MINSEL, Telusur News,- Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) kembali mencuat. Tokoh masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkapnya.
Hal tersebut berdasarkan desakan warga Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi maupun masyarakat luas yang ingin adanya penegakan hukum, khususnya penegakan hukum Tipidkor.
Setelah sebelumnya pada 2024 lalu telah diperiksa puluhan Kepala Desa/Hukum Tua, Kepala Dinas, Camat, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di Polres Minsel. Belum lagi berbagai laporan yang dibuat oleh masyarakat di Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Seperti sebelumnya telah dilaporkan oleh salah satu anggota Dewan Kabupaten Minsel dari Fraksi Partai Golkar ke Polda Sulut pada Desember 2024 lalu, yaitu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Hunian Sementara (Huntara) bencana abrasi Pantai Amurang senilai 1,7 miliar, serta anggaran Upland Modoinding yang dianggarkan dari 2021 – 2023, hingga anggaran Rumah Produksi Bersama (RPB) atau Factory Sharing (FS) Kapitu dengan anggaran sekitar 10,8 miliar.
Hingga saat ini belum ada kejelasan hukum terhadap berbagai dugaan kasus korupsi tersebut.
Jika terbukti, maka pasti akan ada pelaku atau tersangka yang seharusnya akan diproses hukum. Karena sudah melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Hal tersebutlah yang diharapkan oleh masyarakat luas di Sulut khususnya di Minsel. Adanya pemerintahan yang bersih, berdaulat, dan bermartabat.
Sehingga masyarakat kemudian mendesak APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk memainkan peran sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk menuntaskan proses hukum dugaan penyalahgunaan anggaran Pemkab Minsel.
“Tentunya kami berharap agar Aparat Penegak Hukum dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya, dan dapat mengungkap setiap indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Minahasa Selatan, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tetap terjaga, dan supaya terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Ketua LI-TIPIKOR DPW Indonesia Timur Yosep L, Jumat (28/03/2025).
Selain LI-TIPIKOR, senada juga Inakor Sulut memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Menurut Inakor, penanganan hukum harus transparan, karena merupakan hak asasi dari setiap masyarakat. Inakor berharap para penegak hukum yang menerima atau menangani kasus dugaan Tipidkor punya semangat yang sama dengan program Asta Cita Pemerintah Pusat, agar tingkat kepercayaan makin bertambah.
Karena jika upaya-upaya peran masyarakat sudah dilakukan untuk membantu negara dari sisi pencegahan dan pemberantasan korupsi kemudian muncul fenomena bertepuk sebelah tangan, tidak direspon, tertutup, atau tidak transparan, maka tidak menutup kemungkinan adanya penurunan kepercayaan masyarakat untuk mengadu ke instansi itu lagi.
“Kami berharap agar APH baik Polres maupun Polda dapat memaksimalkan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan laporan perkembangan kasusnya sudah sejauh mana, agar tidak menimbulkan spekulasi atau fitnah dan lain-lain hal yang justru dapat mengurangi citra baik aparat penegak hukum itu sendiri,” ujar Rolly Wenas, Ketua Inakor Sulut.
Namun demikian, para tokoh masyarakat Sulawesi Utara menaruh kepercayaan dan harapan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, yaitu Gubernur Yulius Selvanus Komaling dan Wakil Gubernur Johannes Victor Mailangkay, karena salah satu visi dan misinya adalah upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Nyiur Melambai, Tanah Toar Lumimuut.
(toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong