Kuasa Hukum Steve Kepel Sebut Nama OD dan RD dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut, serta OD dan RD yang disebut oleh Kuasa Hukum Steve Kepel.

Foto: kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut, serta OD dan RD yang disebut oleh Kuasa Hukum Steve Kepel.

SULUT, Telusur News,- Kuasa hukum Steve Kepel menyebutkan 2 (dua) nama lainnya dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM sebesar Rp 21,5 miliar.

Dua nama tersebut adalah mantan kepala daerah inisial OD dan Ketua Komisi Pemuda GMIM inisial RD.

“Dalam naskah perjanjian hibah daerah, yang memberikan dana hibah adalah pihak pertama yaitu bapak (mantan) Gubernur Olly Dondokambey, penerima hibah pihak kedua adalah ketua sinode,” sebut kuasa hukum Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi, Senin (14/04/2025), di Polda Sulut.

Menurut Vebry, kliennya diduga terjerat kasus dana hibah GMIM dalam kegiatan perkemahan pemuda dan dana insentif daerah.

Dia mengatakan kliennya tidak bersalah, dan menurutnya ada upaya menimpakan kesalahan kepada kliennya Steve Kepel.

“Ini ada by design, karena orang-orang yang seharusnya menjadi bertanggungjawab dalam perkara ini tetapi kemudian menyebutkan dan menimpali,” ungkap Vebry kepada wartawan seusai Steve Kepel ditahan.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Desak Polres Usut Tuntas Kasus Pengancaman Wartawan Koranmediasi.com

Vebry berulang kali mengatakan bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

“Pak Sekprov tidak bersalah,” ujarnya.

Steve Kepel diketahui sebagai Ketua Umum Panitia Perkemahan Pemuda Sinode GMIM pada saat itu. Namun, Vebry mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui jika anggaran yang digunakan dalam kegiatan Perkemahan Pemuda GMIM menggunakan dana hibah Pemprov Sulut.

“Perkemahan itu tidak ada dalam proposal dana hibah,” katanya.

Kuasa hukum kemudian menyebut dua nama yang semestinya turut diperiksa oleh Polda Sulut.

“Demi transparansi dan objektivitas semua harus dipanggil, di dalam (surat) Keputusan Gubernur, di belakangnya itu ada panitia disitu, pengarah itu adalah gubernur, wakil gubernur. Semua yang terlibat di dalam aliran (dana) ini harus diperiksa, termasuk Ketua Pemuda Sinode GMIM Rio Dondokambey harus diperiksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Kunjungi Mal di Pekanbaru, Presiden dan Para Menteri Belanja Produk Lokal Indonesia

Dugaan kasus ini ramai setelah Polda Sulawesi Utara menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM sebesar Rp 21,5 miliar.

Empat orang tersangka diantaranya telah ditahan oleh Polda Sulut di ruang tahanan Polda.

Tinggal 1 orang yang telah ditetapkan tersangka yang belum ditahan. Satu orang tersebut yakni Ketua Sinode GMIM Hein Arina, yang informasinya saat ini sedang berada di Amerika Serikat, mengikuti kegiatan gerejawi.

Arina dikabarkan akan kembali ke Indonesia pada 23 April 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Janes Palilingan dan Notje Karamoy saat diwawancarai wartawan.

“Untuk kedatangan tanggal 23 April 2025, sesudah kegiatan gerejawi yang ada,” ujar kuasa hukum.

Kasus ini diduga merugikan uang negara sebesar 8,9 miliar rupiah. Modusnya adalah kegiatan fiktif, dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak jelas.
(toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru