Oknum ASN Pejabat Kumtua Sapa Barat Langgar UU Pers dan UU KIP, Bertolak Belakang Slogan Bupati Minsel: Hukum Adalah Panglima Tertinggi

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Oknum ASN Pejabat Kumtua Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Dani Mamangkey

Foto: Oknum ASN Pejabat Kumtua Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Dani Mamangkey

MINSEL, TelusurNews,- Menanggapi etika buruk para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Minahasa Selatan yang dipercayakan menjabat sebagai Pejabat Hukum Tua, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan Benny Lumingkewas bersama Kepala Badan (kaban) Kepegawaian Daerah (BKD) Minahasa Selatan Sonny Makaenas angkat suara.

Sebelumnya, seperti diberitakan di beberapa media pemberitaan Biro Minahasa Selatan (Minsel) pada beberapa hari belakangan, dimana ada beberapa oknum ASN Pejabat Hukum Tua (kumtua) yang terkesan alergi Wartawan.

Selain melawan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, para oknum ASN Pejabat Kumtua tersebut melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal tersebut tentu saja sangat disayangkan, sebab selama ini Pimpinan mereka yaitu Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH sering menggaungkan slogan “Hukum adalah Panglima Tertinggi”, sedangkan para ‘anak buah’ justru sering kali terpantau melanggar aturan dan hukum. Tentu saja sangat bertolak belakang karena selama ini Bupati Franky Wongkar sangat menjunjung tinggi slogan tersebut.

Seperti yang dialami oleh beberapa awak pencari berita atau Wartawan pada beberapa waktu lalu. Mereka mengalami ‘pelecehan’ yang dilakukan oleh oknum ASN Pejabat Hukum Tua, sebut saja Pelaksana Tugas (Plt) Kumtua Sapa Barat Kecamatan Tenga Dani Mamangkey.

Mereka menceritakan bagaimana perlakuan oknum ASN Pejabat Kumtua ini yang dianggap tidak beretika dan melawan Undang-undang Pers dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengakuan mereka, oknum ASN Pejabat Kumtua tersebut kerap memperlakukan Wartawan secara tidak berperikemanusiaan.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Bekasi Bahas Raperda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian

“Kami datang ke Kantor Desa untuk konfirmasi informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Ketahanan Pangan, tapi begitu sampai di Kantor Desa si oknum Kumtua ini langsung lari pergi meninggalkan kami, seakan kami tidak ada harganya di matanya,” ucap Sifrit, salah satu Wartawan senior di Biro Minahasa Selatan, beberapa waktu lalu.

Lain juga yang dialami oleh Donald Selang, juga salah satu Wartawan Minsel. Dia bercerita mengalami perlakuan yang sama. Bahkan saat ingin mencari informasi di desa tersebut kepada para perangkat desa, untuk produk pemberitaan, oknum Kumtua tersebut kerap menghalang-halangi untuk Wartawan mendapatkan informasi.

“Kami sudah di rumah Bendahara Desa, sudah wawancara, namun saat bendahara telponan sama Kumtua dan Kumtua sampaikan jangan beri tahu apa-apa kepada Wartawan, dan akhirnya bendahara tutup mulut,” ujar Donald, dengan nada kesal.

Bukan hanya itu, informasi yang didapat bahwa perlakuan sama oleh oknum ASN Pejabat Kumtua Dani Mamangkey ternyata pernah pula dialami oleh Wartawan lain, serta anggota organisasi dan LSM lainnya, ketika mereka hendak mencari keterangan di Kantor Desa. Dan oknum Kumtua Dani Mamangkey seperti biasa lari menghindar.

Untuk informasi, kenapa para awak media dan LSM di Minahasa Selatan datang mengunjungi Kantor Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga, itu dilatarbelakangi dengan adanya aduan masyarakat yang melaporkan bahwa di Desa Sapa Barat diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran Dana Desa.

Informasi yang Wartawan media ini himpun adalah, tidak hanya dana Ketahanan Pangan yang diduga ‘ditilep’ oleh oknum-oknum di Pemerintahan Desa Sapa Barat, namun ada anggaran lainnya juga, seperti anggaran pembuatan WC atau toilet, pembagian bantuan beras yang ‘dipangkas’, hingga pengadaan air bersih di Desa Sapa Barat yang belum tuntas, dan kesemuanya itu memakan anggaran yang besar.

Baca Juga :  Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Selain itu, diketahui ternyata oknum ASN Pejabat Kumtua Dani Mamangkey sebelumnya saat menjabat Kumtua di Sapa Timur sempat pula terindikasi pelanggaran yang sama, yaitu penyalahgunaan anggaran Dana Desa.

“Konfirmasi Itu masalah penerima BLT DD pada waktu dia (Dani Mamangkey) Pejabat di Desa Sapa Timur, terus ada juga tanya Itu harga mobil BumDes yang dia ada beli dengan ketua BumDes Sapa Timur,” ungkap warga Desa Sapa Timur, Selasa (18/06).

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Minsel Sonny Makaenas ketika dikonfirmasi oleh Wartawan mengatakan, seharusnya itu adalah ranahnya Asisten I dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Selatan. Namun sangat disayangkan hingga saat ini Kadis PMD Minsel Evert Poluakan sangat sulit untuk dihubungi, bahkan terindikasi hampir semua nomor telepon para awak media telah diblokir oleh Kadis PMD.

Senada, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Minsel Benny Lumingkewas kepada Wartawan media ini mengatakan akan menghubungi Kadis PMD supaya Kadis PMD dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

“Nanti saya hubungi Kadis PMD supaya dia konfirmasi bagaimana duduk persoalan,” kata Lumingkewas, saat dihubungi di nomor pribadinya, Rabu (19/06/2024). (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terbaru