SULUT, Telusur News,- Kuasa hukum Steve Kepel menyebutkan 2 (dua) nama lainnya dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM sebesar Rp 21,5 miliar.
Dua nama tersebut adalah mantan kepala daerah inisial OD dan Ketua Komisi Pemuda GMIM inisial RD.
“Dalam naskah perjanjian hibah daerah, yang memberikan dana hibah adalah pihak pertama yaitu bapak (mantan) Gubernur Olly Dondokambey, penerima hibah pihak kedua adalah ketua sinode,” sebut kuasa hukum Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi, Senin (14/04/2025), di Polda Sulut.
Menurut Vebry, kliennya diduga terjerat kasus dana hibah GMIM dalam kegiatan perkemahan pemuda dan dana insentif daerah.
Dia mengatakan kliennya tidak bersalah, dan menurutnya ada upaya menimpakan kesalahan kepada kliennya Steve Kepel.
“Ini ada by design, karena orang-orang yang seharusnya menjadi bertanggungjawab dalam perkara ini tetapi kemudian menyebutkan dan menimpali,” ungkap Vebry kepada wartawan seusai Steve Kepel ditahan.
Vebry berulang kali mengatakan bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
“Pak Sekprov tidak bersalah,” ujarnya.
Steve Kepel diketahui sebagai Ketua Umum Panitia Perkemahan Pemuda Sinode GMIM pada saat itu. Namun, Vebry mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui jika anggaran yang digunakan dalam kegiatan Perkemahan Pemuda GMIM menggunakan dana hibah Pemprov Sulut.
“Perkemahan itu tidak ada dalam proposal dana hibah,” katanya.
Kuasa hukum kemudian menyebut dua nama yang semestinya turut diperiksa oleh Polda Sulut.
“Demi transparansi dan objektivitas semua harus dipanggil, di dalam (surat) Keputusan Gubernur, di belakangnya itu ada panitia disitu, pengarah itu adalah gubernur, wakil gubernur. Semua yang terlibat di dalam aliran (dana) ini harus diperiksa, termasuk Ketua Pemuda Sinode GMIM Rio Dondokambey harus diperiksa,” tegasnya.
Dugaan kasus ini ramai setelah Polda Sulawesi Utara menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM sebesar Rp 21,5 miliar.
Empat orang tersangka diantaranya telah ditahan oleh Polda Sulut di ruang tahanan Polda.
Tinggal 1 orang yang telah ditetapkan tersangka yang belum ditahan. Satu orang tersebut yakni Ketua Sinode GMIM Hein Arina, yang informasinya saat ini sedang berada di Amerika Serikat, mengikuti kegiatan gerejawi.
Arina dikabarkan akan kembali ke Indonesia pada 23 April 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Janes Palilingan dan Notje Karamoy saat diwawancarai wartawan.
“Untuk kedatangan tanggal 23 April 2025, sesudah kegiatan gerejawi yang ada,” ujar kuasa hukum.
Kasus ini diduga merugikan uang negara sebesar 8,9 miliar rupiah. Modusnya adalah kegiatan fiktif, dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak jelas.
(toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong