Kepala Disperkimtan Kota Bekasi: Pentingnya Dukungan dan Mekanisme Khusus untuk SLF Bangunan Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto, memaparkan pentingnya dukungan dan mekanisme khusus dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan Pemerintah di Kota Bekasi. Dalam pernyataannya kepada media, Widayat menekankan sepakat bahwa SLF merupakan prasyarat penting sebelum bangunan dapat digunakan, baik untuk bangunan swasta maupun pemerintah.

Widayat menyebutkan bahwa bangunan pemerintah mungkin memerlukan mekanisme khusus atau berbeda, seperti melalui keputusan Wali Kota atau Peraturan Wali Kota, untuk memudahkan proses pengerjaan.

Baca Juga :  Irjen Pol Agung Makbul: Budaya Pungli Merusak Tatanan Kehidupan Bangsa

“Prosedur tersebut melibatkan banyak dinas, termasuk Disperkimtan, DLH, Disdamkarmat, Distaru, dan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan tingkat kebijakan hingga ke Pj Wali Kota Bekasi,” jelasnya, Senin 03 Juli 2024.

Sejak tahun 2023, Disperkimtan telah mengusulkan SLF untuk bangunan-bangunan yang dibangun pihaknya, terutama yang bertingkat lebih dari dua lantai. “Setelah selesai di akhir tahun, saat ini masuk masa pemeliharaan, kami mengusulkan SLF untuk bangunan tersebut,” tambah Widayat.

Ia juga mengharapkan pentingnya peran serta pengguna bangunan gedung pemerintah, dalam mendukung proses perizinan. “Kami mengharapkan pengguna bangunan ikut berperan dalam proses ini, baik dari sisi bantuan perizinan maupun aspek lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Tinjau Pembangunan di Bantargebang, Pj. Wali Kota Bekasi Pastikan Pembangunan Berjalan Dengan Lancar dan Tepat Guna

Selain itu, Disperkimtan juga memperketat pengawasan terkait kegiatan pembangunan dan mematuhi aturan-aturan bangunan gedung yang berlaku dari Kementerian PU, termasuk antisipasi gempa. “Kami selalu berusaha mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tegas Widayat.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Widayat berharap proses perizinan dapat diurus dengan baik sejak awal perencanaan pembangunan. “Mudah-mudahan, bila ada kendala bisa diatasi bersama,” pungkasnya.

Penulis : M-3L

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru