyambut Pemilu 2024 yang sudah di hadapan mata dengan penuh suka cita. Selain mengabarkan tentang fakta dan memberikan edukasi kepada masyarakat, media massa juga memiliki ‘tugas tambahan’ untuk merajut ikatan kebangsaan ketika Pemilu usai dilaksanakan.

“Karena berdasarkan pengalaman, Pemilu hampir selalu menyisakan residu. Kontestasi politik yang tidak sehat akan memicu polarisasi rakyat pada kutub yang berseberangan. Dan, jika tidak dikelola dengan baik, dapat berujung pada konflik sosial. Siapapun nanti presiden yang terpilih dalam Pemilu 2024, jangan lagi meninggalkan kubu ‘cebong’ dan ‘kampret’,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru