PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan Dua Minsel Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan, Pemkab Minsel Terkesan Acuh: Ada Apa ?

- Jurnalis

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kolage gambar lokasi pembuangan limbah ditengarai langsung ke laut oleh PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan Dua, Minsel

Foto: kolage gambar lokasi pembuangan limbah ditengarai langsung ke laut oleh PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan Dua, Minsel

MINSEL, Telusur News,- Perusahaan pengolahan kelapa PT Kawanua Coconut Nusantara yang berlokasi di Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan (Minsel) terindikasi membuang limbah perusahan yang mencemari laut dan halawam pribadi warga.

Namun mirisnya, Pemerintah Kabupaten Minsel terkesan acuh mengenai ini.

Pasalnya, di Minsel sudah ada 2 (dua) perusahaan yang terindikasi membuang limbah sembarangan dan telah viral di media sosial (medsos), namun hingga kini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

Seperti yang telah viral sebelumnya, ada perusahaan PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) yang berlokasi di Desa Kapitu terindikasi mencemari lingkungan lewat limbah pengolahan pabrik.

Belakangan, juga viral lewat pemberitaan salah satu media nasional terkait hal yang sama yaitu pembuangan limbah ditengarai tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh perusahaan pengolahan kelapa PT Kawanua Coconut Nusantara di Tumpaan Dua.

Bahkan lebih parah, perusahaan ini diduga membuang limbah langsung ke laut, yang disinyalir selain berpotensi merusak habitat laut juga dapat berpotensi mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, perusahaan tersebut diduga membuang limbah pabrik ke halaman pribadi masyarakat yang berada tepat di samping perusahaan yang dikelola oleh orang asing dari Cina.

Foto: kolage gambar lokasi pembuangan limbah PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan Dua, yang ditengarai mengalir langsung ke halaman pribadi warga yang berdekatan

Mirisnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minsel lewat Kepala Dinas (kadis) Roi Sumangkut terkesan cuek saat ditemui wartawan di ruang kantor nya.

Roi mengungkapkan bahwa terkait limbah pihaknya hanya bisa memberikan peringatan dan tidak bisa melakukan penindakan. Sebab menurutnya, sekalipun terjadi hal seperti itu perusahaan-perusahaan tersebut masih memiliki izin dasar operasi dari Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Minahasa Selatan.

“Dari sisi penyampaian DPMPTSP bahwa mereka (KJL) sudah ada perizinan dasar, sudah ada perizinan berusaha, NIB sudah ada, dan NIB sebagai tanda dasar tanda daftar perusahaan, demikian juga mengurus kepabeanan dan lain sebagainya, untuk melakukan kegiatan, kalau menurut saya itu sudah ada dasar untuk melakukan kegiatan, ujar Roi Sumangkut, Jumat (23/05/2025).

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Serahkan Surat Tugas Tri Adhianto Menjadi Plt. Walikota Bekasi

Roi berkilah, pihaknya hanya mengacu pada Persetujuan Teknis (Pertek) terkait limbah.

“Karena Pertek belum jalan sampai kesitu, jadi kami selaku Dinas Lingkungan Hidup mau tidak mau melarang, tapi dari sisi produksi dan lain sebagainya itu bukan ranah kami karena mereka sudah memiliki perizinan dasar,” ungkapnya.

Namun, terkait persoalan limbah di PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan Dua, Roi Sumangkut belum buka suara.

“Terkait itu (PT Kawanua Coconut Nusantara) dari tim sementara mengumpulkan data-data terkait, jadi mungkin terkait data tersebut nanti akan disampaikan,” ucapnya, singkat.

Padahal, dengan viral nya terkait masalah limbah perusahaan di Minsel, publik sedang menanti hasil dan tindak lanjut dari Pemkab Minsel, yang tentunya harapannya jika terbukti, semestinya ada tindakan tegas yang diberikan oleh Pemkab Minsel terhadap perusahan yang melanggar. Pertanyaannya, apakah Pemkab Minsel sanggup?

“Sesuai amanat aturan baru itu, jadi Dinas Lingkungan Hidup itu melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang  berizin, sepanjang (izin) itu masih berproses yah itu ranahnya (DPMPTSP),” tutup Kadis DLH Roi Sumangkut.

Dengan kata lain, Dinas Lingkungan Hidup Minsel belum mampu untuk memberikan sanksi atau tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan lewat limbah pabrik.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wilayah Bitung yang berada di Amurang Minahasa Selatan, telah melakukan observasi dengan turun langsung ke lokasi yang diduga tempat pembuangan limbah pabrik PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan Dua, yang langsung dibuang ke laut

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus Baru PWI Bekasi Raya Dijadwalkan 26 Juni 2024

“Berdasarkan pengamatan kami ada dua titik yang menjadi (tempat) pembuangan akhir dari bahan pabrik dari limbah, sisa-sisa dari pabrik itu, yang dibuang ke laut,” ujar Fenli Rantung, Pengawas KKP Minsel.

Fenli mengatakan, jika terbukti, bahwa ada sanksi hukum atas pabrik yang membuang limbah langsung ke laut.

“Sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja maka sanksi yang akan mereka terima  ketika benar-benar terbukti mereka telah melakukan secara sengaja maka ada sanksi administratif dan sanksi pidana (bagi pelaku usaha),” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya viral beredar di media sosial dua perusahaan di Minsel yang diduga mencemari lingkungan dengan cara membuang limbah pabrik ke laut dan pemukiman warga.

Hal tersebut kemudian mendapatkan kecaman dari warga yang mengeluh akibat limbah tersebut dirasakan warga ada bau busuk yang menyengat dan munculnya lalat dalam jumlah besar. Yang ditakutkan dapat merusak ekosistem laut maupun dapat mempengaruhi kesehatan warga sekitar.

“Bau sekali, kalau mau makan kami kesulitan karena baunya sangat menyengat, dan bau menyengat itu berlangsung sepanjang hari,” ujar Beni Tambuwun, warga yang berada di sekitar PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan Dua.

Bukan hanya warga Beni, ada warga lainnya yang merasakan dampak yang sama akibat pembuangan limbah sembarangan dari perusahaan milik asing itu.

“Tempat tinggal dan yang kena dampak limbah, baik limbah santan atau bau busuk, saya ada (bukti) foto dan video bagaimana limbah itu keluar di halaman rumah kami, kalau mau nanti kami posting, sekalian dengan pohon kelapa nya yang sudah mau mati,” ujar Berty Pomantow, yang juga salah satu warga sekitar, lewat kolom komentar di dalam postingan berita di jejaring sosial Facebook.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Dukung Pembuatan Film “Tajir Melintir” Tentang Bahaya Pinjol dan Judol di Kampung Bambang, Bamsoet Ingatkan Stabilitas Sosial
PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers
404 Lansia Kota Bekasi Diwisuda, Sekolah Lansia Jadi Program Inspiratif untuk Kemandirian dan Kebahagiaan Usia Senja
703 PPPK Tahap Pertama Terima SK Pengangkatan Penempatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi
Warga Desa Sapa Barat Lakukan Aksi Demo Damai, Tuntut Ketahanan Pangan dan Copot Ketua BPD, Kumtua: Nanti Dibahas Lewat Rapat Umum Desa
Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan Barang Bukti Lainnya
Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diiringi Kejujuran dan Keadilan
PWI Bekasi Raya Skorsing Anggota, Tegaskan Komitmen Jaga Etika Profesi

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:18 WIB

Dukung Pembuatan Film “Tajir Melintir” Tentang Bahaya Pinjol dan Judol di Kampung Bambang, Bamsoet Ingatkan Stabilitas Sosial

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:00 WIB

PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:36 WIB

404 Lansia Kota Bekasi Diwisuda, Sekolah Lansia Jadi Program Inspiratif untuk Kemandirian dan Kebahagiaan Usia Senja

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:12 WIB

703 PPPK Tahap Pertama Terima SK Pengangkatan Penempatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:15 WIB

Warga Desa Sapa Barat Lakukan Aksi Demo Damai, Tuntut Ketahanan Pangan dan Copot Ketua BPD, Kumtua: Nanti Dibahas Lewat Rapat Umum Desa

Berita Terbaru