Belum Ada Tera Mesin Parkir di Kota Bekasi, Ini Penjelasan Disdagperin

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Hingga saat ini, belum ada pelaksanaan tera atau pengujian terhadap mesin meter parkir di Kota Bekasi. Hal ini disebabkan belum turunnya regulasi teknis dari pemerintah pusat, meskipun mesin parkir sudah masuk kategori wajib tera berdasarkan aturan terbaru.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Meteorologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Yusuf Gazali, melalui Staf Penera Ahli Muda Lely Heryana saat ditemui wartawan, Rabu (23/07/2025)

Baca Juga :  Polsek Wori Laksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dan PPKM Level 4

“Mesin parkir itu sudah masuk wajib tera, cuma regulasi dari pusat belum turun. Jadi belum ada yang dilakukan tera,” ujar Staf Penera Lely mewakili Yusuf Gazali.

Menurutnya, secara aturan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 memang telah mencantumkan kewajiban tera bagi alat ukur meter parkir.

Namun demikian, implementasinya di lapangan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

“Kalau secara teknis di keputusan Dirjen, sampai sekarang kami belum terima keputusannya. Sejauh ini kami belum menerima keputusan dari Dirjen terkait secara teknis bagaimana pengujiannya terkait meter parkir,” jelasnya.

Dengan belum adanya acuan teknis tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi belum dapat melakukan langkah apapun terkait tera terhadap mesin meter parkir.

Pihaknya menyatakan siap menjalankan kewajiban tersebut begitu regulasi teknis resmi diterbitkan.

Penulis : M Lengkong

Berita Terkait

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat
‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi
‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar
‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat

Rabu, 23 September 2026 - 21:41 WIB

‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi

Jumat, 18 September 2026 - 12:06 WIB

‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 17:17 WIB

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Berita Terbaru