Konferensi Pers: Polres Minsel Ungkap Pembunuhan Tukang Ojek di Ranoketang Tua Minsel

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Minsel saat memimpin Konferensi Pers, menghadirkan tersangka.

Foto: Kapolres Minsel saat memimpin Konferensi Pers, menghadirkan tersangka.

MINSEL, Telusur News,- Kasus pembunuhan yang terjadi di Ranoketang Tua, Amurang, Minahasa Selatan yang sempat viral di media sosial (medsos) kini ditangani Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Pembunuhan merenggut nyawa seorang lelaki paruh baya RAM (52), yang berprofesi sebagai tukang ojek, warga Kel. Buyungon, Kec. Amurang, Kab. Minsel, dan pelakunya (tersangka) adalah pemuda RS (21), warga Desa Ranoako, Kec. Touluaan Selatan, Kab. Minahasa Tenggara (Mitra).

“TKP pembunuhan di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, Kec. Amurang, Kab. Minsel, pada Selasa 4 Februari 2025, sekira pkl. 19.30 wita,” ungkap Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH, dalam Konferensi Pers, yang dilaksanakan pada, Rabu (12/02/2025).

Setelah sebelumnya sempat buron, tersangka RS kemudian diringkus Polisi di Kota Manado.

“Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke arah Bolsel, kemudian Manado dan menyerahkan diri di Polsek Tikala, selanjutnya dijemput oleh Tim Resmob Polres Minsel,” ujar Kapolres, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK, dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025

Dalam Konferensi Pers yang diadakan di ruang lobby Polres Minsel ini terungkap bahwa kejadian pembunuhan dilatarbelakangi motif emosi tersangka karena korban disangka menggoda tantenya.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, kejadian berawal saat korban membawa penumpang perempuan SL yang adalah tante dari tersangka, arah Amurang menuju Desa Ranoako. Dalam perjalanan, SL ini digoda-goda oleh korban dengan kata-kata yang tidak sopan. Merasa takut, SL menyuruh berhenti di Desa Ranoketang Tua dengan alasan untuk mengambil uang,” terang Kapolres, kepada sejumlah wartawan Biro Minsel.

Perempuan SL yang diketahui adalah tante tersangka, kemudian menceritakan kepada perempuan ST yang merupakan pacar tersangka. Dan keduanya kemudian menceritakan hal tersebut kepada tersangka, yang selanjutnya menjadi awal mula muncul niat RS untuk membunuh korban.

Baca Juga :  Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan

Mendengar hal tersebut tersangka RS merasa emosi, kemudian mengajak seorang temannya untuk mengejar korban yang pada saat itu sedang berada di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga. Tak menunggu lama, tersangka kemudian langsung menikam korban menggunakan pisau badik yang dibawanya, dibagian dada dan kaki.

Dalam pelariannya di wilayah Kab. Bolsel, tersangka sempat membuang babuk Sajam pisau badik, namun babuk tersebut berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Minsel yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bolsel.

Akibat perbuatannya, tersangka RS disangkakan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau kurungan badan seumur hidup. (toar)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi
Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Berita Terbaru