KOTA BEKASI – Proyek pembangunan turap rumah pompa di wilayah Bekasi Selatan menjadi sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV PS dengan nilai kontrak mencapai Rp754,3 juta dari sumber Dana Bagi Hasil (DBH) itu diduga mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Turap sendiri berfungsi sebagai dinding penahan tanah dari material batu kali, beton, baja, maupun kayu. Keberadaannya penting untuk menjaga stabilitas tanah serta melindungi bangunan atau pompa dari kerusakan akibat pergerakan tanah yang tidak stabil.
Namun, pantauan di lapangan pada Selasa (9/9/2025) menunjukkan pelaksanaan proyek jauh dari standar K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Seorang mandor di lokasi saat dikonfirmasi media mengakui bahwa pekerjanya belum sepenuhnya mematuhi aturan K3.
“Iya, Pak. Akan saya suruh anak buah saya pakai (alat keselamatan kerja),” ujarnya singkat kepada wartawan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi. Publik pun mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam proyek yang seharusnya berjalan sesuai aturan keselamatan kerja tersebut.
Penulis : Ronald
Editor : M Lengkong
















