SULUT, Telusur News,- Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali menahan 2 (dua) tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM, Senin (14/04/2025) tengah malam.
Mereka adalah Sekretaris Provinsi (sekprov) Sulut Steve Kepel dan mantan Asisten III Pemprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu.
Steve Kepel tersangka pertama yang keluar dari ruang Subdit Tipidkor Dirreskrimsus Polda Sulut, didampingi oleh kuasa hukum. Sudah mengenakan rompi orange saat keluar dari ruang penyidik. Dan langsung dibawa menuju ruang tahanan Polda Sulut.
Tak berselang lama, Asiano Kawatu terpantau keluar dari ruang Subdit Tipidkor, dan langsung mengarah ke ruang tahanan Polda Sulut.
Keduanya ditahan setelah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam.
Kepada wartawan keduanya tidak banyak bicara. Dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak berwajib.
Sekprov Sulut Steve Kepel lewat Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi mengatakan kliennya tidak bersalah, dan menurutnya ada upaya menimpakan kesalahan kepada kliennya Sekprov Sulut.
“Ini ada by design, karena orang-orang yang seharusnya menjadi bertanggungjawab dalam perkara ini tetapi kemudian menyebutkan dan menimpali,” ungkap Vebry kepada wartawan seusai Steve Kepel ditahan.
Vebry berulang kali mengatakan bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
“Pak Sekprov tidak bersalah,” ujarnya.
Kuasa hukum Steve Kepel kemudian membeberkan kronologi dugaan kasus korupsi ini.
Ia mengatakan kliennya disangkakan dalam dugaan korupsi dana hiba pelaksanaan kegiatan perkemahan pemuda GMIM, dan dana insentif daerah.
Steve Kepel disebut sebagai Ketua Umum Panitia Perkemahan Pemuda Sinode GMIM pada saat itu. Namun, Vebry mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui jika anggaran yang digunakan dalam kegiatan Perkemahan Pemuda GMIM menggunakan dana hibah Pemprov Sulut.
“Perkemahan itu tidak ada dalam Proposal dana hibah,” kata Kuasa Hukum.
Vebry Tri Haryadi kemudian meminta agar semua pihak yang terkait dengan aliran dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM untuk diperiksa. Bahkan dia menyebut 2 nama orang penting di Sulawesi Utara pada masa itu.
“Dalam naskah perjanjian hibah daerah, yang memberikan dana hibah adalah pihak pertama yaitu bapak (mantan) Gubernur Olly Dondokambey, penerima hibah pihak kedua adalah ketua sinode,” tegas Vebry.
Dia berharap agar pihak-pihak yang disebutkan segera dilakukan pemanggilan untuk diperiksa oleh Polda Sulawesi Utara.
“Demi transparansi dan objektivitas semua harus dipanggil, di dalam (surat) Keputusan Gubernur, di belakangnya itu ada panitia disitu, pengarah itu adalah gubernur, wakil gubernur, semua yang terlibat di dalam aliran (dana) ini harus diperiksa, termasuk Ketua Pemuda Sinode GMIM Rio Dondokambey harus diperiksa,” jelasnya.
Seperti diketahui, 5 nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM tahun 2020 hingga 2023 sebesar Rp21,5 miliar.
Sebelumnya 2 tersangka telah diamankan Polda Sulut, yaitu Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng. Keduanya diamankan pada Kamis (10/4/2025) lalu.
Kini 2 tersangka lainnya yaitu Steve Kepel dan Asiano Gemmy Kawatu juga telah diamankan oleh kepolisian. Tinggal 1 nama tersangka yang belum diamankan oleh penyidik Subdit Tipidkor Dirreskrimsus Polda Sulut, yaitu Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Arina diketahui sedang berada di Amerika Serikat. Dan sedang menjalankan tugas pelayanan di sana.
Sesuai jadwal, Hein Arina seharusnya diperiksa pada Senin (14/4/2025), berdasarkan surat panggilan resmi bernomor S.pgl/343/IV/Res/3.3/2025/Dit Reskrimsus.
Namun, karena yang bersangkutan masih berada di Amerika Serikat maka pemeriksaan ditunda. Informasinya Arina akan kembali ke Sulawesi Utara pada 23 April 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukumnya Janes Palilingan dan Notje Karamoy saat diwawancarai wartawan.
“Untuk kedatangan tanggal 23 April 2025, sesudah kegiatan gerejawi yang ada,” ujar kuasa hukum.
(toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong