Oknum Kumtua Definitif Desa Pakuweru Minsel Diduga Kerap Lakukan Pungli dan Penyelewengan DD, APH Harus Turun Tangan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Balai Desa Pakuweru Kecamatan Tenga, Minsel, Inserted photo: Kumtua JFR

Foto: Balai Desa Pakuweru Kecamatan Tenga, Minsel, Inserted photo: Kumtua JFR

MINSEL, Telusur News,- Hukum Tua (kumtua) definitif Desa Pakuweru Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga melakukan berbagai penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD).

Hal tersebut terungkap setelah warga setempat membeberkan indikasi tersebut.

Menurut warga, oknum Kumtua Desa Pakuweru inisial JFR alias Joel ditengarai kerap melakukan pelanggaran administrasi di desa, diantaranya ada anggaran Ketahanan Pangan yang disinyalir tidak ada pertanggungjawaban dari oknum kumtua tersebut hingga saat ini.

“Banyak pelanggaran, mulai dari ketahanan pangan, pungli, hingga sembako yang tidak disalurkan,” ujar seorang warga tokoh masyarakat, yang namanya tidak ingin disebutkan, Rabu (05/03/2025).

Warga kemudian membeberkan satu persatu setiap indikasi yang terjadi, diantaranya terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum kumtua kepada warga yang ingin melakukan pengurusan pengukuran tanah.

“Kepada warga yang ingin mengukur tanah untuk jual beli, kumtua meminta 2 persen dari harga transaksi, itu kan sudah pungli,” ungkap warga.

Berikut ini beberapa indikasi dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum Kumtua JFR, diantaranya, ketahanan pangan tahun anggaran (TA) 2022 sekitar 100 juta rupiah, sisa Dana Desa TA 2023 berupa anggaran silpa Posyandu, anggaran drainase, perkerasan jalan,  ketahanan pangan, dan anggaran komunikasi informatika.

Baca Juga :  Komitmen Reward and Punishment: Panglima TNI Berikan Penghargaan kepada Prajurit Berprestasi

Selain itu, ada anggaran sisa dana desa 2024 sekitar 40 juta rupiah yang tidak jelas kemana. Bahkan bahan sembako bantuan pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan di desa setempat tidak dibagikan oleh oknum kumtua tersebut, dan hanya disimpan dan ditampung di dalam balai desa.

Tidak hanya itu, dalam pelayanan pengurusan dokumen di desa kumtua dinilai kerap mempersulit masyarakat.

Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Ketua BPD Desa Pakuweru Kennedy Egeten. Menurut Egeten, penggunaan anggaran dana desa di Desa Pakuweru belum pernah dipertanggungjawabkan oleh kumtua kepada BPD.

“Jangankan anggaran ketahanan pangan, semua perincian penggunaan anggaran tidak pernah diberikan kepada kami, padahal sudah sering kali kami tanyakan, dari 2022 hingga saat ini belum pernah diberikan LKPPD kepada kami,” ucap Egeten.

Ketua BPD membenarkan semua yang disampaikan oleh masyarakat, dan mempersilahkan masyarakat yang mempunyai data fakta dan akurat untuk melaporkan bila benar telah terjadi penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Pakuweru.

“Itu benar, saya memang mengetahui ada pungutan kalau ada pengurusan tanah, tapi saya sampaikan itu seharusnya dibuatkan perdes, atau setidaknya keputusan hukum tua,” ujar Ketua BPD.

Terungkap pula, dalam setiap pengambilan keputusan di desa oknum kumtua Joel sering tidak transparan dan kerap mengambil keputusan sendiri, tidak pernah melibatkan BPD. Bahkan banyak tokoh masyarakat yang sering memberikan masukan kepada kumtua namun tidak pernah didengar.

Baca Juga :  Program Sehat PDI Perjuangan Melalui Senam Sicita Menjadi Trend Olahraga Baru Kota Bekasi

“Mungkin karena dia (kumtua) merasa lebih tua,” kata warga.

Berbagai hal tersebut kemudian memantik reaksi dari masyarakat. Kepada media ini warga mengungkapkan akan melaporkan oknum kumtua tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), dan berencana akan melakukan demo, sebab kelakuan oknum kumtua sudah dianggap sangat meresahkan warga desa.

Terkait itu, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) akan membantu masyarakat untuk menindaklanjuti mempolisikan oknum kumtua JFR. Kepada media ini Ketua LI-TIPIKOR DPW Sulawesi Maluku dan Papua mengatakan akan mengatensi aduan masyarakat tersebut dengan menyerahkan penanganan kepada LI-TIPIKOR DPP Sulawesi Utara.

“Ya, kami akan tindaklanjuti permintaan masyarakat, kemudian kami akan lakukan perampungan data bukti yang sudah dilakukan oleh DPP Sulut, kemudian akan dilaporkan kepada pihak penegak hukum,” ungkap Yosep, Ketua LI-TIPIKOR DPW.

Yosep kemudian meminta aparat penegak hukum untuk menseriusi setiap aduan masyarakat, karena bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berharap pihak Kepolisian dan Kejaksaan dapat seriusi kasus ini, untuk sesegera mungkin turun tangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayang tidak ada tanggapan dari oknum Kumtua JFR kepada wartawan.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terbaru