Konferensi Pers: Polres Minsel Ungkap Pembunuhan Tukang Ojek di Ranoketang Tua Minsel

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Minsel saat memimpin Konferensi Pers, menghadirkan tersangka.

Foto: Kapolres Minsel saat memimpin Konferensi Pers, menghadirkan tersangka.

MINSEL, Telusur News,- Kasus pembunuhan yang terjadi di Ranoketang Tua, Amurang, Minahasa Selatan yang sempat viral di media sosial (medsos) kini ditangani Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Pembunuhan merenggut nyawa seorang lelaki paruh baya RAM (52), yang berprofesi sebagai tukang ojek, warga Kel. Buyungon, Kec. Amurang, Kab. Minsel, dan pelakunya (tersangka) adalah pemuda RS (21), warga Desa Ranoako, Kec. Touluaan Selatan, Kab. Minahasa Tenggara (Mitra).

“TKP pembunuhan di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, Kec. Amurang, Kab. Minsel, pada Selasa 4 Februari 2025, sekira pkl. 19.30 wita,” ungkap Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH, dalam Konferensi Pers, yang dilaksanakan pada, Rabu (12/02/2025).

Setelah sebelumnya sempat buron, tersangka RS kemudian diringkus Polisi di Kota Manado.

“Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke arah Bolsel, kemudian Manado dan menyerahkan diri di Polsek Tikala, selanjutnya dijemput oleh Tim Resmob Polres Minsel,” ujar Kapolres, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK, dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama.

Baca Juga :  Taiwan Siap Bekerja Sama Menuju Emisi Nol Bersih

Dalam Konferensi Pers yang diadakan di ruang lobby Polres Minsel ini terungkap bahwa kejadian pembunuhan dilatarbelakangi motif emosi tersangka karena korban disangka menggoda tantenya.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, kejadian berawal saat korban membawa penumpang perempuan SL yang adalah tante dari tersangka, arah Amurang menuju Desa Ranoako. Dalam perjalanan, SL ini digoda-goda oleh korban dengan kata-kata yang tidak sopan. Merasa takut, SL menyuruh berhenti di Desa Ranoketang Tua dengan alasan untuk mengambil uang,” terang Kapolres, kepada sejumlah wartawan Biro Minsel.

Perempuan SL yang diketahui adalah tante tersangka, kemudian menceritakan kepada perempuan ST yang merupakan pacar tersangka. Dan keduanya kemudian menceritakan hal tersebut kepada tersangka, yang selanjutnya menjadi awal mula muncul niat RS untuk membunuh korban.

Baca Juga :  TikTok Digugat PT DRM Terkait Dugaan UU Hak Cipta Beberapa Lagu Virgoun

Mendengar hal tersebut tersangka RS merasa emosi, kemudian mengajak seorang temannya untuk mengejar korban yang pada saat itu sedang berada di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga. Tak menunggu lama, tersangka kemudian langsung menikam korban menggunakan pisau badik yang dibawanya, dibagian dada dan kaki.

Dalam pelariannya di wilayah Kab. Bolsel, tersangka sempat membuang babuk Sajam pisau badik, namun babuk tersebut berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Minsel yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bolsel.

Akibat perbuatannya, tersangka RS disangkakan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau kurungan badan seumur hidup. (toar)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terbaru