MINSEL, Telusur News,- Gabungan wartawan Biro Minahasa Selatan (Minsel) dari berbagai organisasi kewartawanan hendak melakukan langkah hukum mempolisikan salah satu oknum yang diduga pengacara di Minsel inisial JL, dengan pertama-tama akan melayangkan surat somasi terhadapnya.
Surat Somasi dilayangkan buntut atas postingan oknum pengacara tersebut yang dianggap melecehkan profesi wartawan di Minahasa Selatan.
Gabungan wartawan Minsel merasa keberatan atas postingan tersebut karena dalam postingan berbentuk video itu, oknum pengacara JL tidak menyebutkan kata ‘oknum’. Sebab jika menyebutkan kata ‘oknum’ berarti hanya merujuk pada beberapa atau sebagian saja.
Ia justru seakan menggiring opini liar dengan menyebutkan kata-kata yang dianggap menjelekkan dan menurunkan kredibilitas tugas wartawan Minsel.
Postingan tersebut sudah ditonton ribuan kali oleh netizen, dan mendapatkan puluhan tanggapan beragam dari warga net.
“Belakangan ini banyak berkeliaran wartawan-wartawan bodrex, khususnya di Minahasa Selatan,” ujar oknum pengacara JL, dalam potongan kalimat pada video yang diunggah di platform media sosial (medsos) Facebook, pada Kamis (08/05/2025).
Tidak hanya itu, oknum JL kemudian melanjutkan dengan menyebutkan bahwa di Minsel banyak wartawan ‘bodrex’ yang hanya bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi, namun oknum JL tidak menyertakan data yang konkrit, dengan tidak menyebutkan secara jelas oknum wartawan siapa yang dituju.
“Modus mereka yaitu dengan bermodal seragam wartawan, kamera handphone, dan sebagainya, untuk menekan pejabat-pejabat atau orang-orang yang memangku jabatan di bidang eksekutif dan sebagainya. Dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” sambungnya, dengan nada merendahkan profesi wartawan.
Dia kemudian memprovokasi dengan mengajak masyarakat untuk melawan wartawan dalam menjalankan tugas.
“Untuk melawan hal-hal tersebut masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan tindakan wartawan-wartawan bodrex ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian,” sambungnya, seakan memprovokasi dengan bahasa hukum.
Hal tersebut diduga sengaja dilakukan oleh oknum pengacara JL dikarenakan dirinya lagi menjalankan tugas advokasi terhadap salah satu oknum kepala sekolah di Amurang yang terindikasi melakukan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah, yang kemudian menjadi viral lewat pemberitaan oleh salah seorang wartawan Minsel.
Dan untuk meraih kemenangan atas wartawan tersebut, oknum pengacara ini diduga melakukan langkah-langkah tidak terpuji dengan cara membuat postingan di medsos untuk mendiskreditkan tugas wartawan, padahal itu hanya ulah salah satu atau hanya segelintir oknum saja.
Sebagai pengacara dia seharusnya tau tatacara penyelesaian sengketa pemberitaan yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Diduga oknum pengacara ini tidak mengerti aturan hukum yang sebenarnya.
Sebab dalam Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 ini jelas tertulis bagaimana penyelesaian sengketa Pers, yakni melalui internal Pers sendiri yaitu lewat Dewan Pers.
Dan dalam buku saku wartawan yaitu Kode Etik Jurnalistik (KEJ) jelas menyebutkan, “Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas
pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan Pers”, tertulis.
Bukan hanya itu saja, untuk menjamin kebebasan Pers khususnya dalam sengketa pemberitaan ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, juga Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung.
Di samping itu, ada mekanisme lain melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 13 Tanggal 30 Desember Tahun 2008 Tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli Dewan Pers.
Sehingga, jika ada pihak yang ingin melayangkan keberatan atau somasi menyangkut pemberitaan lewat Aparat Penegak Hukum, itu sangat tidak tepat.
Tidak hanya itu, selain yang sudah disebutkan di atas, ada aturan lain yang mengatur tentang kebebasan Pers dalam pemberitaan, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Pasal 27 ayat (3) huruf l menyebutkan, “Untuk pemberitaan di internet dilakukan oleh institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai ‘lex spesialis’, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait Pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3),” demikian tertulis dengan jelas.
Perlu dicatat, dalam UU Pers dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dijamin dengan payung hukum yang jelas. Pada Pasal 4 menyebutkan;
(1) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Dan pada Pasal 18 ayat (1) dengan jelas menerangkan tentang Ketentuan Pidana;
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ditekankan.
Atas dasar tersebut, gabungan wartawan Minsel akan melakukan langkah hukum dengan pertama-tama melayangkan somasi terhadap oknum pengacara tersebut, sebagai langkah awal sebelum proses hukum.
Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Minsel Maurien Winerungan mengecam tindakan oknum pengacara tersebut, dan mengaku akan turut serta mengambil langkah hukum bilamana terbukti.
“Saya menyatakan sikap keras terhadap oknum yang melecehkan tugas wartawan, menganggap tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan profesi dan mencemarkan nama baik wartawan. Menegaskan akan menjaga integritas dan profesionalisme jurnalis, serta mengambil langkah langkah tegas jika terbukti ada oknum-oknum yang melecehkan tugas kami sebagai wartawan,” tegas Winerungan, yang sekarang menjabat sebagai Penasehat PWI Minsel, Minggu (11/05/2025).
Untuk mendukung langkah gabungan wartawan biro Minsel, Ketua LSM ASKAINDO Sulawesi Utara Noldy Poluakan akan mengawalnya hingga ke jalur hukum. Ia sangat mengecam apa yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut, dan bersedia melakukan advokasi langkah hukum atas keberatan wartawan terkait postingan oknum yang diduga pengacara.
“Kami siap melakukan advokasi atas keberatan gabungan wartawan Minsel terkait pernyataan oknum pengacara tersebut di dalam postingan video nya, dianggap melecehkan profesi wartawan, sebab dia tidak menyebutkan kata ‘oknum’ di dalam videonya. Untuk itu secara lembaga, LSM kami akan mengawal teman-teman wartawan untuk melakukan somasi terhadap oknum itu,” jelas Poluakan.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong

















