Pemkab dan DPRD Bekasi Bahas Raperda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini disusun untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mengatasi ancaman alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan Nota Penjelasan Raperda LP2B dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (14/03/2025). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya peraturan ini untuk menjaga stabilitas produksi pangan di daerahnya.

“Luas lahan sawah di Kabupaten Bekasi semakin berkurang setiap tahun akibat alih fungsi lahan, sementara surplus beras juga mengalami penurunan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk,” ujar Ade Kunang.

Baca Juga :  Pengurus Pusat Milenial Cyber Media Bahas Program Inovasi

Ia menjelaskan bahwa tekanan terhadap lahan pertanian semakin meningkat, baik akibat fragmentasi lahan karena pewarisan, pergeseran petani ke sektor usaha lain, maupun faktor ekonomi yang membuat mereka sulit mempertahankan lahan.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi memandang perlu adanya regulasi yang dapat melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali,” tambahnya.

Ade Kunang berharap Raperda LP2B dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Kegiatan Rabu Patriot Puskesmas Bojong Rawalumbu: Pelayanan Kesehatan On The Spot di Posyandu Bungur Asrama 202

Dengan adanya Raperda LP2B, Pemkab Bekasi dan DPRD berharap dapat menciptakan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kelangsungan lahan pertanian di tengah pesatnya urbanisasi dan alih fungsi lahan. Regulasi ini diharapkan tidak hanya melindungi kepemilikan lahan petani, tetapi juga memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga. Melalui sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta keberlanjutan sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama perekonomian di Kabupaten Bekasi.

Berita Terkait

Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:06 WIB

Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 

Jumat, 17 April 2026 - 15:44 WIB

Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Berita Terbaru