Tidak Ada Air, Warga Keluhkan Pembuatan Toilet Air Terjun Popontolen yang Dinilai Tidak Sesuai, Kumtua: Anggaran Hanya 20 Juta

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pintu masuk (atas) dan lokasi berdirinya toilet di kawasan Air Terjun Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan

Foto: Pintu masuk (atas) dan lokasi berdirinya toilet di kawasan Air Terjun Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan

MINSEL, TelusurNews,- Masyarakat Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan mengeluhkan terkait tidak transparannya penggunaan anggaran Pekerjaan Pembuatan Toilet di Air Terjun Popontolen.

Pasalnya, menurut warga, tidak pernah melihat ada papan proyek di lokasi pengerjaan toilet di kawasan air terjun. Anggarannya pun menurut warga tidak sesuai. Bahkan tidak ada air untuk MCK (mandi, cuci, kakus).

Warga menduga, untuk sebidang toilet berukuran 2 x 1,5 meter saja menelan anggaran sekitar 150 juta rupiah. Namun hasilnya tidak sesuai.

“Pengadaan MCK di air terjun transparan anggaran harus ada, karena sebagai masyarakat dilihat apa yang sudah dikerjakan tidak menunjukkan bagus pengerjaannya, tidak sesuai anggaran yang ada, bahkan papan proyek saja tidak ada, setau kita itu 150 juta, tapi dilihat dari pengerjaan tidak sesuai,” ungkap salah seorang warga Desa Popontolen yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Rabu (29/05/2024).

Sehingga akhirnya warga tersebut mempertanyakan penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai.

Baca Juga :  Kota Bekasi Sebagai Terbaik I Pada Ajang The 3rd west Java Investment Sumit 2021

“Jadi kami sebagai masyarakat mempertanyakan kinerja dari hukum tua yang selama ini dikatakan sudah bagus tapi ternyata ada yang tidak bagus dalam pengerjaan,” ujarnya.

Dari hasil pantauan di lokasi berdirinya toilet di kawasan Air Terjun Popontolen, terpantau tidak ada air yang tersedia untuk MCK. Bahkan septic tanknya diduga tidak tersedia.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Plt Hukum Tua Desa Popontolen Ferry Pangala. Bahkan apa yang ditudingkan warga dianggap tidak benar oleh Kumtua. Menurutnya hal tersebut terjadi hanya karena keterbatasan anggaran.

“Memang pengadaan belum sampai di (pengadaan) air, karena memang anggarannya cuma sampai begitu, (anggarannya) 20 juta,” ucap Pangala, ketika dikonfirmasi di hari yang sama.

Menurutnya, selain menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2023, pengerjaan MCK di kawasan Air Terjun Popontolen dapat terwujut berkat swakelola masyarakat. Namun, Pangala tidak menampik bahwa nantinya akan dilakukan pengadaan sarana air yang nantinya dengan swakelola juga.

Baca Juga :  ๐—ž๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐˜„๐—ถ๐—น ๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ๐—ต๐—ฎ๐—บ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—•๐˜‚๐—ธ๐—ฎ ๐—ฅ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ž๐—ผ๐—ผ๐—ฟ๐—ฑ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ผ๐—บ๐—ถ๐˜๐—บ๐—ฒ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ญ๐—ผ๐—ป๐—ฎ ๐—œ๐—ป๐˜๐—ฒ๐—ด๐—ฟ๐—ถ๐˜๐—ฎ๐˜€

“Air tidak termasuk, air cuma mau swakelola nanti, karena pipa sudah ada, nanti perangkat desa yang mau kerjakan,” ungkap Hukum Tua.

Terkait papan proyek, dikatakannya karena pekerjaan sudah selesai dalam setahun yang lalu maka papan proyek sudah tidak ada.

“Papan proyek sudah dari tahun lalu jadi sudah hilang, sebelum bulan Juni (2023) selesai,” pungkasnya.

Namun sebaliknya, pernyataan Hukum Tua Ferry Pangala sedikit berseberangan dengan pernyataan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Popontolen. Menurut Ketua BPD anggaran untuk pengerjaan toilet berkisar 50 juta lebih.

“Anggaran kalau dibilang 25 juta itu tidak masuk akal itu, baru transportasi ke atas (sudah memakan anggaran), itu sekitar 50 juta,” ujar Vecky Tambayong, Ketua BPD Popontolen.

Tambayong kemudian berharap Pemerintah Desa (Pemdes) Popontolen agar merealisasikan Dana Desa sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Harapannya Dana Desa kedepan laksanakanlah sesuai dengan prosedur, sesuai Musdes yang ditetapkan di desa,” tutupnya. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Penyerahan Laporan Kinerja Tahun 2023 KI DKI Jakarta Disambut Positif Komisi A DPRD DKI Jakarta
BPN Kota Bekasi Jalin Kerjasama dengan Pemkot: Pensertifikatan Aset dan Penyelesaian Permasalahan Tanah
Liburan ke Transera Waterpark, Nikmati Harga Promo Up To 50 Persen
326 Petugas PLN UID Jabar All Out Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur
Ketoprak Retno Kencana Pukau Penonton di Teater Besar TIM
LI-TIPIKOR Dukung Kepolisian Untuk Tuntaskan Dugaan Kasus Insentif Dana Fiskal Minsel 2023
Pemkab Minsel Ditengarai Koleksi Puluhan Pejabat Berpotensi Jadi Tahanan Korupsi, Mirisnya Terjadi di Era Bupati FDW
Mal Pelayan Publik Kota Bekasi Pindah ke Gedung Baru di Jalan Ahmad Yani

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:58 WIB

Penyerahan Laporan Kinerja Tahun 2023 KI DKI Jakarta Disambut Positif Komisi A DPRD DKI Jakarta

Senin, 9 Desember 2024 - 10:51 WIB

BPN Kota Bekasi Jalin Kerjasama dengan Pemkot: Pensertifikatan Aset dan Penyelesaian Permasalahan Tanah

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:09 WIB

Liburan ke Transera Waterpark, Nikmati Harga Promo Up To 50 Persen

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:41 WIB

326 Petugas PLN UID Jabar All Out Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:07 WIB

Ketoprak Retno Kencana Pukau Penonton di Teater Besar TIM

Berita Terbaru