Ketua PN Cikarang Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Teliti Reformulasi Kewenangan Penjabat Kepala Daerah

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Dr. Hendri Agustian, S.H., M.Hum., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, Jakarta. Ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kewenangan Penjabat Kepala Daerah (Pj) untuk Mewujudkan Sistem Pemerintahan yang Demokratis dalam Perspektif Kepastian Hukum” dalam sidang promosi doktor yang digelar Rabu (22/10/2025) di Lantai V Gedung Rektorat Universitas Jayabaya.

Sidang promosi dipimpin oleh Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Rektor Universitas Jayabaya, yang juga bertindak sebagai Ketua Sidang dan Promotor. Hadir pula sebagai penguji dan tim promotor antara lain Dr. H. Yuhleson, S.H., M.H., M.Kn., Dr. Atma Suganda, S.H., M.H. (Ko-Promotor), Dr. Abdul Latif, S.H., M.H., Dr. Martien, S.H., M.H., Dr. Maryano, M.H., M.M., CN., serta dua penguji eksternal yakni Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. (mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 2020–2024) dan Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Perdata MA RI).

Baca Juga :  Catatan Mohammad Nasir: Dedikasi Brigjen Antoninho, dari Pulau Timor Sampai Cianjur

Dalam ujian terbuka tersebut, Dr. Hendri Agustian berhasil mempertahankan disertasinya dengan capaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98 dan predikat Cum laude.

*Kajian Disertasi: Kepastian Hukum dan Demokrasi dalam Kewenangan Pj Kepala Daerah*

Dalam penelitiannya, Dr. Hendri mengangkat fenomena penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah menjelang Pilkada Serentak 2024, yang memunculkan perdebatan serius terkait kepastian hukum, legitimasi demokratis, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Ia menyoroti posisi Pj Bupati yang dalam praktiknya sering bertindak seolah-olah sebagai kepala daerah definitif, padahal secara hukum memiliki kedudukan transisional. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak adanya batas kewenangan yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Penelitian ini bertujuan merumuskan batas kewenangan Pj Bupati pada masa transisi Pilkada 2024, serta mencari formulasi ideal agar kewenangan tersebut tetap mendukung sistem pemerintahan daerah yang demokratis dan menjamin kepastian hukum,” jelas Dr. Hendri dalam pemaparannya.

Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan teori hukum kewenangan, teori kepastian hukum, dan teori good governance sebagai landasan konseptual. Hasil penelitian menegaskan pentingnya kodifikasi kewenangan Pj Kepala Daerah dalam regulasi setingkat undang-undang, penerapan konsep akuntabilitas ganda (kepada pemerintah pusat dan masyarakat daerah), serta larangan eksplisit bagi Pj untuk mengambil keputusan strategis, seperti mutasi pejabat atau penyusunan RPJMD.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Sambut Gembira Terpilihnya Akhmad Munir sebagai Ketua Umum dan Atal S. Depari menjadi Dewan Kehormatan

*Kontribusi Akademik dan Relevansi Kebijakan*

Temuan Dr. Hendri Agustian menjadi relevan dalam konteks transisi politik menuju Pilkada 2024 maupun dalam jangka panjang. Menurutnya, kehadiran Pj Kepala Daerah merupakan konsekuensi konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, namun harus ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas.

“Reformulasi kewenangan Pj Kepala Daerah tidak hanya penting untuk masa transisi, tetapi juga untuk memperkuat prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam sistem pemerintahan daerah,” ujarnya.

Dengan kelulusan ini, Dr. Hendri Agustian menambah deretan figur pengadilan yang memiliki kontribusi akademik dalam pengembangan ilmu hukum tata pemerintahan di Indonesia. (Dunk/Hms)

Berita Terkait

‎Marak Dugaan Pencurian, Kadisdik Kota Bekasi Minta Sekolah Perketat Keamanan Aset
‎OSS RBA di Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Akui Kendala Sistem dan Integrasi OPD Masih Jadi PR
ASKAINDO Sulut Audiensi dan Beri Dukungan Kepada Kejari Minsel atas Upaya Pemberantasan Korupsi
Kejari Minsel Geledah dan Sita Berkas di KPU Minsel, Banyak Pihak Minta Kejari Turut Periksa Bawaslu
PWI Bekasi Raya Dorong Transparansi Informasi, Minta Humas Polres Perkuat Komunikasi dengan Media
PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik
Bapenda Kota Bekasi Catat Realisasi PAD Rp2,065 Triliun, Sektor Kuliner dan PBB Mendominasi
‎LSM Forkorindo Soroti BPN Kota Bekasi Soal PTSL 2026 ‎

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:27 WIB

‎Marak Dugaan Pencurian, Kadisdik Kota Bekasi Minta Sekolah Perketat Keamanan Aset

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:16 WIB

‎OSS RBA di Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Akui Kendala Sistem dan Integrasi OPD Masih Jadi PR

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:07 WIB

ASKAINDO Sulut Audiensi dan Beri Dukungan Kepada Kejari Minsel atas Upaya Pemberantasan Korupsi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Kejari Minsel Geledah dan Sita Berkas di KPU Minsel, Banyak Pihak Minta Kejari Turut Periksa Bawaslu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:05 WIB

PWI Bekasi Raya Dorong Transparansi Informasi, Minta Humas Polres Perkuat Komunikasi dengan Media

Berita Terbaru