MINSEL, TelusurNews,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Minahasa Selatan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Ditengarai, Diskominfo Minsel melakukan belanja media Jasa Publikasi mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan kepada beberapa perusahaan media lokal maupun nasional, namun pada akhirnya Diskominfo tidak membayarkan pesanan tersebut.
Diketahui, beberapa perusahaan media yang menerima permintaan jasa publikasi oleh Diskominfo Minsel telah melakukan ‘klik’ pada e-catalog. Selanjutnya setelah masing-masing pihak telah menyetujui, kemudian perusahaan media merealisasikan dengan mempublikasikan produk berita sesuai permintaan Diskominfo Minsel ke website media masing-masing. Dan ditindaklanjuti dengan mengurus dan memasukkan berkas-berkas yang diminta Diskominfo untuk proses pembayaran.
![Bukti permintaan Jasa Publikasi Media lewat LPSE](https://telusurnews.com/wp-content/uploads/2023/12/1703990393776_copy_800x313.jpg)
Inilah Sederet Penghargaan dan Prestasi yang Diraih Pemkab Minsel di Tahun 2023
Setelah dilakukan penandatanganan kontrak oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Barang dan Jasa, selanjutnya tinggal menunggu pembayaran oleh Diskominfo Minsel. Namun sangat disayangkan, hingga tanggal 31 Desember, di akhir tahun 2023, Diskominfo Minsel tidak kunjung membayarkan pesanan belanja media tersebut yang dipesan lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
LPSE diketahui merupakan layanan pemesanan barang dan jasa yang resmi dan transparan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat.
Atas dasar itulah, kemudian PWI Minsel akan mempolisikan pihak-pihak terkait yang berhubungan langsung dengan pesanan Jasa Publikasi Media di LPSE tersebut.
Ketua PWI Minsel Maurien Winerungan kepada media mengatakan akan menseriusi dugaan penipuan ini dengan menempuh jalur hukum yang berlaku.
“Karena ada indikasi penipuan berkas yang dilakukan pihak Infokom terhadap salah satu media yang adalah anggota PWI Minsel, jadi kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku,” tegas Winerungan, (31/12).
Sementara itu, di lain waktu, Kepala Dinas Kominfo Minahasa Selatan Trusianto Rumengan saat dihubungi media, (28/12) lalu, mengatakan bahwa anggaran telah habis terpakai. Hal itu dibenarkan oleh Bendahara Kominfo Minsel.
“Nanti saya liat apa masih memungkinkan, jika sudah tidak memungkinkan nanti saya tambahkan di Januari (2024) nanti,” ujar Rumengan via hubungan telepon suara WhatsApp. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong